SASI, Nomor 02, Tahun IV, April 1997

Informasi Detil

Volume
Nomor 02, Tahun IV, April 1997
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pattimura : Ambon.,
ISSN
-
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Antara pertimbangan dan amar putusan hakim atau pengadilan tentang kandasnya dakwaan jaksaDalam praktek pelaksanaan hukum, sering kali bahkan lumrah dirasakan bahwa suatu ketentuan hukum yang ada yagn seharusnya memberikan suatu kejelasan dan kelengkapan, malah sebaliknya dirasakan sebagai tidak, bahkan setidak-tidaknya kurang memberi kejelasan dan kelengkapan. Tulisan bermaksud hanya sekedar untuk mencatat beberapa hal sehubungan dengan dakwaan jaksa atau penuntut umum yang berakhir dengan amar putusan hakim/pengadilan yanag menolaknya.1-8
Hukum tanah dalam program pendidikan tinggi bidang hukum menghadapi era pasar bebasPerubahan-perubahan besar terjadi di antara manusia baik secara global, regional, maupun antar masyarakat, bangsa, ataupun kelompok-kelompok yang ada. Perubahan-perubahan tersebut terjadi sebagai akibat dari tatanan globalisasi itu juga. Dalam kondisi seperti ini, hukum di Indonesia pun memperoleh pengaruh dari yang terjadi, dengan kata lain, hukum di Indonesia menerima pengaruh dari faktor eksternal yang terjadi secara menyeluruh.9-16
Mengantisipasi lingkungan dan perlindungan konsumen menyongsong pasar globalPada tahun 2003 nanti, kita akan berada dalam suasana persaingan bebas di ASEAN, kemudian diperluas lagi di kawasan Asia pasifik dan dunia pada tahun 2020. Namun praktek liberalisasi perdagangan dunia sudah mulai marak dan memanas. Kondisi ini membuktikan bahwa liberalisasi merupakan suatu proses dinamis dan akan mencapai puncaknya pada saat pemberlakuan secara formal. Untuk mengantisipasi perdagangan bebas tersebut, maka pengusaha-pengusaha nasional harus mempersiapkan diri secara dini. Apabila tidak, mereka akan tersingkir oleh pengusaha-pengusaha asing yang jauh-jauh hari sudah mempersiapkan diri untuk menenangkan kompetisi global abad XXI. Namun keberhasilan untuk merebut pasar baik domestik maupun internasional, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Tetapi sangat dipengaruhi oleh faktor konsumen sebagai pihak pemakai jasa atau penyerap pasar dan faktor lingkungan sebagai obyek yang memfasilitas keberhasilan produk tersebut.17-22
Apakah hukum itu ilmu atau bukan?Sikap dalam bentuk pertanyaan di atas timbul oleh karena bila diamati hukum sebagai gejala yang universal menunjukkan dalam kenyataan adanya perbedaan dalam sistem hukum yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat bangsa. Atau dapat dikatakan bahwa tidak ada satu sistem hukum yagn berlaku secara universal. Pengertian bahwa hukum adalah sebenarnya merupakan kesimpulan yang diangkat dari situasi penerapan hukum yang dilakukan oleh pengemban profesi hukum. Dalam mengemban profesi hukum, terhadap aspek-aspek senin yang kemudian dikenal dengan istilah kesenian hukum (rechtskunst). Hal inilah yang mengakibatkan banyak ahli yang berpandangan hukum itu bukan ilmu, tetapi seni.23-27
Implementasi konvensi Hukum Laut 1982 di IndonesiaKonvensi Hukum Laut 1982 mulai berlaku setelah Guyana menyampaikan piagam ratifikasi terhadap United Nations on the Law of the Sea 1982 pada tanggal 16 November 1993. Sesuai dengan ketentuan pasal 308, dengan dicapainya ratifikasi ke-60, maka 12 bulan setelah itu Konvensi Hukum Laut 1982 dinyatakan berlaku pada tanggal 16 November 1994.28-33
Perlukah hak menguji Undang-undang oleh Mahkamah AgungDalam kenyataan, sejalan dengan perkembangan masyarakat terlihat bahwa tidak semua ketentuan Undang-undang yang dihasilkan dapat memberikan keadilan dan dapat diterima oleh masyarakat. Akan tetapi, terlepas dari hal tersebut di atas, maka penilaian tentang adil tidaknya suatu Undang-undang lebih ditentukan pada situasi dan kondisi serta pandangan masyarakat terhadap Undang-undang yang bersangkutan. Timbul persoalan bagaimana seandainya Undang-undang yang dikeluarkan bertolak belakang dengan aspirasi yang ada dalam masyarakat maupun dengan UUD 1945..34-39
Pengaruh birokrasi dalam upaya pelaksanaan otonomi daerah tingkat IIMenurut Undang-undang ini, pemerintah pusat atau pemerintah yang secara hirarkis berada lebih tinggi dapat memberikan urusan-urusan pemerintahan dan kewenangan yang dimiliki untuk dapat dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan yang berada pad daerah tingkat bawah. Pemberian otonomi kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, elbih dititik beratkan pada daerah tingkat II, dengan pertimbangan bahwa daerah tingkat secara langsung dapat berhubungan dengan anggota masyarakat, sehingga dengan dapat dengan mudah menyerap aspirasi yang berkembangan dalam masyarakat.40-46
Suatu kajian pidana terhadap masalah sosial dari lingkungan hidupPembangunan merupakan upaya sadar untuk mengolah dan memanfaatkan sumberdaya guna meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Dalam pada itu sumberdaya alam terbatas dalam jumlah maupun kualitasnya, sedangkan kebutuhan masyarakat akan sumberdaya di satu pihak serta meningkatnya pertambahan penduduk dan terdorong oleh kemungkinan-kemungkinan baru dalam mengolah dan menguras sumber-sumber daya alam, sering timbul masalah sosial dari lingkungan hidup. Terjadinya masalah-masalah sosial dari lingkungan hidup seperti pelacuran, kenakalan remaja, kemiskinan, kepadatan penduduk, urbanisasi, gelandangan, dan slum area. Hal ini merupakan salah satu pencetus timbulnya kriminalitas.47-51



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this