Judul | Abstract | Halaman |
---|
Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait Penyelenggaraan Pemilu | Konstitusi sebagai hukum tertinggi lahir untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Konstitusi merupakan kesepakatan tentang prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara serta hak-hak warga negara yang harus dilindungi. Dalam kaitannya hak warga negara dalam bidang politik, penyelenggaraan Pemilu memiliki hubungan yang erat dengan persoalan HAM. Penyelenggaraan Pemilu merupakan wujud nyata pengakuan HAM dalam kehidupan bernegara. Pemilu yang demokratis hanya mungkin diselenggarakan jika ada perlindungan HAM. Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berperan memberikan perlindungan HAM melalui putusannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengemban fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir konstitusi (the final interpreter of the constitution). Di samping itu, MK juga berfungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens constitutional rights) dan pelindung HAM (the protector of human rights). Fungsi MK sebagai pelindung hak asasi manusia (the proctor of the human rights) merupakan konsekuensi dari keberadaan HAM sebagai materi muatan konstitusi. Ikhitiar MK melindungi HAM dapat dilihat pada beberapa putusan baik dalam perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) maupun Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) diantaranya adalah pemulihan hak pilih bekas anggota PKI, hak pilih mantan narapidana tertentu, pemberian hak pencalonan kepada partai non parlemen, hak pencalonan kepada perseorangan dalam Pemilukada, perlindungan hak bagi petahana, hak pilih dari ancaman dan teror, perlindungan hak mencalonkan dari tindakan yang menghambat,serta pengakuan terhadap cara yang diakui oleh hukum adat. | 1-32 |
Mengembalikan Kewibawaan Mahkamah Agung Sebagai Peradilan Yang Agung | Wibawa, pengayoman, kepastian hukum dan keadilan merupakan syarat mutlak bagi sebuah negara yang berdasarkan atas hukum. Seluruh hakim harus berupaya mengharmonisasikan keadilan berdasarkan ketentuan undang-undang (legal justice), keadilan berdasarkan moralitas (moral justice) dan keadilan berdasarkakn keinginan masyarakat (social justice). Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan yang berada di bawahnya, seyogyanya diisi oleh Para Hakim Agung yang berperan sebagai pembaru hukum untuk mewujudkan pengadilan yang bersih. Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan diucapkan demi keadilan dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut menunjukkan bahwa penegakan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan wajib dipertanggungjawabkan baik kepada manusia maupun Tuhan. Hakim Agung diharapkan dapat memadukan ketiga konsep keadilan agar terjadi harmonisasi antara pertanggungjawaban secara hukum (legal justice) dan keputusan masyarakat (social justice) yang bertitik tolak pada moralitas yang berstandar tentang baik dan buruk (moral justice). Sebagai pembaru hukum, Hakim Agung harus mampu dan berani membuat terobosan yang tidak bertentangan dengan hukum dan keadialan masyarakat serta moral itu sendiri. | 33-48 |
Kajian Terhadap Putusan Batal Demi Hukum Tanpa Perintah Penahanan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-X/2012) | Tulisan ini mengkaji tentang putusan batal demi hukum tanpa perintah penahanan (studi putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-X/2012). Dari hasil pembahasan menunjukkan bahwa KUHAP tidak memberikan penjelasan tentang istilah "batal demi hukum". Istilah "batal demi hukum" mengarahkan pada pengertian suatu perbuatan tidak sesuai KUHAP. KUHAP memberikan batasan yang limitatif terhadap penahanan, baik untuk syarat-syarat penahanan, instansi/penegak hukum yang menahan maupun lamanya penahanan, dimana kekeliruan dalam penahanan dapat diajukan gugatan ganti rugi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012 yang menyatakan Putusan pengadilan yang tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) KUHAP khususnya tentang perintah penahanan tidak batal demi hukum adalah tidak tepat, karena ketentuan tentang perintah penahanan diperlukan untuk status penahanan terdakwa, apakah tetap ditahan atau dibebaskan atau terhadap terdakwa yang tidak ditahan diperintahkan untuk ditahan. Putusan pengadilan yang tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) KUHAP khususnya tentang perintah penahanan adalah batal demi hukum. Terhadap putusan yang batal demi hukum dapat dikoreksi oleh pengadilan diatasnya dengan mencantumkan perintah penahanan. | 49-68 |
Pro-Kontra dan Prospektif Kewenangan Uji Konstitusionalitas Perpu | Pro-kontra kewenangan uji konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) baik dari sesama hakim Mahkamah Konstitusi (MK) maupun dari kalangan dunia ilmu hukum boleh-boleh saja. Adanya pro-kontra kewenangan uji konstitusionalitas Perpu bukan karena perbedaan kepentingan di antara mereka, melainkan karena perbedaan mazhab atau aliran pemikiran dan metodologi penafsiran yang dianut. Dengan adanya kewenangan MK dalam hal uji konstitusionalitas Perpu sejalan dengan filososi judicial Activism (paham yang bersifat aktif) yang identik dengan "Patung Dewi Keadilan" yang matanya tidak tertutup sehingga mampu menyaksikan dan menyerap "rasa keadilan masyarakat", mampu menyerap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, mampu menyerap tuntutan dan aspirasi masyarakat serta tidak terlepas pula terciptanya "hakim yang berfikir" sehingga putusan-putusan hakim tersebut responsif. Namun demikian kewenangan uji konstitusionalitas Perpu oleh MK di masa yang akan datang kemungkinan dapat menimbulkan "dampak yang lebih luas", artinya bukan sekedar uji konstitusionalitas Perpu saja. | 69-88 |
