Tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP

Informasi Detil

Volume
Parliamentary Brief Series No. 5
Penerbit Aliansi Nasional Reformasi KUHP : jakarta.,
ISSN
-
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHPTerkait aspek korporasi sebagai subjek hukum pidana, konsep R KUHP saat ini dirasa masih memiliki kekurangan, dikarenakan R KUHP menggunakan doktrin identifikasi sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Kritik terhadap doktrin tersebut adalah dianggap sebagai legal barrier to potential corporate criminal lialibity. Batasan tersebut dikarenakan doktrin identifikasi menyaratkan adanya tindakan dalam suatu korporasi agar korporasi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban. Tentunya hal ini akan menjadi hambatan dalam menarik pertanggungjawaban korporasi yang dilakukan oleh agen-agennya atau pelaku lapangan seperti yang terjadi pada tindak pidana pembalakan liar.1-20

Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this