Tindak pidana agama dan kehidupan beragama dan RKUHP

Informasi Detil

Volume
Parliamentary Brief Series No. 8
Penerbit Aliansi Nasional Reformasi KUHP : jakarta.,
ISSN
-
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Tindak pidana agama dan kehidupan beragama dan RKUHPSalah satu kata yang saat ini masih terjadi perdebatan di berbagai kalangan adalah agama. Tidak adanya definisi agama dalam RKUHP akan mengacu pada UU lain dan tafsir terhadap UU tersebut. Hal tersebut juga akan mengacu pada kebiasaan. UU yang memuat agama menghilangkan kata kepercayaan sehingga definisi agama tidak mencakup kepercayaan atau agama adat. Maka, pengertian satu kata saja yaitu agama akan berimplikasi pada keseluruhan rancangan pasal pada RKUHP. Disamping pengertian agama dalam pasal tersebut sampai saat ini belum menemukan titik temu. Perumusan beberapa delik pun masih memerlukan batasan dan jabaran yang jelas agar tidak terjadi perbedaan pandangan dalam penerapannya.1-12

Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this