Judul | Abstract | Halaman |
---|
Polisi Dalam Keadaan Kekacauan Sipil, Keadaan Darurat Dan Sengketa Bersenjata | Akhir-akhir ini banyak satuan Polri ditugaskan diluar negeri khususnya didaerah-daerah konflik seperti Lebanon dan lain-lain. Dimanapun polisi bertugas ia harus mampu menegakkan hukum dan hak asasi manusia. Untuk itu ia harus menguasai hukum hak asasi manusia baik didaerah damai apalagi di daerah konflik bersenjat, negara dalam keadaan darurat ataupun didaerah yang sedang dilanda kekacauan sipil atau didaerah yang sedang dilanda huru hara. | 1-37 |
Polisi Kekerasan Dan Senjata Api | Di kota metropolitan seperti Jakarta ini, kekerasan dan senjata api mewarnai kejahatan dan penegakan hukum. Kekerasan yang dilakukan oleh para penjahat, seperti melukai, membuat pingsan, merusak menciderai korban maupun anggota penegak hukum menjadi berita hampir setiap hari di setiap surat khabar. Demikian pula penggunaan senjata api baik oleh penjahat maupun oleh polisi tidak jarang menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat. | 38-52 |
Keadilan Restoratif Bagi Korban Kejahatan | Manakala kita telaah dalam praktek keseharian kita tum-bulah suatu pendapat atau boleh dikatakan suatu kebiasan bahwa hukum pidana telah ditegakkan apabila pelaku tindak pidana dijatuhi pidana dalam suatu proses peradil-an. Dengan demikian kerugian korban terhadap terjadinya kasus tindak hukuman pidana. Orang ti-dak berpikir lebih lanjut bagaimana pemulihan derita dan kerugian korban akibat suatu tindak pidana. | 53-65 |
Arah Politik Hukum Pidana Dalam Rencana Undang-Undang Hukum Pidana | Kehidupan dalam masyarakat diharapkan untuk berjalan dengan tertib dan tera-tur. Untuk hal itu perlu didukung dengan adanya suatu tatanan, sehingga kehidupan itu menjadi tertib. Masyarakat yang hidupnya tertib dan teratur sering disebut sebagai masyarakat yang tata tentrem kerta raharja. Masyarakat yang karena adanya tata (hu-kum) maka ia akan merasa tentram sehingga bisa bekerja untuk mencapai kemakmuran (keraharjaan). | 66-91 |
Apakah Santet Pantas Dipidanakan | Dalam bahasa sering dijumpai kata-kata yang sama namun mempunyai pengertian yang berbeda, atau rangkaian kata yang sering menimbulkan pengertian yang tidak sama. Seperti kata kepala, bilamana ditinjau dari ilmu biologi maka bermakna tempat dimana pancaindera kita berada atau bagian tubuh yang paling atas, sedangkan kalau dilihat dari ilmu pemerintahan ia berarti atasan suatu unit organisasi (kepala bagian misalnya). Demikian pula pengertian hukum pidana mengandung beberapa arti, atau lebih tepat dikatakan, bahwa hukum pidana itu dapat dipandang dari beberapa sudut antara lain dari sudut artinya, dari sudut sifatnya dan dari sudut kepada siapa ditujukannya. | 92-102 |
Penyidikan Dan Hak Asasi Manusia | Banyak hal yang harus kita perhatikan kalau kita akan melakukan upaya melindungi pencari keadilan. Dalam hal ini saya cenderung tidak menggunakan kata intervensi karena ada kesan kurang etis. Namun memang perlu Polisi di berikan masukan agar bertindak lebih profesional dan hak-hak pencari keadilan dapat di hormati. Untuk itu harus dikenali dulu ancaman yang mungkin dialami oleh para pencari keadilan selain kejahatan yang ada dalam KUHP dan UU yang lain, ada jenis kejahatan yang dapat sewaktu-waktu terjadi. | 103-154 |
Korporasi Sebagai Pelaku Dalam Delik Suap | Yang dinamakan kejahatan korporasi adalah merupakan bentuk kejahatan yang baru yang pada saat kini banyak melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia yang dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Manakala kita tinjau kerugian akibat perbuatan itu yang diderita oleh masyarakat akan menimbulkan suatu keadaan yang akan merusak tata santun orang dalam berorganisasi. Contohnya adalah penggelapan pajak yang merugikan masyarakat banyak yang dilakukan oleh segelintir manusia yang tidak bertanggung jawab dan mencari keuntungan pribadi. Pelaku adalah orang-orang yang mempunyai keahlian dan kedudukan tertentu dan kewenangan tertentu pula. Orang-orang yang tidak memenuhi ukuran tersebut sulit melakukan perbuatan ini baik atas nama dirinya sendiri maupun atas nama korporasi. | 155-159 |