Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 9, Nomor 3, September-Desember 2011

Informasi Detil

Volume
Volume 9, Nomor 3, September-Desember 2011
Penerbit Bank Indonesia : jakarta.,
ISSN
1693-3265
Subyek

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Aspek Hukum Kepailitan Dan Insolvensi Bank Di Negara-Negara ASEANDalam rangka menyongsong berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015 yang menandakan lahirnya babak baru hubungan kerjasama ekonomi regional di antara negara-negara ASEAN, pemahaman yang memadai mengenai berbagai sistem hukum dan ketentuan terkait dengan bidang-bidang yang relevan dengan terbentuknya MEA sebagaimana tercantum dalam ASEAN Economic Community Blueprint (AEC Blueprint) merupakan suatu keharusan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.1-34
Pembenahan Hukum Prasyarat Pertumbuhan Ekonomi Yang Tinggi Dan BerkesinambunganSalah satu yang menjadi pertimbangan banyak lembaga pemeringkat (rating agencies) belum menaikan peringkat Indonesia ke tingkat peringkat investasi (investment grade) adalah masalah kepastian hukum, disamping masalah lambatnya pembangunan insfastruktur dan apa yang di sebut dengan political infighting. Tentu penyelesaian masalah ini bukanlah hal yang gampang. Menangani masalah kepastian hukum memerlukan waktu dan tenaga yang tidak terhingga. Dalam konteks hal peringkat Negara dan kegiatan usaha ekonomi lainnya, banyak orang memahami bahwa persoalan ketidakpastian hukum ini hanya terkait dengan ketidakpastian hukum dibidang hukum ekonomi. Apabila kita mendalaminya dengan baik, masalah kepastian hukum ini jauh melampaui area hukum ekonomi, dan terkait erat dengan tingkat kematangan suatu Negara didalam mengimplementasi apa yang disebut dengan konsep "the rule of law" sebagai salah satu prasyarat untuk dapat dikategorikan sebagai Negara demokrasi yang maju. Pada dasarnya semua sistem hukum dan sistem peradilan (legal and justice system) akan menjadi penilaian lembaga rating. Hal ini dapat dimaklumi bukan saja karena suatu transaksi perekonomian hanya dapat dilakukan dalam suasana kepastian hukum yang tinggi, melainkan juga kesalingterkaitan dan saling mendukung antara berbagai area hukum didalam menjamin lingkungan perekonomian yang sehat dan kondusif.35-38
Kepailitan Bank Aspek Hukum Kewenangan Bank Indonesia Dalam Kapailitan Suatu BankSalah satu pelaksanaan reformasi hukum dalam bidang hukum kepailitan ditandai dengan kesempurnakannya ketentuan tentang kepailitan yaitu terbentuknya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KPKPU. Perdefinisi dalam Undang-Undang KPKPU, pengertian kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas. Secara umum pengertian kepailitan atau biasa disebut bangkrut/bankrupt atau insolven berasal dair bahasa Italia, banca rotta atau artinya meja yang patah, yang merupakan simbol atau lambang bagi peminjam/debitur yang insolven. Kepailitan lahir dari adanya utang debitur atau tagihan/klaim kreditur yang muncul karena adanya perikatan utang piutang/transaksi bisnis antara satu orang debitur/pemilik utang/yang berutang dengan dua atau lebih kreditur/pemilik piutang/pemberi utang, dimana seorang debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur tersebut tidak mampu membayar lunas sedikitnya satu utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan padanya, maka debitur tersebut dapat dinyatakan pailit.47-50
Laporan Mengikuti Sosialisasi RUU Pencegahan Dan Pendanaan TerorismePemerintah Indonesia telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (RUU PPTPPT). Dalam rangka pendalaman materi berkaitan dengan penyusunan RUU dimaksud, Bank Indonesia diundang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk bersama-sama Pemerintah mengikuti kegiatan counter financing of terrorism study tour, di Sydney-Australia, tanggal 25-29 September 2011.51-55



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this