Arena Hukum, Nomor 2, Tahun 1, Juli 1997

Informasi Detil

Volume
Nomor 02, Tahun 1, Juli 1997
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Brawijaya : Malang.,
ISSN
20126-0235
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Keterbatasan pemilikan hak atas tanah pertanian dan dampaknya terhadap petani di pedesaanKeterbatasan pemilikan tanah pertanian merupakan suatu kendala utama bagi para petani di pedesaan dewasa ini, bahkan hak atas tanah karena hukum (beralih) seperti pewarisan maupun peralihan hak karena perbuatan hukum (dialihkan) untuk kepentingan di luar pertanian seperti industri dan perumahan, menyebabkan lahan pertanian semakin sempit. Melakukan perjanjian bagi hasil merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat pedesaan untuk mengatasi keterbatasan lahan pertanian yang dimilikinya.1-8
Kebijakan perumahan yang memihak kepada rakyatSifat pemerintahan, baik yang otoriter maupun yang demokratis tercerminkan pada substansi hukum yang mengatur hubungan negara dengan individu, termasuk hukum yang mengatur ekonomi. Keberhasilan ekonomi yang menekankan pertumbuhan akhirnya menyisakan tuntutan keadilan sosial yang salah satunya berwujud tuntutan agar tercukupi kebutuhan dasar akan perumahan. Kebijakan hukum yang berpihak kepada rakyat kecil telah banyak dikeluarkan untuk berbagai bidang termasuk bkdang perumahan dan pertanahan. Yang ditunggu-tunggu adalah pelaksanaannya secara nyata yang menguntungkan rakyat kecil, bukan kebijakan yang banyak distorsi.9-15
Tinjauan yuridis terhadap surat edaran Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-4039 Tanggal 23 Desember 1994Salah satu ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 500-4039 yang sangat meresahkan pemegang hak atas tanah adalah berubahnya hak milik adat atas tanah menjadi tanah negara, karena kelalaian meminta penegasan konversi, sehingga prosedur yang harus dilakukan bukan lagi memakai prosedur konversi, melainkan memakai prosedur permohonan hak atas tanah dengan membayar uang pemasukan kepada negara. Menurut pasal ii ketentuan Konversi yang termuat dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), perubahan atau konversi hak-hak milik adat atas tanah menjadi hak milik sebagaimana termuat dalam pasal 20 ayat 1 UUPA, terjadi saat berlakunya UUPA yaitu pada tanggal 24 September 1960. Oleh karena itu, surat edaran tersebut yang mengacu pada ketentuan pasal 4 dan pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Agraria nomor 2 tahun 1962, bertentangan dengan UUPA, sehingga secara yuridis tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya (peraturan induknya).17-19
Relasi antar negara dan masyarakat (buruh) dalam konteks kriminalisasi dan viktimisasiDalam realitas hubungan antar negara, para investor (pemilik modal) dan buruh mengakibatkan posisi buruh menjadi korban struktur masyarakat yang timpang karena negara sebagai fasilitator dari para investor justru hal demikian dijadikan upaya kriminalisasi atas beberapa perilaku buruh yang dipandang menghambat poses industrialisasi.20-24
Kebebasan sipil dan politik sebagai prasyarat bagi perbaikan kesejahteraan buruhBertitik tolak pada pernyataan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa Bangsa dan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, penulis berasumsi bahwa buruh memerlukan kebebasan menggunakan hak-hak sipil dan politiknya dalam pembentukan struktur organisasi buruh dalam kerangka penentuan nasib mereka sendiri. Selain itu, untuk memperoleh hak-hak ekonominya (dalam arti perbaikan sosial ekonomi yang memadai), maka buruh perlu dilibatkan dalam penentuan upah minimum regional.25-28
Gerakan buruh: Sebuah produk orde politikGerakan buruh mempunyai dua orientasi, yaitu kepentingan politis dan kepentingan ekonomi praktis. Dengan menguraikan perbandingan gerakan buruh di berbagai negara, penulis memproyeksikan cara memandang terhadap gerakan buruh itu di Indonesia. Upaya memperjuangkan kepentingan sosial ekonomi dalam jalur politik, acapkali menumbuhkan konsep-konsep baru dalam mendekati persoalan-persoalan perburuhan. Dalam konteks ini, penulis mempersepsi bahwa hukum dibangun dalam bagian kerangka kebutuhan supra struktural politik dan kelangsungan industrialisasi.29-37
