Judul | Abstract | Halaman |
---|
Analisa Struktur Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Kompleksitas, Sentralisasi dan Formalisasi | Penelitian ini mengevaluasi struktur Polri melalui analisis kompleksitas, sentralisasi, dan formalisasi organisasi. Desain penelitian adalah deskriptif kualitatif, dan data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi Polri melalui Perkapolri No. 6 tahun 2017 telah memperbesar struktur Mabes dan meningkatkan kompleksitas, formalisasi, dan sentralisasi organisasi. Struktur Polri cenderung mekanistik dan kurang sesuai untuk lingkungan yang dinamis. Restrukturisasi seharusnya diarahkan pada perampingan Mabes dan penguatan kewilayahan, sehingga Polri berkembang menjadi organisasi organik yang mampu merespon perubahan lingkungan lebih baik. Temuan penelitian ini adalah bahwa secara teoretis, dimensi struktual tidak selalu mampu menganalisis persoalan organisasi. Ia perlu ditambahkan dengan analisis dimensi proses organisasi yang meliputi keselarasan antar bagian dan kepatuhan terhadap organisasi. | 1-20 |
Sensitivitas Jender dalam Security Sektor Reform (SSR) | Sensitif jender kerap menjadi pembahasan isu keamanan di berbagai literatur akademik dan dokumen resmi (official document). Tidak sedikit literatur yang mengklaim bahwa sensitif jender (jender sensitive) telah berhasil menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan di negara-negara yang sangat sata dengan fenomena konflik. Namun, tidak sedikit juga ahli memberikan pendapatan yang berbeda. Dengan menggunakan metode literature review melalui pengumpulan berbagai jurnal dan literature terkini, penelitian ini berupaya memetakan perdebatan sentitivitas jender dalam Security Sector Reform (SSR) untuk melihat kembali urgensi praktik SSR yang peka jender dalam suatu wilayah. Berdasarkan hasil analisis, sensitivitas jender dalam SSR sebagai transformasi struktur internal lembaga-lembaga sektor keamanan yang mengisaratkan kesetaraan perempuan secara penuh, partisipasi dan representasi perempuan di lembaga-lembaga sektor keamanan, pengawasan dan manajemen hingga saat ini masih menuai kontraversi. Namun, menurut penulis kehadiran dan peran perempuan dalam SSR yang sensitif jender juga dapat berkontribusi dalam mempengaruhi rancangan dan pelaksanaan misi perdamaian melalui perannya dalam mendeskripsikan pengalaman perempuan sebagai korban konflik atau perang. | 21-46 |
Hukum Antidumping di Indonesia dari Perspektif Ketahanan Industri Dalam Negeri | Perlindungan terhadap ketahanan industri dalam negeri dewasa ini dihantui oleh prakrik dumping oleh Negara-negara industri pengekspor barang dan jasa. Dumping adalah praktik persaingan dagang antar Negara dimana harga jual barang impor di bawah harga normal barang/jasa di Negara asalnya. Praktik dumping dilakukan oleh negara pengekspor dengan menentukan harga dibawah atau lebih rendah dari nilai nomimalnya atau unit cost yang sebenarnya atau dapat juga dikatakan menjual dengan harga lebih murah di negara pengimpor dari pada di negara produsennya sendiri. Hal ini tentu merugikan pengusaha dan buruh lokal dalam negeri sehingga dibutuhkan regulasi oleh Negara penerima import untuk ketahanan industri dalam negerinya guna keberlangsungan ekonomi nasionalnya. Beberapa Negara eksportir kerapkali melakukan praktek dumping untuk meningkatkan keuntungan perekonomian Negara itu sendiri namun dapat merugikan Negara importir. Untuk menghindari praktek dumping tersebut, hukum antidumping Indonesia sangat berperan penting dalam konsep ketahanan industri dalam negeri | 47-62 |
Jurnalisme Provokasi Berbasis Sara Studi Kasus Pemilihan Umum Presiden 2019 | Aktivitas jurnalisme yang ditentukan kondisi pers dan media massa dalam sebuah negara pada akhirnya melahirkan jurnalisme yang banyak memuat unsur-unsur provokasi, sehingga dikhawatirkan Pemerintah RI, akan muncul potensi gangguan keamanan dari sektor komunikasi dan informasi. Selanjutnya pemberitaan bermuatan konflik atau sentimen SARA di media online berbadan hukum maupun independen menjadi perlu diperhatikan apakah memiliki relasi dengan kondisi keamanan dan politik di suatu wilayah. Situasi demikianlah menjadi landasan awal penelitian tentang Deteksi Dini Jurnalisme Provokasi Berbasis Sentimen SARA Jelang Pemilihan Umum di Indonesia. Secara tekstual maupun konseptual, jurnalisme provokasi sangat mudah ditangkap khalayak (audiens) baik notif maupun tujuannya. Berita atau opini yang dikontruksi, dimanipulasi atau disisipkan muatan provokasi menjadi stimulan demi terbentuknya opini masyarakat yang pada akhirnya menggerakan aksi dan reaksi yang bersifat aktif empat teori tentang pers dan kekuasaan yaitu Teori Pers Otoritarian, Teori Pers Komunis (Fred S. Siebert, dkk, 1986). Tentunya penelitian mengenai jurnalisme provokasi ini bisa dijadikan rujukan baru sekaligus bahan pertimbangan dalam pengelolaan keamanan berdemokrasi baik di Tanah Air maupun di dunia. | 63-81 |
Book Review International Case Studies Of Terrorist Rehabilitation | Pasca peristiwa 9/11 program rehabilitasi terorisme menjadi perhatian di berbagai negara. Proyek perencanaan program rehabilitasi terorisme di beberapa negara dilakukan secara sistematis dan terstruktur, seperti Arab Saudi, Singapura, Pakistan, Malaysia, Mesir, Irak dan Uzbekistan. Namun demikian, di sebagian negara program rehabilitasi terorisme juga dilakukan secara ad hoc, seperti di Nigeria, Cina, Indonesia, Bangladesh, Denmark, Jerman, Inggris, dan Nepal. Program rehabilitasi terorisme pasca peristiwa 9/11 cenderung difokuskan pada kelompok terorisme yang menggunakan simbol-simbol Islam. Buku ini terdiri dari serangkaian studi kasus berbagai inisiatif rehabilitasi teroris yang telah dicoba di seluruh dunia. Sejumlah program rehabilitasi di sejumlah negara dianalisis secara kritis untuk mengembangkan pemahaman yang baik tentang pentingnya berbagai pendekatan dan strategi rehabilitasi teroris dalam rangka membantu proses reintegrasi para teroris ke masyarakat. Buku ini menyediakan alat vital untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh para praktisi program rehabilitasi teroris. | 83-88 |