Judul | Abstract | Halaman |
---|
Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kepolisian, Dan Kejaksaan Sebagai Bentuk Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan | Nota Kesepahaman Penanganan Tipibank merupakan suatu MoU dengan bentuk gentlemens agreement yang pelaksanaannya didasarkan pada itikad baik (good faith), sehingga mempunyai kekuatan mengikat secara moral (moral obligation). | 1-12 |
Aspek Hukum Transaksi Bisnis Pada Internet Banking | Pemanfaatan teknologi informasi dalam beberapa waktu terakhir sangat berkembang, khususnya pada pengelolaan informasi dan transaksi elektronik yang diakses melalui internet, kondisi ini mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional, khususnya dalam rangka menghadapi perdagangan bebas. Dalam perkembangnya industri perbankan sebagian besar telah menggunakan teknologi informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya. Sesuai dengan tuntutan dari sebagian besar nasabah bank, pelayanan internet banking memberikan pelayanan berupa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Short Message Service (SMS) Banking. Dalam kaitan hal ini perlu diperhatikan aspek hukum dari transaksi pada internet banking, SMS maupun ATM. | 13-28 |
Telaah Atas Eksistensi Lembaga Pengawas Dan Pengatur Menurut UU Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang, UU Bank Indonesia dan UU Otoritas Jasa Keuangan | Tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan yang tidak hanya mengancam suatu negara tertentu saja, tetapi sudah meluas menjadi ancaman serius bagi seluruh bangsa. Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undang menunjukkan komitmen untuk serius di dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Hal ini dilakukan dengan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang, menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (yang selanjutnya disebut dengan UU PPTPPU). | 29-40 |
Efektivitas Pemblokiran Dan Upaya Penyitaan Oleh Juru Sita Pajak Terhadap Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Telah Dilakukan Sita Agunan Oleh Bank | Sebagian bagian dari awal proses penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di Bank, Pemblokiran terhadap hatra kekayaan Penanggung Pajak menjadi proses yang sangat krusial. Untuk menjamin proses pemblokiran dapat berjalan efektif, diperlukan kerjasama yang baik antara dirjen pajak dan pihak perbankan. | 41-46 |
Mencermati Celah Independensi OJK Dalam UU OJK | UU No. 21 Tahun 2011 telah membentuk Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Lembaga tersebut melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Independen-OJK) | 47-54 |