Era Hukum, Nomor 3, Tahun 1, Januari 1995 | Perpustakaan Universitas Bhayangakara Jakarta Raya
Advanced SearchEra Hukum, Nomor 3, Tahun 1, Januari 1995
Informasi Detil
Volume |
No. 3, Tahun 1, Januari 1995
|
---|---|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara : jakarta., 1995 |
ISSN |
0854-8242
|
Subyek |
-
|
Artikel Jurnal
Judul | Abstract | Halaman |
---|---|---|
Cita Negara Integralistik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 | Pembukaan UUD 1945 tidak sekadar mencantumkan rumusan dasar negara Pancasila dalam alinea keempat, tetapi isi keseluruhan dari Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran sila-sila (nilai-nilai) Pancasila, sedangkan Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila itu sendiri. Dengan dasar kalimat Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya, maka secara taat asas penjabaran sila-sila Pancasila harus melalui Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Secara keseluruhannya, Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945 tersebut merupakan perwujudan cita negara integralistik Indonesia. | 1-11 |
Perkenalan degan Bidang Baru: Ekonomi Hukum | Walaupun law and economics telah berkembang, terutama di Amerika, dan Eropa juga telah mulai mengikut jejak Amerika Serikat dalam mengkajinya, menurut hemat kami, kita harus memulai merintis bagian ini untuk masa datang. Kita dapat menentukan arah sendiri dalam mengkaji dan mengarahkan ekonomi hukum ini. Bukan pula mustahil untuk membangun ekonomi hukum yang bersifat sintesis dengan menggunakan hasil-hasil penelitian dari berbagai pandangan yang ada. Sintesis ekonomi hukum ini akan membiarkan masuknya analisis-analisis ekonomi positif maupun normatif. | 13-20 |
kekuasaan Presiden di Bidang Perundang-undangan Menurut UUD 1945 | Kekuasaan perundang-undangan berada di tangan presiden, namun dalam menjalankan kekuasaannya, ada yang harus mendapat persetujuan DPR yakni dalam membentuk UU, dan ada yang dijalankannya sendiri (tanpa persetujuan DPR), yakni dalam membentuk Perpus, PP, Keppres, dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang pembentukannya didelegasikan dan diatribusikan kepada pejabat pemerintah yang lebih rendah. | 21-40 |
Kewenangan Pengadilan dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara Perdata | Sebagaimana kita ketahui dalam suatu perkara perdata hakim akan bersifat pasif. Dalam arti selama keterlibatannya tidak dimintakan oleh pihak yang merasa dirugikan, hakim tidak dapat turut campur menengahi dan memutuskan perkaranya. Untuk dapat meminta keterlibatan pengadilan dalam memutus suatu masalah, pihak yang merasa dirugikan haruslah mengajukan gugatan kepada pihak yang bertanggungjawab ke hadapan pengadilan yang berwenang. Dengan demikian setiap orang yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap bertanggungjawab ke hadapan pengadilan yang berwenang. | 41-48 |
Bank Tanah: Suatu Tinjauan Hukum dan Ekonomi | Pembicaraan mengenai bank tanah akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian masyarakat, terutama oleh pemerhati masalah pertanahan. Diawali dari pernyataan Presiden kepada Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 12 Agustus 1993 sebagaimana dimuat dalam massmedia sehari sesudahnya, Presiden meminta agar gagasan pembentukan bank tanah dikaji. | 49-57 |
Peranan pemerintah Republik Indonesia dalam layanan publik | Dilihat dari dimensi penyelenggaran pemerintahan negara, terlihat ada perubahan-perubahan yang mendasar mengenai peranan pemerintah dalam sektor-sektor kehidupan masyarakat. Dalam masa Negara Kota (City State; Polis) di Yunani Purba, negara bertujuan menyelenggarakan kehidupan yang baik bagi warga negaranya. Kehidupan yang baik ini merupakan raison d etre dari polis. Dengan demikian polis dipertahankan demi kehidupan yang baik itu, sehingga masalah-masalah yang dihadapi polis merupakan masalah-masalah yang dihadapi setiap individu, dan individu wajib turut serta memikirkan dan menangani masalah-masalah polis. Tidaklah mengherankan apabila dalam masa polis lahir pemerintahan demokrasi langsung. Sistem pemerintahan semacan ini disebut sebagai direct participative democrary (Mosher, 1992: 4). | 59-66 |
Tindak kekerasan pelajar SLTA: Suatu tinjauan singkat dari perspektif yuridis | Apa sesungguhnya yang melatarbelakangi kenakalan anak, seperti tawuran atau bentuk vandalisme lainnya? Jawaban atas pertanyaan ini dapat diurut dalam deretan yang sangat panjang, mulai dari ketidakharmonisan keluarga, kesenjangan ekonomi, kelangkaan lapangan kerja, sarana pendidikan dan transportasi yang tidak memadai, minimnya penghayatan agama, sampai kepada tersumbatnya komunikasi politis. Pendeknya, semua faktor itu dapat dijadikan kambing hitam. | 67-78 |
Perusahaan Transnasional dan Implikasinya dalam Hukum Nasional Indonesia | Berkembangnya perekonomian di negara-negara berkembang dewasa ini, disebabkan peranan perusahaan-perusahaan transnasional dalam perekonomian negara penerima modal semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari peranan penanaman modal asing dalam mengembangkan dan menciptakan perekonomian modern dan mekanisme pasar yang luas bagi negara penerima modal bersangkutan. Mengingat peranan tersebut, peranan yang dimainkan perusahaan transnasional menjadi sangat penting untuk kemajuan ekonomi negara di mana perusahaan tersebut beroperasi. Namun, dari peranan yang sangat bermanfaat itu, juga menimbulkan berbagai persoalan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perilaku perusahaan transnasional yang tidak menguntungkan itu, antara lain ketidakpaduan sistem hukum negara-negara penerima modal itu sendiri. Jika ada, itupun simpang siur dan tidak terpadu, sebab dilakukan secara lokal dan sektoral. | 79-87 |
PT Bahana (Persero) Pengelola Modal Ventura dalam Rangka Cita-cita Pasal 33 UUD 1945 | Pada tahun 1960-an perkembangan modal ventura di Amerika Serikat belum menunjukkan hasil yang memuaskan, dan pada tahun 1970 pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan berbagai kebijakan. Pada periode inilah lahir perusahaan-perusahaan modal ventura yang profesional dan sumber pembiayaan pun menjadi lebih komprehensif. Pada tahun 1980-an kerja sama modal ventura memasuki bidang-bidang usaha yang sangat luas. Di Indonesia, pola modal ventura telah dipraktikkan oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sejak tahun 1973 dalam bentuk investment type. Tahun 1978 berubah bentuk menjadi development type. Pada tahun 1985 perusahaan tersebut resmi bergerak dalam kegiatan modal ventura. | 89-95 |