Jurnal Keamanan Nasioanal Volume IV, Nomor 2 November 2020 | Perpustakaan Universitas Bhayangakara Jakarta Raya
Advanced SearchJurnal Keamanan Nasioanal Volume IV, Nomor 2 November 2020
Informasi Detil
Volume |
Volume VI, Nomor. 2 November 2020
|
---|---|
Penerbit | Ubharajaya : jakarta., 2020 |
ISSN |
2442-7985
|
Subyek |
Artikel Jurnal
Judul | Abstract | Halaman |
---|---|---|
Analisis Tata Kelola Keamanan Indonesia Masa Kini: Studi Kasus UU No. 34/2004 UU No.2/2002, UU No.7/2012 | Artikel ini Membahas tentang analisis tata kelola keamanan terkait tiga undang-undang penting, yaitu (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasioanal Indonesia (TNI), (2) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan (3) UU. Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Pembahasan terkait undang-undang ini sangat penting dalam rangka untuk memahami tugas pokok, perean dan fungsi TNI / POLRI sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional. Artikel ini berargumen bahwa terdapat hubungan positif antara efektifnya regulasi tentang keamanan nasional Indonesia dengan pendekatan yang dipilih Indonesia dalam mengelola keamanan nasional. Selain itu, jenis pendekatan yang dipilih dalam mendefinisikan masalah kemanan akan berbanding lurus dengan kebijakan keamanan yang diadopsi. Oleh karena itu, artikel ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu Analisis Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Analisa UU No.2 Tahun 2002 tentang POLRI, UU No. 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, dan kesimpulannya. | 131-160 |
Pemahaman Moderasi Beragama dan Prilaku Intoleran terhadap Remaja di Kota-Kota Besar di Jawa Barat | Kota-kota besar di Jawa Barat seperti Bandung, Depok, dan Bogor kerap menjadi sorotan terkait persoalan toleransi kerukunan antar umat beragama. Dalam Indeks Kota Toleran yang dikeluarkan Setara Institute Tahun 2017 dan 2018 Kota Bandung meski telah beranjak dari posisi 83 (2017) ke 69 (2018) namun belum masuk dalam 50 kota teratas yang toleran. Sementara, Kota Depok dan Bogor dari posisi 90 dan 92 (2017) menjadi 88 dan 89 (2018). Depok dan Bogor masih masuk di sepuluh terburuk di Indonesia. Oleh karena itu, perlu penelitian lebih lanjut terutama terhadap kelompok remaja di kota-kota tersebut, karena remaja merupakan generasi tulang punggung masa depan bangsa dan neraga. Penelitian ini akan menggambarkan pemahaman dan sikap remaja di kota-kota besar Jawa Barat dalam moderasi beragama, dan korelasinya dengan perilaku intoleran. Penelitian ini dilakukan menggunakan motode kuantitatif. Pertama, dilakukan perhitungan jumlah populasi populasi remaja SMA di 3 Kota, yaitu Bandung, Bogor dan Depok. Lalu sampel populasi ditentukan menggunakan probability sampling. Teknik Pengumpulan data yang dilakukan dengan pemberian kuesioner kepada responden, data hasil yang diperoleh diuji validitas menggunakan rumus koefisien korelasi Product Moment Pearson. Hasil penelitian ini untuk mengetahui pemahaman dan sikap siswa menengah atas dalam moderasi beragama, pengaruh Pendidikan Agama, serta korelasinya terhadap sikap dan interaksi siswa dalam toleransi antar umat beragama di 3 kota besar di Jawa Barat. | 161- 182 |
Narrative Policy Framework (NPF) Analysis Terhadap Pelibatan Intelijen Negara dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia | Kebijakan pelibatan dan langkah Badan Intelijen Negarar (BIN) sebagai lembaga rahasia dalam penanganan Covid-19 dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Polemik muncul ketika pelibatan tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan praktek pengerdilan BIN terhadap peran lembaga lain yang lebih kredibel dalam penanganan Covid-19. Melalui analisa Narrative Policy Framework (NPF) terhadap kajian literatur yang ada, penelitian ini akan menghadapkan kontra narasi kebijakan tersebut dengan narasi dominan yang digunakan, yakni Covid-19 merupakan ancaman keamanan nasional yang menjadi tanggung jawab BIN sebagai lini pertama pertahanan negara. Hasil meta naratif dalam penelitian ini menjelaskan bahwa perbedaan persepsi diantara dua narasi tersebut bersumber dari adanya trauma praktek intelijen di masa lalu, yang dihadapkan pada dinamika ancaman keamanan nasional saat ini dan di masa yang akan datang. | 184-199 |