Perspektif sosiologis terhadap resistensi buruhMunculnya gerakan dan pemogokan buruh, merupakan fenomena global yang selalu timbul mewarnai setiap masyarakat memasuki era industrialisasi, terutama di negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Dengan menggunakan analisa kritis dalam perspektif sosiologis terhadap sistem dan struktur masyarakat industri dan bagaimana dampaknya terhadap buruh akan terkuak berbagai ragam represi dan resistensi buruh. Jalan keluar untuk menolong baik negara maupun kaum buruh yaitu dengan usaha yang komprehensif untuk memberikan ruang kepada buruh untuk berorganisasi secara bebas, meningkatkan martabat dan posisi mereka dalam pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka.38-47
Politik hukum perburuhan IndonesiaSejalan dengan semakin mengedepannya fungsi hukum sebagai law is a tool of social engineering, mengedepan pula analisis politik hukum dalam berbagai kajian bidang hukum. Hal ini merambah juga bidang hukum perburuhan. Hukum perburuhan yang pada hakikatnya bertujuan memberikan perlindungan kepada buruh, telah dituduh oleh berbagai kalangan, tidak lagi (setidak-tidaknya kurang) memberikan perlindungan kepada buruh, melainkan telah dijadikan sarana legitimasi keikutcampuran pemerintah dalam mengendalikan laju pertumbuhan ekonomi. Tulisan singkat ini bisa disangkutkan ke arah ini, meskipun bukan merupakan jawaban langsung yang mengarah pada kata benar atau tidak benar.48-52
The recognition of adat within national agrarian law (A legal anthropology perspective)Benarkah hukum adat menjadi basis dari hukum agraria nasional? Bagaimana kedudukan hukum adat? Apakah hukum adat memperoleh pengakuan dalam sistem hukum agraria nasional? Jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan di atas telah dikemukakan oleh beberapa pakar hukum (adat), dengan menggunakan pendekatan dan argumentasinya masing-masing (Adiwinata, 1976; Koesnoe, 1979; Soekanto, 1982; Abdurrahman, 1984). Penulis artikel ini mencoba cakrawala baru dengan menggunakan pendekatan antropologi hukum, sebagai bagian dari studi hukum empirik yang mulai dikembangkan di Indonesia sejak 1980-an, agar diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai posisi dan kapasitas hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional.53-58
Rancangan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah pengganti PP No. 10 tahun 1961: Sebuah analisis kritisPasar Tanah yang efisien dan adil adalah basis penting dalam pembangunan ekonomi modern. Untuk itu memerlukan sistem pendaftaran tanah yang komprehensif, akurat, dan efisien. Keberadaan PP No. 10 tahun 1961 yang selama ini menjadi dasar bagi kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dianggap belum cukup memberikan hasil memuaskan selama lebih dari 30 tahun terakhir ini. Diajukannya RPP tentang pendaftaran tanah pengganti PP No. 10 tahun 1961 dengan segenap argumentasi pokok yang melatarbelakangi an lembaga pembangunan multilateral pendukungnya paling tidak memberikan gambaran tentang arus utama kebijakan pertanahan orde baru yang diarahkan pada dasar tanah (land markets) untuk menunjang pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan sangat berbeda dengan kebijakan pertanahan sebelumnya, yang memiliki visi dan sifat kerakyatan yang populis.59-71
Pembinaan hubungan ketenagakerjaan dalam perspektif ideologi PancasilaKetenagakerjaan merupakan faktor yang sangat penting dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Untuk mendapatkan tenaga kerja yang baik dan berkualitas, maka perlu adanya pembinaan terhadap tenaga kerja.72-78

Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this