Era Hukum, Nomor 12, Tahun 1, April 1997 | Perpustakaan Universitas Bhayangakara Jakarta Raya
Advanced SearchEra Hukum, Nomor 12, Tahun 1, April 1997
Informasi Detil
Volume |
No. 12, Tahun 1, April 1997
|
---|---|
Penerbit | Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara : jakarta., 1997 |
ISSN |
0854-8242
|
Subyek |
-
|
Artikel Jurnal
Judul | Abstract | Halaman |
---|---|---|
Perjanjian WTO mengenai perdagangan internasional jasa (GATS) dilihat dari perspektif negara berkembang | General agreement on trade in services (GATS) merupakan salah satu hasil dari Marrakesh Agreement 1994 yang membentuk World Trade Organization (WTO) di samping juga menghasilkan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 yang merupakan penyempurnaan terakhir dari GATT yang dimulai di Havana pada tahun 1947, Di samping itu, dalam Marrakesh agreement dihasilkan pula trade related aspects of intellectual property rights (TRIPS). Tiga perjanjian internasional yang disebut tadi, di samping pendirian World Trade Organization, merupakan hasil yang terpenting saja dari Perjanjian Marrakesh 1994 yang dikemukan pada artikel ini. | 1-22 |
Teori-teori filsafat hukum yang terkandung dalam UUD 1945 | Seorang pakar ilmu hukum Prof. Karl Olivecrona mengatakan bahwa hukum dari suatu negara pada hakikatnya terdiri dari himpunan gagasan (ideas) atau pemikiran mengenai perilaku manusia. Seorang pakar ilmu hukum lain, Prof. Dr. S. W. Couwenberg mengatakan, bahwa dalam mempelajari hukum suatu negara bukan hanya memperhatikan sumber-sumber yang formal saja, tetapi juga faktor-faktor materiil yang menentukan bagi isi hukum konstitusi. Selanjutnya dikatakan bahwa proses perkembangan konstitusi didorong oleh cita-cita yang bersumber dari ideologi politik: berlakunya suatu konstitusi pada akhirnya didasarkan pada suatu cita hukum (rechtsidee). | 23-36 |
Perlu adanya Mahkaman Agung yang berwibawa dalam penemuan dan pembinaan hukum nasional | Tulisan ini dibagi dalam tiga bagian utama, diawali dengan penemuan hukum dalam sejarah pemikiran teori hukum, yang mengupas beberapa pendapat tentang posisi hakim dalam penemuan hukum, berikut kelebihan dan kekurangannya. Dalam praktek, tampak bahwa faktor-faktor otonom pada diri si hakim memegang peranan penting, terutama dalam menghadapi ketiadaan norma hukum yang secara tegas dapat dijadikan pegangan. Di sinilah perlunya kreativitas hakim dalam melakukan penemuah hukum itu. | 37-58 |
Materi muatan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan cara menemukannya | Istilah Ketetapan MPR telah dipergunakan untuk menunjuk suatu bentuk peraturan sejak masa MPRS, meskipun ketika itu sebutannya Ketetapan MPRS. Istilah ini sudah menjadi istilah hukum, karena oleh Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 istilah itu ditetapkan secara formal sebagai peraturan yang mengikat ke dalam dan ke luar MPR. Ini berarti, MPR yang akan datang juga akan tetap menggunakan istilah tersebut untuk menunjuk putusan yang sama. | 59-72 |
Keadilan sosial dan demokrasi | Pada hemat kami pokok keadilan sosial memang selalu menarik dan penting untuk dibahas karena isu kesenjangan dan ketidakadilan sosial terus merebak di tengah masyarakat. Di samping itu pokok keadilan sosial juga menarik untuk ditelaah karena soal ini langsung menusuk ke jantung tujuan perjuangan kemerdekaan dan tujuan negara, yakni kesejahteraan dan keadilan sosial. Dibandingkan dengan masalah demokrasi misalnya, keadilan sosial memiliki tempat tersendiri (meskipun demokrasi menjadi syarat juga untuk mewujudkan keadilan sosial). Kalau boleh dibedakan, persoalan demokrasi terletak pada legitimasi kekuasaan, sedangkan persoalan keadilan sosial terletak pada legitimasi pembangunan. | 73-84 |
Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia dan permasalahannya | Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak semata-mata berkat dukungan dari perangkat hukum yang memadai. Namun apabila pembangunan ekonomi mengalami kegagalan, maka perangkat hukum juga akan disorot sebagai penyebab kegagalan tersebut. Selain itu, pembangunan nasional yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad memang masih menghadapi berbagai hambatan, bahkan kendala, yang dapat menggagalkan keberhasilan pembangunan ekonomi. Apalagi hal itu dihadapkan pada masa yang akan misalnya era perdangangan bebas (mulai tahun 2003), proses pembangunan ekonomi nasional akan semakin menghadapi kendala yang lebih berat bahkan merupakan kendala yang tidak mudah diatasi. | 85-95 |
Pranata hukum merek di Indonesia | Dalam pelaksaannya, untuk beberapa hal, undang-undan baru ini juga masih memerlukan peraturan pelaksananya, khususnya mengenai persyaratan perlindungan merek terkenal oleh Kantor Merek. Sementara menunggu perkembangan dan kelanjutan dari undang-undang baru ini, ada baiknya kita melihat kembali pranata hukum merek selama ini di Indonesia, yaitu dengan melihat sistem hukum yang pernah berlaku serta karakter dan perkembangannya. | 96-110 |
Mengenal International Maritime Organization | Negara manapun di dunia dewasa ini menyadari bahwa bereksistensi dengan negara-negara tetangga merupakan suatu kenyataan dalam pelaksanaan kebijaksanaan luar negeri. Dalam prakteknya, negara sebagai anggota masyarakat internasional tentunya mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Karena itu pertentangan dan benturan kepentingan dari masing-masing anggota masyarakat internasional tersebut selalu mempunya kecenderungan untuk menciptakan persengketaan. Untuk menertibkan dan mengatur serta memelihara hubungan antarnegara, dibutuhkan hukum yang menjamin adanya unsur kepastian dalam hubungan yang baik dan teratur. Seperti bidang hukum yang lainnya, hukum internasional pada hakikatnya mempunyai tujuan untuk mengatur pergaulan hidup sesama subyek hukum internasional. | 111-119 |