Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 070, September-Desember 2008

Informasi Detil

Volume
Edisi 070, September-Desember 2008
Penerbit Direktorat PPITK Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian : jakarta.,
ISSN
0216-2563
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Polisi dalam demokratisasi: Sebuah pembacaan ulangDalam kontestasi wacana politik, tidak berlebihan menempatkan polisi pada jajaran depan bersama-sama partai politik dalam demokratisasi sebuah bangsa. Penjelasannya, tanpa memandang sebelah mata institusi lain yang juga terlibat dalam merajut demokrasi, kalau partai politik adalah instrumen artikulasi aspirasi masyarakat dalam mengisi ruang kebebasan sebagai legitimasi kekuasaan demokratis, maka polisi menjadi garda depan pengendali perilaku dalam mengisi kebebasan itu. Keadaban demokrasi merupakan persinggungan secara simultan antara kebebasan dengan bekerjanya aturan main. Ketertiban, kepatuhan terhadap aturan main di satu sisi. Kebebasan tanpa kepatuhan aturan main hanya mengundang sistem social chaotic.9-13
Otonomi daerah dan demokratisasi: Catatan kritis atas penyelenggaraan desentralisasi pemerintahanPenyelenggaraan otonomi daerah dan demokratisasi yang terjadi selama ini, belum dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan di daerah yang bersangkutan. Bahkan ada beberapa contoh bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih menimbulkan perpecahan ketimbang persatuan. Untuk itu, diperlukan sebuah kekuatan terpusat (centrifugal) yang diperkirakan akan mampu menetralisir berbagai ancaman disintegrasi. Pembangungan politik yang mengacu pada satu nilai, dipandang akan sangat bermanfaat bagi bangsa yang bersangkutan di dalam mempertahankan keberadaannya. Keberhasilan atau kegagalan kita di dalam mengembangkan otonomi daerah di satu pihak dan pemeliharaan negara bangsa Indonesia di pihak lain, keduanya tidak dapat dilihat secara dikotomis, melainkan sebagai satu kesatuan yang mesti ditangani secara sistemik dan berkesinambungan.14-26
Konflik dalam penyelenggaraan pilkada: Perspektif komunikasi politikPenyelenggaraan pilkada kini telah menyebar merata di berbagai kota, kabupaten, ataupun provinsi sebagai wujud mekanisme demokrasi di tingkat lokal. Ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yakni dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung. Konsep otonomi daerah yang dianut oleh Indonesia telah memberikan kemungkinan bagi setiap daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah dan menentukan pemerintahannya masing-masing. Pertarungan membangun citra kian hingar-bingar di daerah seiring publisitas yang dimainkan media massa. Dalam proses penyelenggaraan, banyak konflik muncul tak hanya di level horizontal yakni antara warga masyarakat. Substansi pilkada bila dilihat dari perspektif komunikasi politik dapat menjadi saluran institusional konflik politik. Dengan mekanisme yang disepakati, konflik politik bisa terwadahi dengan baik, namun praktiknya, berbagai kesepakatan dalam mekanisme Pilkada kerap dilanggar sehingga terjadi konflik aktual di ruang publik.27-42
Antisipasi intelijen terhadap kerawanan dalam pemilukadaBerlarutnya penyelesaian sengketa pemilukada di sejumlah wilayah dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, ini mencerminkan bahwa kepentingan politik dapat menimbulkan kerawanan dalam skala besar apabila tidak disiapkan piranti hukum yang tegas mengatur. Timbulkan kerawanan sebagai akibat dari sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilukada yang tidak diselesaikan hingga tuntas dapat berpotensi menjadi gangguan kamtibmas. Karenya diperlukan aktivitas intelijen dalam rangka meningkatkan kegiatan deteksi dan identifikasi terhadap hal-hal yang merupakan atau termasuk potensi gangguan yang diperkirakan dapat berkembang menjadi gangguan nyata, sehingga situasi kamtibmas bisa terbangun secara kondusif.43-54
Dampak dan kendala pelaksanaan otomi daerah: Refleksi reformasi politik di tingkat lokalOtonomi daerah menjadi salah satu sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi daerah menjadi wacana dari bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah. lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi, bahkan masyarakat awam. Semua pihak pembicara dan memberikan komentar tentang otonomi daerah menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.55-66
