Krtha Bhayangkara Volume 1, No.3, Juni 2009

Informasi Detil

Volume
Volume 01, No.3, Juni 2009
Penerbit Universitas Bhayangkara Jakarta Raya : jakarta.,
ISSN
1978 - 8991
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Pembuktian Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana KorupsiSifat melawan hukum atas perbuatan yang di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi telah dirumuskan secara tegas dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang - undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun demikian pembuktian atas unsur-unsur sifat melawan hukum pada praktiknya tidak terlepas dari hukum pembuktian pidana. Oleh karena itu penuangan pembuktian sifat melawan hukum dalam suatu dakwaan dan putusan hakim dan kesesuaian pembuktian tindak pidina korupsi dengan hukum pembuktian pidana menjadi permasalahan yang cukup penting unutk diteliti.1 - 20
Uji Tuntas (Due Diligence) Dan Tanggung Jawab Lembaga-Lembaga Penunjang Pada Proses Penawaran Umum PerdanaTujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) Mengetahui persiapan-persiapan apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum secara global, sampai dengan tercapainya keputusan para pihak yang berwenang di perusahaan untuk melakukan penawaran umum, (2) Mengetahui proses uji tuntas (due diligence) yang merupakan proses yang penting dalam persiapan penawaran umum tersebut. Titik fokus pembahasan adalah mengenai pihak-pihak yang terlibat dan bagaimana jalannya proses uji tuntas (due diligence) itu sendiri, (3) Mengetahui tanggung jawab lembaga-lembaga penunjang dalam proses penawaran umum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Sedangkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Uji tuntas (due diligence) merupakan kewajiban mutlak bagi pihak yang berkepentingan untuk memverifikasi keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan sekuritas perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian yang merupakan bagian dari proses persiapan penawaran umum yang akan dilakukan oleh perusahaan oleh karena itu sebagian pihak menafsirkan due diligence ini dengan uji tuntas, (2) Pihak-pihak yang terlibat dalam proses uji tuntas (due diligence) (i) Penjamin Emisi (Underwriter) Penasihat Hukum Perusahaan. (iii) Akuntan Perusahaan. Sedangkan proses tuntas terdiri dari (i) Uji tuntas masalah hukum (ii) Uji tuntas masalah keuangan. (iii) Uji tuntas masalah bisnis. (3) lembaga-lembaga penunjang dalam proses penawaran umum masing-masing mempunyai tanggung jawab yang lebih lanjut akan dipaparkan dalam penelitian ini.21-43
Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Perikanan Ditinjau Dari Undang-Undang No 31 Tahun 2004 Tentang PerikananSumber daya ikan di Indonesia memiliki banyak potensi yang belum digali dari laut/perairan Indonesia, karena besarnya sumber daya ikan tersebut menimbukan keinginan untuk menengkap ikan dengan mudah baik itu nelayan-nelayan Indonesia maupun nelayan asing. Dengan tehnologi tinggi dan dana yang cukup para nelayan tersebut bisa menghasikan tangkapan maksimal dank arena memang potensi ikan-ikan pada perairan laut Indonesia demikian besar para nelayan tersebut telah mengerahkan kekuatan armada lengkap dengan kurang memperdulikan regulasi dan akhirnya penangkapan nya termasuk dalam katagori illegal fishing, mengapa hal ini terjadi.44-64
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Atas Pemberian Kompensasi Akibat Keterlembatan Penerbangan Berjadual (Delay) Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenPerlindungan hukum merupakan suatu aktualisasi dari perwujudan negara hukum, di mana konkritisasi dari hal ini tertuang dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu perlindungan yang diberikan oleh hukum, adalah perlindungan terhadap konsumen, dan ketentuan hukum yang juga sarat dengan perlindungan kosumen adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Salah satu ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kompensasi terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan berjadual (delay) Oleh karena itu penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui bentuk kompensasi yang menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan atas kerugian yang diderita konsumen akibat terjadinya keterlambatan penerbangan berjadual, dan (2) untuk mengetahui kesesuian kompensasi yang menjadi hak konsumen akibat keterlambatan penerbangan berjadual dengan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.65-80
