Jurnal Hukum Bisnis Volume 30, N0.2, Tahun 2011 | Perpustakaan Universitas Bhayangakara Jakarta Raya
Advanced SearchJurnal Hukum Bisnis Volume 30, N0.2, Tahun 2011
Informasi Detil
Volume |
Volume 30, No.2, Tahun 2011
|
---|---|
Penerbit | Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis : jakarta., 2011 |
ISSN |
02852/4912
|
Subyek |
Artikel Jurnal
Judul | Abstract | Halaman |
---|---|---|
Kajian Hukum Persaingan Usaha: Kartel Antara Teori dan Praktik. | Kartel dilarang Undang-Undang karena berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan menghambat persaingan usaha. Dampak yang ditimbulkan kartel adalah melemahnya persaingan di antara para pelaku usaha dan berkurangnya pilihan -pilihan konsumen terhadap harga, pelayanan, baik barang maupun jasa. | 5-24 |
Konsep dan Pengertian Kartel Dalam Kerangka Persaingan Usaha Serta Penerapannya Di Indonesia | Secara teoritis setiap pelaku usaha akan bersaing dengan pelaku usaha lain dalam menciptakan ekonomi pasar yang efesien dengan tujuan memberikan kemajuan dunia usaha dan keuntungan bagi konsuen karena dapat memilih barang atau jasa yang dipilih. | 25 - 40 |
Circumstantial Evidence In The Substantion Mechanism Against Cartel Infrigements In Indonesia | Kartel ibarat siluman perbuatannya dapat dilihat tetapi pelakunya sulit ditangkap meskipun sudah jelas-jelas merugikan konsumen. Mengapa demikian sulit perbuatan sindikat kartel diseret ke pengadilan? padahal indonesia memliki Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha yang mempunyai kewenangan cukup luas. | 41 - 49 |
Mendeteksi dan Mengungkap Kartel Dalam Hukum Persaingan Usaha. | Di negarapun manapun di dunia yang menganut sistem ekonomi kapitalisme liberalisme dapat dipastikan akan ada persekongkolan para pelaku usaha. Faktor Penyebabnya ialah secara filosofis | 51 - 63 |
Telah Kritis Implikasi Pembubaran Perseroan Terbatas. | Pembubaran perusahaan adalah suatau pilihan yang sah menurut hukum perseroan tetapi pelaksanaannya tidak mudah bagi pemangku kepentingan mislnya karyawan, Para Manajer ata eksekutif perusahaan, direksi, pemilik perusahaan, dan kreditor. | 64 - 77 |