Jurnal Hukum Bisnis Volume 29, No. 2, Tahun 2010 | Perpustakaan Universitas Bhayangakara Jakarta Raya
Advanced SearchJurnal Hukum Bisnis Volume 29, No. 2, Tahun 2010
Informasi Detil
Volume |
Volume 29, No. 2, Tahun 2010
|
---|---|
Penerbit | Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis : jakarta., 2010 |
ISSN |
0852/4912
|
Subyek |
Artikel Jurnal
Judul | Abstract | Halaman |
---|---|---|
Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Bisnis, Upaya (Mewujudkan Hubungan BIsnis Dalam Perspektif Kontrak Yang Berkeadilan) | Setiap langkah dalam melakukan aktivitas bisnis adalah langkah hukum yang mengandung segala aspek tanggung jawab didalamnya. Mengapa demikian? Karena setiap langkah parah pihak dalam dunia bisnis selalu dilandasi oleh pertukaran kepentingan. Hubungan yang dilandasi atas dasar pertukaran kepentingan ini diikat dalam suatu persetujuan kerjasama yang disebut perjanjian atau kontrak. | 05 - 18 |
Batas-Batas Antara Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Kontrak Komersial. | Perbuatan melawan hukum, Menurut rumusa pasal 1365 KHUP per ialah: "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain , mewajibkan orang yang karena salah menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut", suatu perbuatan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum; ada kesalahannya ; ada kerugiannya dan ada hubungan timbal balik antara unsur-unsurnya" | 19 - 32 |
Penggunaan Asas Itikad Baik Dalam Penafsiran Kontrak. | Melalui Studi Literatul dan dokumen ditemukan perbedaam metode penafsiran pengertian kontrak menutur hukum Indonesia dan hukum Belanda. Metode penafsiran kontrak di dalam sistem hukum kontrak Indonesia masih didasarkan sesuai pada pasal 1342 sampai dengan pasal 1346 KUHPer. Sedangkan metode penafsiran kontrak menurut sistem hukum Belanda saat ini tidak lagi menggunakan pasal-pasal tersebt, di Belanda penafsiran kontrak menggunakan dasar itikad baik yang mengacu kepada kerasionalan dan kepatutan. | 33 - 49 |
Hal-Hal Perinsip Dalam Pembuatan Kontrak Yang Sering Terlupakan dan Akibat - Akibatnya | Mengapa sering timbul persoalan yang berlarut larut dalam sengketa kontrak? hal ini disebabkan para pihak dalam kontrak sengaja atau tidak sering kali melupakan hal-hal yang tampaknya sepele tetapi dampaknya bisa panjang dan menguras energi, waktu serta biaya yang tidak sedikit. Meskipun secara konseptual suatu perjanjian atauyang lazimnya disebut kontrak sudah diatir dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tetapi didalam praktik kegiatan bisnis sehari-hari muncul berbagai sengketa bisnis akibat ketidak cermatan para pihak salam memahi suatu kontrak atau perjanjian. | 50 - 57 |
Doktrin Keadaan Memaksa, Pengaturan, dan Perkembangannya. | Bagaimana klausul ini diterjemahkan dalam satu kontrak? definisi force majeure menurut kaus ialah suatu keadaan atau kondisi alamiah atau keadaan memkasa yang tidak bisa dihindarkan yang terjadi karena kehendak tuhan seperti bencana alam, banjir bandang, gunung meletus, gempa bumi, badai topan dan tejadi pemberontakan perang dan sebagainya. | 58 - 69 |
Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Tergantung Dalam Perjanjian Asuransi Di Indonesia. | Ada lima asas yang dikenal dalam hukum kontrak atau perjanjian, yaitu: asas kebebasan berkontrakm asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik, dan asas kepribadian. | 70 - 79 |