Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 11, Nomor 1, Januari-April 2013

Informasi Detil

Volume
Volume 11, Nomor 1, Januari-April 2013
Penerbit Bank Indonesia : jakarta.,
ISSN
1693-3265
Subyek

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Keterkaitan Posisi Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara Dengan Pengisian Jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia Yang Memerlukan Persetujuan Dewan Perwakilan RakyatAdanya sejumlah faktor yang mempengaruhi struktur kelembagaan Bank Sentral menunjukkan tidak adanya gejala tunggal, khususnya berhubungan dengan pembagian kekuasaan, tetapi pola-pola kelembagaan yang saling berpengaruh satu sama lain. Pandangan ini dapat disebut sebagai "theory of combines process intitutionalized" (teori kombinasi proses kelembagaan). Dalam hal ini, perubahan kelembagaan terjadi di dalam prinsip regulasi dan organisasi, perilaku, dan pola-pola interaksi. Arah perubahan tersebut biasanya menuju ke peningkatan perbedaan prinsip-prinsip dan pola-pola umum di dalam kelembagaan yang saling berhubungan. Sementara itu, pada waktu yang bersamaan terdapat peningkatan kebutuhan untuk melakukan integrasi di dalam sistem yang kompleks. Perbedaan tersebut dapat berarti juga memperluas mata rantai saling ketergantungan yang menuntut adanya integrasi. Tentu saja, perubahan kelembagaan itu mendorong kepada perubahan-perubahan kondisi yang kemudia membuat penyesuaian baru yang diperlukan. Tujuan utama dari perubahan kelembagaan itu adalah menciptakan keseimbangan baru. Mengingat independensi Bank Indonesia, pengisian jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki rasionalitas yang amat terkait dengan status kelembagaan bank sentral. Hanya saja ke depan nampaknya perlu dilakukan perubahan mekanisme itu guna menghindari politicking yang berlebihan.1-18
Outlook Pengawasan Perbankan Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa KeuanganBlurry effect di perbankan dapat menghasilkan potensi tidak terdeksinya risiko finansial yang dapat terjadi di dalam grey area grup konglomerasi tersebut apabila pengawasan yang dilakukan masih bersifat sub sektoral, dan oleh karenanya dapat membahayakan tingkat kesehatan sistem keuangan nasional di kemudian hari. Dengan adanya blurry effect ini, maka diperlukan suatu bentuk pengawasan yang terintegrasi antara perbankan, pasar modal dan asuransi serta lembaga keuangan non bank lainnya untuk meminimalisir risiko dari fenomena tersebut. Kunci keberhasilan Otoritas Jasa Keuangan adalah adanya mekanisme koordinasi yang baik antar lembaga terkait. Selain itu, untuk mencapai sasaran dalam mencegah dan menyelesaikan krisis, sharing information antar otoritas sangat diperlukan baik dalam kondisi normal maupun kondisi krisis.19-38
Kajian Hukum Terhadap Penyelesaian Lukuidasi Bank Yang Dicabut Izin Usahanya Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin SimpananAkibat tekanan krisis pada tahun 1997 16 bank dinyatakan sebagai Bank Dalam Likuidasi (BDL). Selain likuidasi 16 Bank pada tahun 1997 juga terdapat pencabutan ijin usaha bank yang terjadi pada tahun 2004 dan tahun 2005. Dalam prakteknya pelaksanaan likuidsi untuk 16 BDL menghadapi beberapa kendala, khususnya pada saat likuidasi telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi BAnk. Menghadapi kendala Bank Indonesia dan Pemerintah melakukan penyelesaian likuidasi dengan cara penyerahan seluruh sisa aset bank dalam likuidasi dari Tim Likuidasi kepada Pemerintah (Kementerian Keuangan) sebagai pembayaran kewajiban Bank Dalam Likuidasi kepada Pemerintah. Namun dengan pola penyelesaian likuidasi di atas Pemerintah sebagai penerima aset Bank Dalam Likuidasi menghadapi berbagai permasalahan hukum, akibatnya untuk penyelesaian 4 bank dalam likuidasi yang dicabut izin usahanya pada periode tahun 2004/2005 Pemerintah belum mengambil sikap ("enggan") untuk menerima penyerahan aset ke-4 BDL tersebut padahal ke 4 BDLtersebut mempunyai permasalahan yang hampir sama.39-69
Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi: Suatu Telaahan AwalDalam era digital, semakin banyak produk yang diubah dalam bentuk digital dan diperdagangkan melalui berbagai mekanisme transaksi elektronik. Data pribadi telah menjadi komoditas yang harus diserahkan sebelum pengguna atau pelanggan menikmati produk yang ia pilih. Hal ini dapat mengancam privasi seseorang. Sebagai salah satu negara yang sedang berkembang, Indonesia perlu menyikapi hal ini dengan, salah satunya, membangun regulasi yang kuat untuk melindungi privasi dan data pribadi. Artikel ini mendiskusikan konsep perliindungan privasi dalam Konstitusi Indonesia dan penerannya dalam bebrapa undang-undang. Kesimpulannya, perlindungan terhadap privasi bukan suatu perhatian utama para pendiri Republik dalam penyusunan UUD 1945. Akan tetapi, perubahan signifikan terjadi sejak reformasi. Berdasarkan pembahasan perubahan konstitusi Indonesia dan beberapa undang-undang dalam artikel ini, kesimpulan lain yang dapat diangkat untuk dikembangkan ialah bahwa Indonesia terbuka untuk menerima ragam hak atau kebebasan dasar yang diakui secara Internasional sebagai hak asasi, termasuk privasi, sepanjang sesuai dengan Pancasila. Perlindungan terhadap privasi merupakan bagian dari perlindungan terhadap diri pribadi yang dilindungi oleh konstitusi, dan perlindungan terhadap data pribadi merupakan bagian dari perlindungan terhadap privasi. Pengembangan regulasi untuk melindungi data pribadi perlu dititikberatkan pada perlindungan terhadap diri pribadi.71-94
Perspektif Yuridis Pengawasan Keuangan DaerahPenulis dalam tulisan ini menguraikan berbagai bentuk pengawasan yang diatur secara yuridis dalam berbagai ketentuan yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah. Di daerah pengelolaan keuangan daerah yamg rentan dengan praktik korupsi dan berbagai perilaku penyalahgunaan kewenangan (on misbruik van recht), maka pengawasan sebagai bagian yang vital dalam proses pengelolaan keuangan daerah perlu dioptimalkan melalui peningkatan profesionalisme pengawasan baik secara internal maupun secara eksternal oleh lembaga-lembaga pengawasan, pemantapan sinergitas dan koordinasi yang telah erat antar berbagai lembaga pengawas, serta membuka ruang partisipasi masyarakat secara demokratis dalam proses pengawasan.95-105



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this