Misteri Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Dalam Filsafat Hukum ISalah satu topik pemberitaan yang tersaji pada pelbagai mass media adalah kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari Azhar. Kapasitas Antasari Azhar sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (saat ini non aktif) turut mewarnai sudut pandang pemberitaan terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Namun demikian, memperhatikan pemberitaan yang terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif, Antasari Azhar menimbulkan sudut pandang yang tidak sama, baik persepsi yang berasal dari pihak Antasari, dan masyarakat pada umumnya.82-105
Membangun Kesadaran Hukumn MasyarakatRendahnya kesadaran hukum masyarakat di Indonesia lebih disebabkan karena krisis kepercayaan dibidang hukum yang dialami masyarakat, dan ketidak pahaman, maupun sering dihadapkan pada ketidak pastian dalam penyelesaian permasalahan hukum, sering adanya diskriminasi hukum, adanya arogansi penegak hukum dalam menyelesaikan masalah, dan mereka yang mampu dan memiliki kekuatan saja yang cenderung lebih diuntungkan dari pada yang tidak memiliki kemampuan, terjadi keadialan semu, sementara itu kurangnya pendidikan hukum bagi warga masyarakat juga ikut mempengaruhi kondisi ini, bahkan ini merupakan hal mendasar yang perlu pembenahan. Oleh karena itu perlu disusun program pembinaan hukum bagi semua lapisan masyarakat sejak dini, memang hasilnya belum akan terlihat dalam waktu dekat ini, tetapi kalau tidak dimulai sejak sekarang maka masalah kesadaran hukum akan berlarut-larut.107-117
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosial dan EkonomiKekerasan dalam rumah tangga adalah perilaku yang dirancang untuk mengontrol individu. Ini berati bahwa kekerasan ini dilakukan dalam upaya untuk memantau, memanipulasi dan mengontrol pihak lain. Setelah tema everythink adalah politik dan kekerasan terhadap perempuan oleh laki-laki masing-masing juga bernilai politis. Pria yang memiliki keuntungan dari posisi perempuan yang lemah cenderung untuk melestarikan manfaat dari kekerasan terhadap perempuan. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Anderson dan Swasinsom pada tahun 2001 juga menunjukkan bahwa perasaan laki-laki terhadap perempuan, terutama di motivasi oleh kuasa (Power) untuk mengontrol oleh seks.118-128
Modus Operandi Cybercrime dan Penegakan Hukum Oleh Aparat Penegak HukumDi Indonesia, perkembangan teknologi informasi semakin pesat dan penggunanya pun semakin banyak tetapi perkembangan ini tidak diimbangi dengan perkembangan produk hukumnya. Data atau Informasi elektronik akan diolah dan diproses dalam suatu system elektronik dalam bentuk gelombang digital (digital information). Dengan kemajuan teknologi informasi yang pesat, diiringi dengan terjadinya perikatan antar pihak yang dilakukan dengan cara pertukaran informasi untuk melakukan transaksi perdagangan secara elektronik diruang lingkup maya (cyber).129-142
Peranan Sistem Ekonomi Dalam Jual Beli Menurut Hukum IslamGlobalisasi ekonomi merupakan suatu proses dimana orang-orang diseluruh dunia menjadi semakin terkait dalam semua segi kehidupan mereka baik ekonomi, politik, sosial dan teknologi maupun lingkungan. Persaingan bisnis yang makin kompetitif dan berbagai perubahan fundamental dalam lingkungan bisnis serta perekonomian telah menciptakan perubahan dramatis pada kondisi perekonomian dunia, dimana perubahan tersebut mencakup lingkungan bisnis yang semakin bergejolak serta menigkatnya. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mewarnai era globalisasi ekonomi memungkinkan perusahaan beroperasi diberbagai belahan dunia tanpa harus membangun sistem bisnis ditempat perusahaan tersebut. Oleh karena keunggulan kompetitif dapat dicapai dengan memberdayakan unit-unit individual dan fungsi perusahaan untuk beradaptasi secara cepat dengan perubahan lingkungan berdasarkan ketentuan atau aturan yang diberlakukan.143-156
Refleksi Keadilan (General Justice) Dan Demokrasi Dalam Suatu Produk Hukum Saat IniKetaatan kepada undang-undang dianggap keadilan umum oleh karena dengan taat kepada undang-undang telah dianggap sudah turut menyelenggarakan ketertiban umum. Keadilan juga tidak bisa dilepaskan dari prinsip demokrasi. Dengan kata lain bahwa bila prinsip demokrasi tidak dihargai, disitu keadilan pasti diabaikan, dan bila keadilan diabaikan maka sudah tentu disitu asas-asas hukum pasti diabaikan. Keadilan dan kepastian hukum merupakan target yang harus dicapai oleh manusia melalui pelaksanaan hukum.157-163

Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this