Sejarah politik peradilan di Indonesia: Polisi vs jaksaSatu kesimpulan Daniel S. Lev dalam melihat sistem peradilan di Indonesia, saat ini setelah hampir enam puluh tahun merdeka, imajinasi hukum seperti dibungkam karena tidak ada harapan bahwa hukum dan proses hukum bisa sejalan kembali. Politik perkembangan peradilan di Indonesia menunjukkan sejak awal kemerdekaan negara Republik Indonesia secara terselubung telah terjadi persaingan antara Jaksa vs Polisi untuk mendapatkan otoritas dan prestise lebih besar dalam penyelenggaraan negara. Seperti ditunjukkan pada peristiwa tahun 1946, di mana Perdana Menteri RI Sutan Syahrir mengalihkan pengorganisasian kepolisian dari Kementerian Dalam Negeri ke Perdana Menteri, polisi beranggapan bahwa hal itu sebagai pengakuan atas pentingnya lembaga kepolisian67-77
Demokrasi dalam pemerintahanDemokrasi mempunya arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir raykat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya temasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.78-87
Hal-hal praktis dalam melaksanakan Polmas: Belajar dari pengalaman pada Koban dan ChuzaishoSejak berpisah dari militer tahun 2000, reformasi Polri sedang berkembang. Konsep pusat reformasi itu adalah perpolisian masyarakat atau Polmas. Mengenai Polmas, beberapa panduan seperti Skep Kapolri 737 sudah dimunculkan, di banyak Polda bermacam kebijaksanaan dilaksanakan misalnya membentuk FKPM, membangun BKPM, atau Balai Polmas, dll. Selain itu, beberapa seminar disertasi diskusi sering diselenggarakan serta bermacam pelatihan dilaksanakan untuk orang-orang dengan berbagai tugas.88-98
Keamanan nasional dalam konteks keamanan manusiaPada dasarnya keamanan nasional merupakan persoalan yang sangat luas dan kadang bersifat kontroversi. Tidak mudah menyepakati keamanan nasional dapat dijamin dan dipelihara secara maksimal. Di Indonesia, selama ini keamanan dipahami sebagai suatu kondisi yang terbebas dari ancaman miloiter atau sebagai kemampuan negara untuk melindungi bangsanya dari serangan militer (identik dengan state security). Pemahaman ini terutama dikembangkan oleh ABRI pada masa Orde Baru. Sejalan dengan perkembangan bangsa Indonesia, konsep keamanan tersebut telah melembaga dalam pola pikir masyarakat. Sedangkan pandangan baru (human security) melihat keamanan tidak hanya dari aspek militer dan aktor negara saja, tetapi mencakup pula aspek non militer dan melibatkan aktivitas aktor non negara.99-110
Perbandingan penyidikan dengan penelitianPenyidikan adalah salah satu fungsi yang dilakukan oleh penyidik, yang pada umumnya dilakukan oleh pejabat kepolisian dengan kualifikasi tertentu yang ditetapkan undang-undang. Maka dirasakan juga pentingnya kita melihat suatu hal di dalam diri Penyidik yang berkaitan dengan paradigma yang sudah dimiliki atau setidaknya kesadaran akan adanya values atau nilai-nilai yang mempengaruhi cara pandang dan perilaku sebagai bagian dari budaya yang hidup riil dalam organisasi.111-118
Tinjauan yuridis peraturan kepolisian di dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik IndonesiaReformasi di Indonesia tahun 1998 telah menyebabkan perubahan mendasar pada semua bidang, termasuk bidang hukum. Salah satu agenda penting dalam reformasi hukum tersebut adalah pemisahan Polri dan TNI. Ketentuan mengenai reformasi Polri dituangkan di dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU 2, 2002). Pada Pasal 13 UU 2, 2002, dinyatakan bahwa tugas pokok Polri adalah 1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 2. menegakkan hukum, dan 3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.119-126
Agenda setting pemberitaan kasus-kasus teroris di Indonesia (Studi Divisi Humas Mabes Polri dan masyarakat Jakarta-BandungTemuan menunjukkan bahwa ada kesesuaian, kesamaan pendapat, dan pandangan masyarakat Jakarta dan Bandung terhadap pemberitaan teroris yang ada di media massa (televisi, surat kabar, majalah, internet, radio, dan lain-lain) dengan Polri. Dengan demikian Polri sudah berhasil menyamakan persepsi masyarakat tentang teroris.126-145



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this