Jurnal Polisi Indonesia Edisi XVIII, April 2014

Informasi Detil

Volume
Edisi XVIII, April 2014
Penerbit Pascasarjana KIK-UI : jakarta.,
ISSN
1441-0962
Subyek

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Beracara Dalam Peradilan HAMPendapat bahwa di manapun tempat tinggalnya, in-dividu memiliki sejumlah kekuatan dasar yang tak tak dapat di cabut (underogable) oleh kekuatan politik manapun, berdampak secara monumental pada dua titik dalam sejarah. Pertama, dampak revolusioner pada perempat abad terakhir, yaitu Abad ke 18, yang mengilhami dan membenarkan perjuangan kemerdekaan Amerika dari Inggris. Kedua, pada penggulingan kerajaan despot Perancis.1-121
Hasil Penelitian Penanganan Polisi Terhadap Perdangan Perempuan dan AnakSebagaimana banyak negara lainnya di dunia, Indonesia juga tengah menghadapi masalah kejahatan yang berhubungan dengan perdagangan perempuan dan anak dengan berbagai bentuk yang relatif sulit untuk di atasi. Temuan awal Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia, menunjukkan ada sejumlah perempuan Indonesia maupun asing telah di tipu atau di paksa untuk membawa narkoba dari dan ke Indonesia. Tampaknya pelaku perdagangan narkoba internasional mula-mula mengencani para perempuan yang kemudia akan di manipulasi atau di paksa untuk membawa narkoba ke tempat lain. Temuan awal mengindikasikan ada berbagai jenis metode yang digunakan oleh pelaku perdagangan, antara lain penggunaan kekerasan dan intimidasi: membius perempuan dan memaksa mereka untuk naik pesawat; dan menipu para perempuan tersebut sehingga mereka membawa narkoba tanpa sepengetahuan mereka sendiri, pada saat kembali dari apa yang mereka anggap sebagai liburan seingkat di luar negeri.122-210
Kejahatan KorporasiKejahatan adalah perbuatan orang atau orang-orang yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang dan dilakukan oleh orang atau orang-orang yang dapat dipertanggung jawab perbuatannya. Perbuatan tersebut sering disebut sebagai tindak pidana atau delik yang dapat dihukum.211-249
Hak Milik IntelektualPengembangan ilmu pengetahuan telah memicu perkembangan hukum yang melindungi segala temuan ilmu pengetahuan. Hal ini semula dimaksudkan untuk agar temuan para ahli di bidang ilmu pengetahuan yang diciptakan dengan kemampuan tenaganya maupun intelektualnya dapat dipergunakan dalam bermacam-macam bidang tanpa harus merugikan penemuanya, juga menyangkut siapakah yang berhak menjadi pemilik dari suatu hasil karya bila-mana bahan bakunya berasal dari pihak lain, dan masih banyak lagi permasalahan.250-525



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this