Covid-19 Dalam Kerangka Irregular Warfare : dari Perspektif of National Defense Strategy | Ancaman terhadap pertahanan negara pada hakekatnya tidak hanya berasal dari militer atau fisik semata, namun ancaman juga datang dari aspek non militer dan non fisik bahkan kasat mata. Ancaman yang saat ini sedang terjadi di Indonesia dan bahkan dunia saat ini adalah berubah wadah penyakit yang disebabkan oleh virus yang dinamakan Covid-19. Wadah penyakit Covid-19 ini dapat digolongkan sebagai ancaman non militer dalam bentuk ancaman nyata pada saat ini dan masa mendatang. Untuk menghadapi ancaman ini menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Artiket ini membahas tentang Covid-19 dalam kerangkan peperangan non konvensional atau irregular warfare pada masa mendatang. Dibutuhkan strategi pertahanan negara yang berbeda jika Covid-19 ini digunakan oleh aktor non negara dalam kerangka irregular warfare yang sudah mengancam kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Strategi tersebut adalah strategi pertahanan semesta yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang diselenggerakan dengan menempatan unsur pertahanan menjadi komponen utama didukung seluruh komponen bangsa lainnya. Hal ini membutuhkan payung hukum sebagai ladasan pelaksanannya. Indonesia perlu menyiapkan diri untuk menghadapi irregular warfare ini pada masa mendatang. | 202-214 |
Gali Lubang Tutup Lubang di Tengah Pandemi: Teknologi Finansial dalam Perspektif Hukum Teori Keamanan | Teknologi finansial memberikan kemudahan dan kecepatan akses masyarakat terhadap jasa finansial, khususnya sektor fintech lending. Sayangnya beberapa persoalan muncul di lapangan. Seperti minimnya literasi keuangan, yang menyebabkan justru makin sulitnya masyarakat memenuhi hak dan kewajibannya. Absennya literasi inilah juga yang menyebabkan fenomena gali lobang tutup lobang yang praktiknya makin melebar selama pandemi ini. Selain juga muncul fintech ilegal yang melakukan pengumpulan data pribadi massal, penagihan kasar bahkan pengancaman dan teror. Dalam perspektif hukum dan teori keamanan hal ini merupakan objek yang perlu distudi lebih lanjut. Dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan sosiolegal, penelitian ini mencoba menggali pelaksanan peraturan tentang fintech lending. Dari sini, pemangku kebijakan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peranan yang signifikan. Lembaga ini sudah menyiapkan peraturan baru, hasil dari belajar dan pengalaman selama beberapa tahun menangani masalah fintech lending ini. Begitu juga dengan asosiasi industri yang sudah menerbitkan Fintech Data Center (FDC), yang menyediakan perlengkapan administrasi maupun teknologi untuk memecahkan persoalan di sektor fintech lending. | 219-232 |
Tinjauan Ekonomi, Politik dan Keamanan Terhadap Pengembangan Food Estate di Kalimantan Tengah Sebagai Alternatif Menjaga Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19 | Sejak Maret 2020 Indonesia dinyatakan sebagai wilayah yang terdampak pandemi Covid-19. Virus Corona sebagai penyebab pandemi yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China, dengan cepat menyebar ke seluruh dunia seperti Italia, India, Iran dan Indonesia. Kondisi tersebut telah menempatkan sejumlah negara di dunia termasuk indonesia, pada gerbang resesi ekonomi. Sejumlah kebijakan telah ditempuh Pemerintah Indonesia, antara lain menunjuk Menteri Pertahanan untuk menjaga ketahanan pangan nasional agar dapat bertahan dari resesi yang berpotensi datang melalui program food estate di Kalimantan Tengah. Atas dasar itulah, penelitian ini mengkaji pengembangan food estate di Kalimantan Tengah sebagai alternatif menjaga ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19 melalui tiga perspektif, yaitu ekonomi, politik, dan keamanan. Pembahasan dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan epistemologis berdasarkan empat pilar ketahanan pangan yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), yaitu ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas. | 235-246 |
Penanggulangan Keadaan Darurat Ancaman Covid-19 dalam Sudut Pandang Tata Negara | Sejak ditetapkan sebagai pandemi internasional oleh WHO, wabah penyakit Covid-19 telah menjangkit ke segala sektor kehidupan bermasyarakat baik itu, kesehatan masyarakat sampai dengan perekonomian nasional, hingga akhirnya Presiden menetapkan status nasional dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat. Tujuan penulisan untuk memahami konsep keadaan darurat, kebijakan yang dapat diambil oleh Pemerintah saat kondisi darurat, serta memberikan satu rekomendasi atas rekomendasi atas situasi darurat tersebut. Metode penelitian bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis permasalahan secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa, ketika status keadaan darurat telah ditetapkan oleh Presiden maka kemudian kebijkan apa saja boleh dilakukan oleh negara untuk menanggulangi keaadan darurat tersebut. Contohnya, menaikkan iuran BPJS, menunda pembayaran gaji PNS, dan lain sebagainya. Kecuali, kebijakan yang tidak bisa dilakukan oleh negara saat situasi darurat adalah mengurangi atau menyimpangi hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28I UUD 1945 atau sering disebut non derogable rights. Oleh sebab itu penulis merekomendasikan agar Pemerintah menerapkan new normal life supaya menjaga stabilitas keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. | 249-258 |
