Tindak pidana ekonomi dalam RKUHP: Quo vadis? | Perpustakaan Universitas Bhayangakara Jakarta Raya
Advanced SearchTindak pidana ekonomi dalam RKUHP: Quo vadis?
Informasi Detil
| Volume |
Parliamentary Brief Series No. 6
|
|---|---|
| Penerbit | Aliansi Nasional Reformasi KUHP : Jakarta., 2016 |
| ISSN |
-
|
| Subyek |
-
|
Artikel Jurnal
| Judul | Abstract | Halaman |
|---|---|---|
| Tindak pidana ekonomi dalam RKUHP: Quo vadis? | Tindak pidana di bidang perekonomian dalam arti sempit adalah seluruh tindakan yang tercantum Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tindak pidana jenis ini disebut sempit karena secara substansial memuat sebagian kecil dari kegiatan ekonomi secara menyeluruh. Undang-undan Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei tahun 1955 karena keadaan yang mendesak yang diakibatkan oleh kesulitan ekonomi pada saat itu. Undang-undang ini dikeluarkan dengan harapan dapat mencegah terjadinya kerugian negara pada saat itu. | 1-28 |