Judul | Abstract | Halaman |
---|
Penegakan Hukum | Dalam melaksanakan UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pemerintah dengan Menteri Kehakiman RI telah mengeluarkan keputusan No.MOI.PW.07.03/1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang bertujuan untuk menjamin adanya kesatuan pelaksanaan hukum acara pidana berdasarkan KUHAP itu sendiri. | 1-43 |
Pemidanaan Atas Penyerobotan Tanah dan Kaitannya Dengan Jaminan Kepastian Hukum dan Keamanan Investasi | Tanah sebagai aset tidak bergerak pasti dibutuhkan manusia di dunia ini, untuk tempat tinggal, dan atau juga untuk tempat melakukan aktivitas, baik dalam kegiatan bidang ekonomi, perdagangan maupun bidang-bidang lainnya. Karena sifat tanah adalah statis dan terbatas, bahkan luas daratan hanya 1/5 dari luas bumi selebihnya adalah luas lautan, sedangkan aktivitas terus berkembang, maka harga tanah terus meningkat. Dengan demikian berlakulah hukum ekonomi yang cenderung menggunakan berbagai cara untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan modal yang sekecil-kecilnya, sehingga banyak muncul spekulasi di bidang pengadaan tanah, antara lain melakukan kegiatan pemalsuan dokumen-dokumen pertana-han, penyerobotan (stellionaat), diperlukan penegakan hukum yang tegas, atara lain penegakan hukum pidana, untuk menghindari spekulan-spekulan tanah yang merugikan pemilik tanah yang sah. | 44-70 |
Pengaruh Lembaga Kepresidenan Sebagai yang Utama Diantara Lembaga Tinggi Negara yang Ada Terhadap Konsep Supremasi Hukum di Indonesia | Bahwasannya hukum di Indonesia penegakannya masih lemah. Dalam hal itu diperlukan suatu kekuasaan yang kuat untuk menegakkannya. Menurut Lawrance Meir Friedman penegakan hukum tergantung dari Tiga Unsur Sistem Hukum (Three Elements of Legal System) yaitu: (a) Struktur (Structure), (b) Substansi (Substance), (c) Kultur hukum (Legal culture). Yang akan diteliti dalam tulisan ini adalah yang berkaitan dengan siapa yang memanfaatkan Struktur Ketatanegaraan dan Substansi UUD 1945 untuk menegakkan hukum, yaitu Lembaga Kepresidenan. Presiden Republik Indonesia dalam kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam Undang-undang Dasar 1945 pasca 4 (empat) kali perubahan menempati posisi Primus Inter Pares (Yang Utama di antara Lembaga Tinggi Negara yang Ada) dan bagaimana pengaruhnya terhadap Konsep Supremasi Hukum di Indonesia. Supremasi hukum yang dimaksud di sini adalah yang mengidealkan hukum berfungsi sebagai Panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara Republik Indonesia. Dalam kaitannya dengan konsep supremasi hukum di Indonesia, Presiden menempati peran penting sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (penyelenggaraan negara) tertinggi untuk dapat menegakkan hukum guna mencapai tujuan negara dan memanfaatkan hukum demi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyatnya. | 71-82 |
Penerapan Diversi Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum Oleh Penyidik Polri Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia | | 83-96 |
Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Dermaga Gunaksa, Kabupaten Klungklung, Provinsi Bali | Doktrin hukum pidana mengeral 2 (dua) bentuk perbuatan yaitu Pelanggaran dan Kejahatan namun selain kedua bentuk tersebut kemudian berkembang menjadi kualifikasi / jenis-jenis Perbuatan pidana dapat dikategorikan sebagai perbuatan terstruktur, perbuatan spontan, perbuatan karena kebutuhan. Perbuatan yang dilakukan secara terstruktur karena perbuatan setiap orang dilakukan secara tersistem terstruktur, terorganisir biasanya perbuatannya bukan terpisah tetapi selalu bersama-sama contoh Kejahatan terorganisir, Tindak Korupsi, Narkoba, pembunuhan berencana, perkelahian antar kelompok, Perbuatan karena keadaan; perbuatan yang dilakukan secara spontan sebab pelaku tertekan dalam keadaan tertentu Pidana atau pelaku terpaksa melakukan karena bukan kehendak sendiri, contoh keadaan alam banjir, ombak, kebakaran (force major) dan alam bathin/ psikis, perintah atasan yang salah karena melawan hukum pidana, perbuatan karena kebutuhan; perbuatan yang dilakukan karena pelaku sangat membutuhkan contoh mencuri untuk makan dan pakai karena tidak berpenghasilan, menempati tanah sebagai penyakap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tanggung jawab pidana korupsi secara perorangan adalah tanggung jawab berdasarkan kesalahan (based on fault) sedangkan tanggung jawab badan hukum adalah pertanggung jawaban mutlak (absolute responsibility), Sistem pemidanaan mengacu pada Buku Pertama Bab II Hukuman-Hukuman, pasal 10 KUHP menentukan:"Hukuman hukuman ialah, hukuman hukuman pokok, hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda". Hukuman hukuman tambahan: pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim. | 97-124 |