Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Rancangan KUHP

Informasi Detil

Volume
Parliamentary Brief No. 9
Penerbit Aliansi Nasional Reformasi KUHP : jakarta.,
ISSN
-
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Rancangan KUHPMembahas kebutuhan penyandang disabilitas dengan aspek criminal justice system, dirasa sangat penting karena beberapa alasan utama.Penyandang disabilitas akan berhadapan dengan berbagai hambatandalam aspek hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia.Mereka cenderung mengalami secondary victimization dan sistemhukum pidana Indonesia masih sangat minim mengakomodir kebutuhan khusus mereka, serta perlakuan yang adil bagi para penyandang disabilitas. Beragam hambatan dapat menghalangi partisipasi para penyandangdisabilitas dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Dengan adanya kebutuhan khusus bukan berarti penyandang disabilitas dengan ragam tertentu menjadi kebal hukum atau tak memiliki kemampuan bertanggungjawab dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk bahkan melakukan suatu tindak pidana. Berdasarkan Pasal 9 huruf b RUU Penyandang Disabilitas, dikemukakan bahwa penyandang disabilitas diakui sebagai subjek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban. Konsekuensinya, penyandang disabilitas dapat menuntut atau dapat dituntut seperti subjek hukum lain di muka pengadilan.1-22
asdfasdfasdfasdfa1-10

Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this