Fake news dan Pemolisian: Pendekatan Diagram Kreativitas | Hubungan antara pemolisian dan fake news selama ini dilihat sebagai hubungan linier melalui kecamata pemolisian konvensional dengan latar belakang penegakan hukum. Fake news dipandang sebagai kenegatifan yang harus dicegah perkembangannya karena bisa menimbulkan kegaduhan yang bermuara pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan menggunakan metodologi aplikasi konseptual, penelitian ini menganalisis fake news sebagai sebuah meme - holon - parton dari segi teori praktis kreativitas. Dengan demikian, analisis dalam paper ini mengajukan kerangka baru bahwa fake news merupakan bagian dari ranah (field) yang bisa mendapatkan popularitas dalam bentuk persaingan motif dan latar belakang dibutanya fake news. Fake news dan popularitasnya bisa menciptakan modal (capital) dan membuat habitus baru sehingga secara keseluruhan keberadaanny mempengaruhi agen-agen dalam ranah yang ada dalam sistem sosial. Kerangka hubungan fake news dan pemolisian dalam artikel ini menemukan lima tahapan keberadaan fake news yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal inilah yang menjadi domain kepolisian untuk mengambil tindakan dalam bentuk pemolisian dalam siklus fake news dari pembuatannya sampai menjadi populer untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. | 260-281 |
Tinjauan Fenomena Hate Speech dengan with political Politik di Indonesia dalam Perspektif Psychological Hatred | Lahirnya Media sosial di Indonesia memberikan efek manfaat positif dan negatif dalam bidang informasi. Masalah yang muncul karena perkembangan teknologi terutama media sosial salah satunya adalah ujaran kebencian. Fenomena Pemilu baik Presiden dan Kepala Daerah menyeret media sosial ke dalam arus kampanye negatif, dan menjadi pemantik munculnya hate speech dalam media sosial. Secara historis hate speech sudah lama muncul dan disertai dengan peristiwa-peristiwa kekerasan, perundungan, maupun genosida massal pada sekelompok orang dan masyarakat tertentu. Hal ini menjadi permasalahan yang serius bila tidak ditangani dengan serius, karena pada dasarnya menjadi penyebab dari konflik dan disintegrasi bangsa. Kajian Psikologis mencoba mengurai benang merah kemunculan dari hete speech, sehingga pada nantinya didapatkan potensi ide-ide dalam mengurai masalah berkaitan dengan hate speech, khususnya dalam bidang pendidikan. | 285-301 |
Revitalisasi Pos Kamling Berbasis Komunitas di Masa Pandemi Covid-19 | Negara dan masyarakat meletakan harapan besar kepada aparatur negara, khususnya TNI dan Polri, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu juga secara tegas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Meskipun kedua institusi tersebut sudah tepat dan sangat strategis, namun demikian diperlukan sinergi antara apparatus pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman pandemic Covid-19. Oleh karena itu, artikel ini melakukan kajian terhadap peran sistem keamanan lingkungan (Siskamling) secara mandiri dengan Poskamling (pos keamanan lingkungan) sebagai mekanisme kerja sama penanganan pendemi antara pemerintah dan masyarakat. Terlebih lagi, di Indonesia Poskamling dan Siskamling merupakan model sistem keamanan berbasis masyarakat yang menajdi wawasan nusantara bangsa Indonesia. | 304-319 |
Policing Model in Building Synergy to Improve Papuan Welfare | Papua merupakan salah satu daerah di Indonesia bagian timur. Papua memiliki kekayaan dan potensi yang besar, namun terdapat beberapa konflik yang sering terjadi di Papua. Masalah Papua harus diselesaikan melalui dialog dengan para pemimpin lokal guna mengembalikan kepercayaan politik untuk bergabung dengan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan cara wawancara dan focus group discussion (FGD). Sedangkan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori resolusi konflik dan konsep pemolisian dalam menangani konflik tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah model pemolisian untuk membangun sinergi antara Polri-TNI, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang berintegrasi dalam menghadapi konflik yang terjadi di Papua. Dengan pendekatan melalui komunikasi dengan hati dan melakukan diskusi turun langsung ke masyarakat. | 322-333 |