Judul | Abstract | Halaman |
---|
Membangun humas polri melalui media sosial | Informasi penting dari Humas Polri harus sampai ke masyarakat secara utuh dan relevan meski melalui media mainstream (offline) maupun situs internet (online). Namun sayangnya, praktik ini kerap tidak sepenuhnya terjadi di lapangan, alhasil salah penafsiran dan pemaknaan masyarakat sering terjadi. Oleh sebab itu Humas Polri perlu media lain guna menyajikan informasi secara utuh kepada masyarakat. Salah satu media yang bisa digunakan adalah jejaring media sosial di internet dan sudah diketahui ada berbagai tipologi jejaring sosial media di dunia internet ini. Lewat sosial, manusia bisa terhubung satu sama dengan yang lain dan informasi makin efektif disebarluaskan. Oleh karena itu tidak berlebihan bila Humas Polri perlu memanfaatkan media sosial jejaring internet untuk menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat demi terwujudnya keteraturan sosial. | 9-19 |
Media dan demokrasi dalam layar televisi | Tulisan ini menyoroti bagaimana tayangan debat ILC di TVOne sesungguhnya mengonstruksi wacana mengenai Polri secara terbatas. Teori yang digunakan adalah Media dan Demokrasi oleh James Curran. Dengan menggunakan 2 tayangan ILC, pada kasus AA Gatot dan Dimas Kanjeng sebagai teks yang dijadikan titik tolak pembahasan dengan menggunakan analisis wacana kritis Sara Mills. Temuan menunjukkan bahwa media melalui program debat atau talkshow melakukan proses reduksi yang menggiring opini publik pada penyempitan makna fungsi Polri terbatas pada prosedural dan bukan pada fungsi strategis. | 20-27 |
Polisi go online melalui aplikasi tombol panik | Polisi go online adalah sebuah pemikiran konseptual dalam membangun aplikasi layanan kepolisian berbasis situs web atau aplikasi yang terpasang pada gadget. Bentuk e-policing ini merupakan sebuah kebutuhan di Indonesia, khususnya wilayah operasi DKI Jakarta, dalam merespon habitus masyarakat yang terkoneksi dengan internet melalui gadget. Polisi go online memuat sistem komunikasi real time masyarakat dengan polisi, melalui tombol panic. Pemanfaatan teknologi internet melalui situs atau aplikasi gadget ini diharapkan menjadi suatu fase bagi kepolisian untuk mengintegrasikan sistem jaringan pelaporan berbasis wilayah, berbasis kepentingan, dan berbasis dampak masalah. Dalam tulisan ini, pemikiran konseptual Polisi go online dilakukan dengan teori manajemen adaptif dalam konteks pemolisian di era digital. | 28-37 |
Pertarungan isu-isu pemberitaan hemat BBM (Bahan Bakar Minyak) dan promosi industri otomotif di Indonesia | Kenaikan BBM berefek domino pada kenaikan harga-harga barang dan jasa, terutama menyoal bahan sembako (sembilan bahan pokok). Isu kenaikan harga BBM menjadi perhatian rakyat dan bisa jadi merupakan agenda tahunan yang wajib diketahui karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Penelitian ini bertujuan memberikan pemetaan pelangsiran isu-isu pilihan yang diberikan oleh industri otomotif dalam kaitannya dengan promosi produk dan pemerintah dengan kenaikan harga BBM. Penelitian ini menggunakan pisau analisis kajian komunikasi massa, seperti; pemberitaan, agenda pemberitaan, analisis isi. | 38-50 |
Konstruksi citra buruk polisi dalam pemberitaan media massa: Kajian teoritik coordinated management of meaning theory (Pemberitaan oknum Polri dalam kasus narkoba Freddy Budiman) | Peran media massa sangat besar dan kuat sehingga mampu mengkonstruksi citra Polri dan persepsi masyarakat dalam setiap pemberitaannya. Dengan karakter media massa di Indonesia adalah bad news is a good news, maka sangat mudah bagi media massa untuk melakukan upaya mengkonstruksi citra buruk Polri dengan pemberitaan yang menyudutkan Polri karena dinilai mendapatkan keuntungan yang bernilai ekonomis dan didukung kebutuhan masyarakat akan informasi, hal ini sangat terlihat dalam pemberitaan media massa mengenai Freddy Budiman dalam kasus suap narkoba kepada oknum pejabat Mabes Polri. | 51-61 |
Kejahatan, pelaku berideologi, dan korban | Tulisan ini mencoba memperlihatkan kaitan kejahatan politik, demikian pula kejahatan teror, sebagai kejahatan-kejahatan bermotif ideologi, dan jatuhnya korban yang impersonal, anonim, dan massal. Tidak semua jenis kejahatan merefleksikan jaman dimana dia hidup. Ada masa di mana kejahatan kekerasan sama seperti kekerasan itu sendiri, muncul dalam bentuk dan besaran yang amat mengerikan dari waktu ke waktu. Ada tempat di mana kejahatan kekerasan amat rendah walau negara itu pernah melakukan suatu praktek kekerasan. Kejahatan tidak selamanya merupakan tindak pidana (criminal act). Untuk menjadi tindak pidana, maka perlu ada upaya negara melakukan kriminalisasi yakni menjadikan suatu perilaku yang sebelumnya perilaku bebas menjadi perilaku yang terlarang dan diancam sanksi. | 62-67 |
Polmas: Paradigma baru pemolisian produk demokrasi | Sejak mengenalkan konsep Polmas, polisi dan masyarakat digiring pada paradigma baru meninggalkan konsep lama yang represif. Polisi moderen masa kini adalah polisi yang berkonsep dan beorientasi masyarakat, yang dalam melakukan kewajibannya mewujudkan keamanan dan keteraturan sosial, bertindak aktif sebagai agen perubahan sosial. Pemolisian masyarakat bukanlah meminta masyarakat mengerjakan tugas-tugas kepolisian sehingga menjadi objek polisi, tetapi bagaimana meminta keikutsertaan masyarakat membantu polisi mengamankan lingkungannya sendiri. | 68-82 |
Penggunaan hasil penyadapan yang diperoleh dari Monitoring Center Polri dalam perspektif hukum acara pidana di Indonesia | Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk menunjukkan bahwa informasi elektronik berupa hasil penyadapan yang diperoleh dari Monitoring Centre dapat dijadikan sebagai alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan suatu tindak pidana umum berdasarkan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Kedua, untuk menemukan bahwa informasi elektronilk berupa hasil penyadapan yang diperoleh dari Monitoring Centre dapat dijadikan sebagai bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana umum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. | 83-94 |
Pengaruh penangkapan dan penahanan terhadap penjeraan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kudus | Penelitian ini bertujuan mengetahui apakah terdapat pengaruh penangkapan dan penahanan terhadap penjeraan para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kudus Polda Jawa Tengah. Polri merupakan salah satu institusi pemerintah yang memiliki tugas pokok diantaranya adalah melakukan penegakan hukum sebagimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegakan hukum sendiri dapat dibedakan menjadi pre-emtif, preventif, dan represif. | 95-106 |