Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 8, Nomor 2, Mei 2010

Informasi Detil

Volume
Volume 8, Nomor 2, Mei 2010
Penerbit Bank Indonesia : jakarta.,
ISSN
1693-3265
Subyek

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Sistem Keuangan NegaraMasalah keuangan negara dalam konstitusi (UUD 1945) diatur dalam dua bab, yaitu Bab Keuangan: BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan BAB VIII yang mengatur mengenai penetapan APBN dan apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden. BAB VIIIA mengenai kedudukan, keanggotaan, dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Di dalam BAB ini tidak ditemukan pengetian keuangan negara kecuali rumusan : "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ..." (Pasal 23 ayat (1)). Rumusan ini terlampau singkat dan tidak memberikan gambaran jelas mengenai pengertian keuangan negara. Lebih dari itu, rumusan ini kurang mencerminkan paham kedaulatan rakyat oleh karena tidak memuat aspek filosofis dari adanya APBN yakni merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, dimana rakyat akan dipergunakan negara. Apakah keuangan negara termasuk keuangan daerah dan keuangan BUMN dan BUMD.1-3
Kajian Terhadap RUU Tentang Otoritas Jasa KeuanganAnn Seidman, Robert B. Siedman dan Nalin Abeyesekere mengatakan bahwa dalam proses pembangunan undang-undang merupakan alat utama pemerintah melakukan perubahan pada lembaga-lembaga. Hal tersebut memperjelas tugas pembuat undang-undang, yaitu membuat undang-undang menjadi efektif dan mampu membawa perubahan. Suatu undang-undang yang efektif pada keadaan khusus di suatu negara harus mampu mendorong suatu perilaku yang dituju atau yang diaturnya.5-10
Ambiguitas Badan Hukum Yayasan dalam Perspektif Hukum IndonesiaPertumbuhan yayasan di Indonesia sedemikian pesat, sejak tahun 1970 yang hanya sedikit lembaga dan lebih banyak berlokasi di Jakarta, ditahun 1980-an menjadi 3000 lembaga, di tahun 1990-an tumbuh menjadi 10.000 lembaga dan kurang lebih 70.000 ditahun 2000 dan tersebar di seluruh Indonesia. Berkembang pesatnya yayasan tidak lepas dari gerakan civil society yang menguat selepas berakhirnya pemerintahan Suharto. Fenomena gerakan civil society yang berkembang dewasa ini, dari beberapa pendapat selalu dikemukakan berbanding terbalik dengan kekuasaan negara. Bila negara sedemikian kuat pastilah penetrasi dilakukan sehingga civil society akan menjadi melemah. Berkebalikan dengan kondisi tersebut, civil society akan tumbuh subur manakala penetrasi negara melemah. Pada saat peranan negara melemah inilah makan peranan lebih besar diberikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri. Yayasan memiliki peran yang sangat besar dalam mewakili dan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dipenuhi negara.11-18
Maintaining Financial Stability: Indonesia's Experience in Preventing and Handling Financial CrisisThis paper focus on Indonesias experience in maintaining financial stability during the time of financial turbulence. It consist of background of the issues concerned, the lesson learned from the 1990s crisis, and the Indonesias policy responses to prevent and handling financial crisis in 2008.19-24
Bank Bersubsidi yang MembebaniDi dalam suatu perbuatan perekonomian modern, adanya bank di tengah-tengah masyarakat merupakan suatu hal yang tidak asing lagi. Masyarakat sangat biasa menggunakan fasilitas bank untuk aktivitas perekonominya, seperti menyimpan uang, menarik simpanan, dan transfer uang. Bahkan dengan semakin banyaknya servis yang ditawarkan oleh bank, masyarakat bisa membayar tagihan telepon, tagihan listrik, dan membayar belanja di Supermarket lewat servis yang disediakan bank. Masyarakat sudah begitu akrab dengan bank. Namun, pengetahuan masyarakat tentang bank pada umumnya sebatas berkaitan dengan kepentingan tertentu saja, masyarakat pada umumnya kurang mengerti bank secara lebih dalam.25-26
Ratifikasi European Union (EU) Convention on Cybercrime (CoC)Saat ini Pemerintah sedang menyusun RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU Tipiti) untuk melengkapi ketentuan tindak pidana yang telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dalam rangka ratifikasi terhadap European Union Convention on Cybercrime 2001 (CoC) yang telah dibuat pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria, oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe). Salah satu tujuan ratifikasi adalah untuk meningkatkan kerjasama penanganan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (cybercrime).27-29



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this