Tindak pidana perkosaan dalam rancangan KUHP

Informasi Detil

Volume
Parliamentary Brief Series No. 10
Penerbit Aliansi Nasional Reformasi KUHP : jakarta.,
ISSN
-
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Tindak pidana perkosaan dalam rancangan KUHPNamun delik perkosaan tersebut, menimbulkan banyak permasalahan,salah satunya mengenai pengaturan yang sangat limitatif dalam mengkategorikan perbuatan yang masuk dalam delik perkosaan. KUHPyang menggunakan paradigma tradisionil dalam memandang perkosaan, tergambar dari penggunaan istilah persetubuhan dalam salah satu elemen unusurnya. Pemaknaan istilah persetubuhan jika merujuk pada yurisprudensi dan doktrin saat ini ialah terdapatnya peraduan antara kemaluan laki-laki dengan kemaluan perempuan, sehingga mengakibatkan keluarnya air mani. Masih digunakannya istilah persetubuhan dalam delik perkosaan menujukkan bahwa KUHP masih menggunakan paradigma yang telah usang dan konvensional. Pada perkembangan perkosaan diberbagai negara, istilah persetubuhan telah bergeser menjadi penetrasi. Sehingga jika perkosaan diistilahkan sebagai penetrasi maka suatu tindakan perkosaan, tidak hanya dilihat dari masuknya penis ke dalam vagina (persetubuhan).1-17

Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this