Tindak pidana ekonomi dalam RKUHP: Quo vadis?

Informasi Detil

Volume
Parliamentary Brief Series No. 6
Penerbit Aliansi Nasional Reformasi KUHP : jakarta.,
ISSN
-
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Tindak pidana ekonomi dalam RKUHP: Quo vadis?Tindak pidana di bidang perekonomian dalam arti sempit adalah seluruh tindakan yang tercantum Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tindak pidana jenis ini disebut sempit karena secara substansial memuat sebagian kecil dari kegiatan ekonomi secara menyeluruh. Undang-undan Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei tahun 1955 karena keadaan yang mendesak yang diakibatkan oleh kesulitan ekonomi pada saat itu. Undang-undang ini dikeluarkan dengan harapan dapat mencegah terjadinya kerugian negara pada saat itu.1-28

Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this