Jurnal Polisi Indonesia Edisi XIII, Februari 2010

Informasi Detil

Volume
Edisi XIII, Februari 2010
Penerbit Pascasarjana KIK-UI : jakarta.,
ISSN
1441-0962
Subyek

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Tanggapan Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara PidanaSetelah beberapa tahun upaya pembaharuan hukum acara pidana berjalan di tempat, maka pada masa orde baru kesempatan untuk mewujudkan hukum acara pidana nasional sebagai pengganti Het Herziene Inland Reglement (HIR) mulai terbuka. Berbagai undang-undang dibuat pada awal Orde Baru sebagai upaya menata segenap aspek kehidupan berbangsa, dan bernegara terutama mengganti peraturan perundang-undangan warisan Belanda.1-30
Efektivitas Pembentukan Hakim Komisaris: Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana di Indonesia Terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara PIdana (Aspek Kelembagaan/SDM)Dalam pendayagunaan aparatur negara koordinasi, sinkronisasi, integrasi, pengawasan dan pengendalian merupakan bagian penting bagi berjalannya suatu organisasi. Prinsip inilah yang tampaknya ingin diterapkan dengan pembentukan Hakim Komisaris sebagai bagian sistem peradilan di Indonesia. Dalam sistem peradilan apapun, agar berjalan dengan baik maka SDM/kelembagaan memiliki peran yang diperlukan.31-36
RUU KUHAP Dalam Prespektif Penyidik Polri Tinjauan Terhadap Pembentukan Hakim KomisarisKUHAP merupakan karya agung yang pernah dibuat oleh putra-putri terbaik Bangsa Indonesia sebagai peraturan perundang-undangan yang diundangkan pada tahun 1981, sampai dengan saat ini aturan tersebut merupakan acuan dari aparat penegak hukum dalam bertindak dan beracara pidana namun dalam implementasi pelaksanaannya masih ditemukan beberapa permasalahan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan37-48
Politik Hukum Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia: Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan Pidana TerpaduPerkembangan hukum di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir cukup banyak menyoroti pelaksanaan/mekanisme hukum acara pidana baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Sorotan ini tidak terkecuali karena hukum acara pidana Indonesia tengah diarahkan untuk mewujudkan suatu Integrated Justice Sistem ynag diharapkan mampu mewujudkan tujuan hukum (keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan). Upaya mewujudkan hal tersebut telah dimulai dengan membentuk sistem peradilan pidana (criminal justice sistem) yang dilaksanakan dengan acuan asas due process of law (proses hukum yang adil dan layak).49-58
Tanggapan Polri Terhadap RUU HAPProses penyusunan RUU tentang HAP sudah berlangsung cukup lama, sebelum suatu RUU apalagi yang sangat penting seperti RUU tentang HAP disahkan untuk menjadi payung hukum bagi masa depan penegakanhukum pidana di Indonesia, perlu diadakan kajian serta diskusi mendalam mengenai RUU tersebut. Perubahan suatu Undang-undang terkait dengan politik hukum (sebagai kebijakan resmi negara) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dan hal-hal lain yang terkait dengan itu. Idealnya dalam menyusun suatu Rancangan Undang-undang harus memperhatikan fakta sosial sehingga undang-undang yang lahir benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan, tidak menimbulkan legal gap karena hanya mengacu pada konsep asing yang dianggap berhasil di negara asalnya tapi belum tentu efektif diterapkan di Indonesia.75-96
Catatan Dan Komentar Terhadap Rancangan Undang-Undang RI Tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Menyangkut Upaya Dalam PenyidikanSaat ini tengah berkembangan sangat kuatnya dorongan untuk melakukan perubahan dibidang hukum, baik dari aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Perubahan itu tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang saat ini tengah mengalami krisis yang luar biasa bersangkut paut dengan berbagai kasus yang terjadi di seputar kehidupan kita, terlebih apabila persoalan itu kita kaitkan dengan beberapa kasus yang menimpa masyarakat kecil atau masyarakat yang tidak mampu, seperti kasus kakao, kasus semangka, pencurian listrik serta beberapa kasus lain yang tidak terekspos.97-112
Bantuan Hukum di Tingkat Penyidikan Berdasarkan RUU Hukum Acara Pidana Pokja NasionalSebagai hukum yang bersifat formil dalam tatanan sistem hukum yang berlaku di Indonesia khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sangat penting keberadaannya, dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehari-hari untuk sekarang telah sering terjadi banyak penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan baku yang ditentukan oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana.113-128



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this