Politik Deliberatif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan: Analisis Structures and Meanings Atas PP RI No. 28/2008 | Atmosfir desentraliasi demokrasi menghadirkan sebuah fenomena menarik seputar menguatnya tuntutan partisipasi di aras lokal. Partisipasi itu, dalam perjalanannya, termuat secara legal dalam dua landasan hukum, yakni PP RI No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Di sanalah partisipasi di atur sedemikian rupa sehingga memiliki semangat perencanaan pembangunan di level daerah yang harapannya dapat memadukan pendekatan top-down dan bottom-up. Penelitian ini memfokuskan diri pada upaya untuk menganalisis dua landasan hukum tersebut dari kacamata teori dan praktik demokrasi deliberatif dimana partisipasi yang berbasis pada komunikasi intersubjektif menjadi jantung dari negara modern yang demokratis. Dalam penelusuran analisis itu, terdapat temuan-temuan yang agak mencengangkan. Bahwa Musrenbang ternyata masih kental nuasa top-downnya sehingga masih tidak laik disetarakan dengan teori maupun praktik demokrasi deliberatif. Nuasa top-down itu meliputi penyusunan rencana awal, pengendalian hingga evaluasi yang kesemuanya masih sangat elitis. Dalam hal penyusunan rencana awal bagi perencanaan pembangunan, baik RPJPD, RPJMD maupun RKPD, dilakukan oleh Bappeda. Dalam hal pengendalian, para pejabat dari level kementrian dalam negeri hingga bupati/walikota dengan melibatkan Bappeda. Dalam kesemua tahap itu, masyarakat terlibat namun cenderung hanya sebagai pemberi masukan. Sedangkan dalam hal evaluasi, otoritas terbesar tetap berada di tangan para pejabat terkait di setiap level pemerintahan. Masyarakat memiliki celah untuk mengevaluasi sebatas ketika memiliki data informasi yang akurat. Dengan kata lain, masyarakat akan kesulitan untuk turut serta mengevaluasi perencanaan yang telah dilakukan karena standar akurasi informasi tetap ditentukan oleh pemerintah. Walhasil, dengan menggunakan perangkat analisis structures and meanings analysis, penelitian tesis ini menegaskan bahwa standar-standar demokrasi deliberatif perlu untuk didesakkan ke dalam landasan hukum yang mengatur partisipasi dalam perencanaan itu lebih bisa mencerminkan aspirasi dari masyarakat. Bagaimanapun, demokrasi pada dasarnya adalah regierung derregierten (pemerintahan dari mereka yang diperintah). | 89-116 |
Konstruksi Keyakinan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Peselisihan Pemilukada | Fakta hukum merupakan pijakan bagi hakim Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusan. Fakta hukum ini merupakan bahasa lain dari alat-alat bukti. Putusan demikian mencerminkan peran hakim dalam menggali, menafsirkan dan menemukan hukum (rechtsvinding) guna menyelesaikan perselisihan pemilihan umum kepala daerah. Peran hakim ini tidak lepas dari keyakinannya untuk menilai alat bukti. Salah satu alat bukti yang membutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam memberikan penilaian adalah keterangan saksi, karena saksi bisa berbohong atau membenarkan kesalahan dan menyalahkan kebenaran. | 117-142 |
Implikasi Re-Eksistensi TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terhadap Jaminan Atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia | Pasca berlakunya UU No. 12 Tahun 2011, Tap MPR dimasukkan kembali dalam hirarki peraturan perundang-undangan, yang menimbulkan permasalahan dalam konteks negara hukum Indonesia. Ini merupakan penelitian hukum normatif. Saat ini jumlah Tap MPR tersisa hanya 6 ketetapan, sehingga re-eksistensi dan penempatan Tap MPR dalam hirarki adalah tidak relevan. Hirarki seharusnya dibuat dengan logika penyederhanaan dengan mengurangi nomenklatur produk. Tap MPR juga tidak seharusnya masuk dalam hierarki, terlebih di bawah UUD. Jika Tap MPR tetap ditempatkan di bawah UUD, maka perlu diadakan mekanisme pengujian Tap MPR, jika di kemudian hari terdapat kontradiksi dengan UUD atau pembatasan HAM, yang sejatinya tidak boleh dibatasi oleh Tap MPR. | 143-178 |
Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012) | Perundang-undangan dalam pembentukannya dipengaruhi oleh arah kebijakan politik. Prolegnas sering kalah oleh kepentingan politik, yang penentuannya bergantung pada arah politik pembentuk undang-undang sehingga perundang-undangan disebut sebagai produk politik. Prolegnas adalah bagian dari manajemen dan politik pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis yang sangat diperlukan untuk menata sistem hukum nasional. Adanya UU 12/2011 menunjukkan bahwa materi muatan undang-undang harus memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, penyusunan perundang-undangan harus memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam proporsional seimbang. Dengan demikian, UU 2/2012 yang sebelumnya terdapat dalam Prolegnas adalah produk hukum yang dapat memberikan pemenuhan keadilan bagi rakyat. | 179-204 |