Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 8, Nomor 3, September 2010

Informasi Detil

Volume
Volume 8, Nomor 3, September 2010
Penerbit Bank Indonesia : jakarta.,
ISSN
1693-3265
Subyek

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Implikasi Ladasan Hukum Independensi dan Polisi Dalam Sistem Ketatanegaraan Bagi Pencapaian Tujuan dan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral RIMenurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia (UUBI), Bank Indonesia adalah Lembaga Negara yang independen. Sebagai Lembaga Negara yang independen, Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI). Bahkan ditegaskan di dalam UUBI, BI wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak-pihak yang disebutkan di muka. Pelanggaran terhadap larangan campur tangan maupun terhadap kewajiban untuk menolak campur tangan, diancam penjara minimal 2 (dua) tahun, maksimal 5 (lima) tahun serta denda minimal Rp 2 miliar, maksimal Rp 5 miliar, Demikian terangkum dalam Pasal 67 dan 68 UUBI.1-9
Implementasi Pasal 34 Undang-Undang Tentang Bank Indonesia dan Dampaknya Pada Peranan dan Fungsi Bank Indonesia Di Bidang Moneter, Sistem Pembayaran dan Stabilitas KeuanganApabila judul makalah ini didekati dari teori hukum, maka teori hukum itu memberikan sarana kepada kita untuk merangkum dan memahami masalah implementasi Pasal 34 "Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia." ("UUBI").11-16
Peran Bank Sentral Dalam Menjaga Stabilitas Sistem KeuanganStabilitas sistem keuangan telah menjadi sasaran yang penting dalam kebijakan ekonomi keuangan selama beberapa puluh tahun terakhir terutama paska krisis Asia pada tahun 1998. Pada tahun 1980an, deregulasi terhadap pasar keuangan terutama pemberian kredit atau pemberian fasilitas sejenisnya dari bank serta pengaturan aliran modal antar negara telah dihapuskan secara bertahap di beberapa negara. Kondisi ini telah menyebabkan adanya fondasi yang kuat untuk mengembangkan sektor keuangan sehingga lebih cepat dari pertumbuhan dari sektor-sektor ekonomi lainnya. Dalam phase ini, sistem keuangan telah berkembang secara struktual dan menjadi lebih komoplek. Instrumen keuangan telah berkembang menjadi beraneka ragam, aktivitasnya lebih terdiversifikasi dan risikonya lebih rumit dengan perubahan yang sangat dinamis. Sektor keuangan juga menjadi lebih terintegrasi dan terkait erat satu sama lain dari segi dimensi industri maupun secara geographis, sehingga sulit diidentifikasi organilitasnya dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan. Sejalan dengan pertumbuhan yang pesat di sektor keuangan, maka diikuti pula dengan berbagai permasalahan yang semakin sulit terdeteksi secara lebih dini. Krisis di sektor keuangan biasanya berkaitan dengan siklus "boom" dan "bust" terhadap nilai aset dan kredit. Terjadinya perkembangan pertumbuhan yang cepat harga property dan kredit konsumsi telah menjadi indikator awal permasalahan instabilitas.17-22
Bank Indonesia: Independensi, Pengawasan Bank dan Stabilitas Sistem KeuanganDi Inggris, pada 21 Januari 2009, pada The Economists Inaugural City Lecture, Adair Turner, Kepala OJK Inggris menyatakan bahwa model pengawasan Inggris saat ini yang memisahkan pegawasan dari bank sentral telah membuat otoritas pengawas dari bank sentral telah membuat otoritas pengawas terlalu terfokus pada lembaga per lembaga dengan perhatian pada risiko tunggal. Sementara bank sentral terlalu fokus pada kebijakan moneter yang secara sempit, yaitu mencapai target inflasi. Akibatnya semua laporan tentang kondisi sistem keuangan dan potensi risiko sistemik tidak pernah memberikan gambaran risiko yang seutuhnya. Bahkan laporan IMF yaitu Global Financial Stability mengakui secara riil mereka salah dalam menilai keadaan. Karena itu disarankan agar bank sentral dan otoritas untuk mengintegrasikan analisa ekonomi makronya dengan analisa makroprudensial dan mengintegrasikan langkah kebijakanya krisis terjadi.23-36
Konstitusi EkonomiSejenak setelah membaca judul buku terbaru karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, tak banyak dari pembaca yang bertanya-tanya, apa sebenarnya maksud dari konstitusi ekonomi. Hal ini sangat wajar karena literatur/referensi mengenai ekonomi maupun hukum yang membahas materi konstitusi ekonomi (economic constitution) masih sangat jarang baik di Indonesia maupun di dunia. Wacana tentang konstitusi ekonomi itu sendiri dapat dikatakan memang masih baru. Namun, usaha untuk mengaitkan konstitusi dengan perekonomian di berbagai negara sebenarnya sudah dimulai sejak lama. Sejak tahun 1918, Soviet-Rusia yang bersifat komunis telah mencantumkan pasal-pasal perekonomian dalam undang-undangnya. Sedangkan di Jerman yang menganut paham liberal, sejak Konstitusi Weimar 1919 telah mengadopsi ide pengaturan prinsip-prinsip kebijakan ekonomi dalam undang-undang dasar. Tradisi tersebut juga dikembangkan secara lebih luas oleh Irlandia dalam Konstitusi tahun 1937 dengan memperkenalkan konsep Directive Principles of Social Policy (DPDP) yang kemudian ditiru oleh banyak Negara non-komunis.45-46
Seminar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, RUU Otoritas Jasa Keuangan, Adakah Solusi Alteratif?Pada tanggal 17 Juni 2010, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mengadakan seminar dengan Judul RUU OJK, Adakah Solusi Alternatif di Hotel Borobudur. Seminar diselenggarakan dalam rangka memberikan masukan terhadap RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah. Pembicara seminar adalah AA. Oka Mahendra, Dr. Dradjad H. Wibowo, Drs Sigid Pramono, MBA (Ketua Perbanas) dan Aviliani, SE, MSi. Dalam pandangannya, pembicara berpendapat bahwa RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disusun oleh Pemerintah berdasarkan amanat Pasal 34 UU BI, dilakukan dengan pertimbangan untuk membangun industri jasa keuangan yang sehat, teratur dan mempunyai daya saing yang tinggi guna mewujudkan perekonomian yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.47-49



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this