Jurnal Hukum Sasana Volume I, Nomor 1, Oktober 2015

Informasi Detil

Volume
Volume I, Nomor 1, Oktober 2015
Penerbit Universitas Bhayangkara Jakarta Raya : jakarta.,
ISSN
2461-0453
Subyek

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Polisi, Kekerasan dan Senjata ApiPerkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena, supremasi hukum, hak asasi manasia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas telah melahirkan berbagai paradig ma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Polri yang selanjutnya menycbabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan terhadap pelaksanaan tugas Polri yang semakin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayani. Apa itu kekerasan, walaupun secara fisik dapat kita rasakan namun secara juridis masih memerlukan kajian yang dalam. Dengan demikian kita coba mendefinisi kan kekerasan sebagai suatu kreasi kesengajaan dengan mengekploitasi rasa takut melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan Semua tindakan kekerasan selalu melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kekerasan dirancang khusus untuk menimbulkan rasa takut yang dalam diluar sasaran atau korbannya. Semua politik adalah merupakan perjuangan untuk mendapatkan kekuasaan (all politics is a struggle for power, and the ultimate kind of power is violence) demikian tulis C.Wright Mills, dan sisi lain dari kekuasaan adalah kekerasan. Kekerasan adalah dimana politik dan kekerasan bertemu dengan harapan adanya pemindahan kekuasaan. Semua kekerasan melibatkan semua upaya untuk men- dapatkan kekuasaan, suatu kekuasan untuk mendominasi atau memaksa, untuk menginti midasi dan melakukan kontrol, yang bertujuan untuk melakukan perubahan.1-27
Hukum Pidana Adat dan Pembaharuan KUHP NasionalHukum Pidana Adat merupakan hukun asli bangsa Indonesia yang sudah ada sejak lama dan mendapat pengaruh berbagai agama, diikuti dan ditaati oleh masyarakat vcara terus menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hukum Pidana Adat hingga saat ini tetap eksis dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat adat di sebagian masyarakat Indonesia. Dasar hukum tindak pidana adat adalah Undang- Undang Nomor 1/Drt/1951, Hukum Pidana Adat mempunyai pengaruh dalam pembaharuan KUHP, Hal ini dapat diketahui bahwa beberapa jenis tindak pidana adat (Bali) telah diadopsi dalam RUU KUHP, seperti Lokika Sanggraha (Pasal 483 sub e), Kumpul Kebo (Pasal 485) dan Gamia Garnana/Incest (Pasal 487), serta dirumuskannya tindak pidana pencurian benda-benda suci keagamaan atau benda yang dipakai untuk kepentingan keagamaan (Pasal 603) dan perusakan tempat ibadah atau benda yang dipakai untuk beribadah (Pasal 348) ke dalam RUU KUHP.28-62
Kebijakan Kriminal Terhadap Pengawasan Senjata Api, Bahan Peledak dan Airsoft GunKebijakan kriminal (criminal policy) usaha rational dari seluruh elemen negara untuk menanggulangi berbagai kejahatan yg timbul di dalam masyarakat, yang dilakukan melalui pendekatan pidana (penal dan/atau non penal). Agar fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat ditanggulangi. Kemajuan teknologi selalu membawa pengaruh dalam perkembangan kehidupan manusia, baik pengaruh positif maupun negatif. Pengaruh positif, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengaruh negatif, yaitu dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan berbagai kejahatan seperti penggunaan airsoft gun dan juga senjata api. Untuk mengatasi maupun menanggulanginya sangat diperlukan kehadiran hukum agar kehedak manusia yang cenderung memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana untuk melakukan berbagai kejahatan dapat ditanggulangi. fenomena airsoft gun saat ini belum bisa dipidana karena belum diatur dalam undang-undang, baru sebatas dalam bentuk ketentuan dalam administrasi.63-96
Negara Hukum dan Penegakan HukumIndonesia adalah Negara hukum, Ide yang dibangun oleh pendiri Republik Indonesia ini adalah Republik Kerakyatan yang menentang Absolutisme Kekuasaan yang didasarkan kepada pengalaman sejarah perjuangan menentang kekuasaan kolonialis penjajahan, Negara dibangun dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, citra hukum inilah yang disebut secara singkat dalam Konstitusi sebagai Indonesia Negara Hukum, Semua orang sama dihadapan hukum, hukum memperlakukan semua orang sama tanpa perbedaan yang didasarkan kepada ras (keturunan), agama, kedudukan, status sosial, kekayaan dan lain lainnya. Konsep Negara hukum Indonesia mempunyai ciri tersendiri menggabungkan antara Konsep Rechtsstaat, Rule of law dan Negara hukum Islam ( Nomokrasi Islam ) yang tumbuh berkembang sesuai dengan kondisi bangsa dan masyarakat Indonesia. Tujuan penegakan hukum adalah tercapainya rasa keadilan, kepastian hukum dan kegunaan hukum setidaknya tercapainya kebenaran materil sehingga terwujudnya keadilan. Sistim peradilan pidana yang dikenal sebagai Criminal Justice System merupakan Interkoneksi keputusan setiapinstansi yang terlibat dalam Sistim Peradilan Pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga pemasyarakatan. Sistim peradilan pidana merupakan jaringan ( network ) peradilan yang menggunakan Hukum pidana sebagai sarana utama, namun demikian substansi hubungan itu juga harus dilihat dari kontek sosial, schingga tidak terjebak hanya semata mata mengejar kepastian hukum, sampai saat ini Sistim Peradilan Pidana dirasakan masih terlihat sebagai Administrasi Peradilan Pidana yang hanya mengejar penyelesaian perkara dan Peradilan menjadi titik sentral bekerjanya proses tersebut, akhirnya maksud dan tujuan dilaksanakannya sistim peradilan pidana yang diharapkan belum dirasakan.97-142
Akar-Akar Dalam Budaya Indonesia Mendukung Semangat Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase Dalam Penyelesaian KonflikTradisi penyelesaian sengketa melalui ADR telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia tetapi dengan istilah yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Dasar penyelesaiannya adalah nilai-nilai, kebiasaan dan kondisi sosial badaya masyarakat tradisional yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa dilakukan secara berjenjang yaitu langsung oleh para pihak dan bila tidak berhasil dapat difasilitasi oleh pihak ketiga. Mekanisme penyelesaian masalah melalui "musyawarah untuk mencapai mufakat" yang populer dipakai dewasa ini sebetulnya diadopsi dari cara yang dipakai masyarakatat-masyarakat adat di tanah air, namun istilah atau setutan yang dipergunakan antara daerah satu dengan lainnya tidak sama, seperti: Paruman (Bali), Pegundem (Lombok), Rembug desa (Jawa), Rungkun (Batak Karo), Dalian Natolu (Surnatera Utara), Toeha Peuet (Acch), Kerapatan Marga (Sumetera Selatan) Kerapatan Ninik Mamak (Sumatera Barat).143-159



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this