Judul | Abstract | Halaman |
---|
Keterlibatan Bank Indonesia Dalam Memprakarsai Rancangan Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia | Keterlibatan BI dalam memprakarsai RUU yang terkait dengan tugas dan kewenangan BI, yaitu melalui: Pertama, jalur legislasi. Pada jalur ini, setidaknya terdapat 3 (tiga) alternatif pilihann, yaitu: Opsi Kesatu, BI menjadikan diri sebagai pemrakarsa, dengan cacatan semua perubahan pengaturan di atas sudah dilakukan, maka BI dapat menjadi pemrakarsa RUU dari jalur pemerintah atau pengusul RUU dari jalur DPR. BI dapat juga memilih langkah untuk menyusun suatu RUU yang berkaitan dengan fungsi, tugas, kewajiban dan lembaganya, kemudia dari RUU yang dibuat tersebut BI memilih jalur di antara DPR, Presiden, atau DPD untuk selanjutnya dapat diajukan. Opsi Kedua, BI hanya menunggu permintaan dan undangan dari Pemerintah yang diwakili oleh Menteri untuk dilibatkan dalam proses pembahasan suatu RUU. Derajat ini berpegang pada definisi legalistik formal bahwa kewenangan pemrakarsa hanya dapat dilakukan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-departemen. Opsi Ketiga, BI membangun kerja sama dengan lembaga yang dapat mengusulkan atau memprakarsai RUU dalam hal pembangunan hukum di bidang kewenangan BI. | 1-40 |
Mengenal Foreign Account Tax Compliance Act (Fatca) Dan Tinjauan Singkat Dari Aspek Hukum Perbankan Indonesia | Pada tahun 2010 pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan ketentuan perpajakan yang dinamakan Foreign Account Tax Compliance Act atau disingkat dengan FATCA. Pengaturan FATCA ini dilatarbelakangi antara lain terjadinya krisis keuangan di AS di tahun 2008 yang salah satu faktor penyebabnya adalah penghindaran pajak dalam jumlah besar oleh warga negara Amerika Serikat yang memiliki pendapatan luar negeri. FATCA diharapkan dapat mencegah penghindaran pajak sehingga dapat menambah pendapatan pemerintah AS. | 41-53 |
Hak Milik Atas Rumah Sebagai Jaminan Fidusia | Rumah bagi pemiliknya di samping berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, juga berfungsi sebagai aset bagi pemiliknya. Rumah sebagai aset, maka rumah mempunyai nilai ekonomis sehingga dapat dinilai dengan uang. Oleh karena rumah mempunyai nilai ekonomis, maka rumah dapat dijadikan jaminan utang oleh pemiliknya. Rumah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Fidusia. Dokumen yang diserahkan sebagai jaminan Fidusia adalah surat tanda bukti pemilikan rumah. Jaminan Fidusia dibuktikan dengan Akta Pembebanan Fidusia yang dibuat oleh Notaris. Lahirnya Jaminan Fidusia adalah sejak Akta Pembebanan Fidusia didaftarkan ke kantor Pendaftaran Fidusia. Sebagai tanda bukti Jaminan Fidusia diterbitkan Sertipikat Fidusia oleh Kantor Pendaftaran Fidusia. | 55-66 |
Politik Hukum Persaingan Usaha Menuju Sistem Persaingan Sehat Di Masa Yang Akan Datang | Pertumbuhan dan perkembangan perekonomian negara Indonesia sedikit atau banyak akan dipengaruhi oleh persaingan usaha yang sehar antar sesama pelaku usaha baik sekarang maupun di masa yang akan datang, sedangkan persaingan yang sehat akan ditentukan oleh: kebijakan hukum dalam pembangunan ekonomi (the legal policy development of economics); kebijakan hukum dalam persaingan ua usaha (legal policy to fair competition); politik pembentukan hukum perspektif undang-undang (law making proses); dan proses pengambilan keputusan dalam pembentukan hukum persaingan usaha (decision making of proses). | 67-82 |