Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 058, Oktober-Desember 2003

Informasi Detil

Volume
Edisi 058, Oktober-Desember 2003
Penerbit Direktorat PPITK Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian : jakarta.,
ISSN
0216-2563
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Pemilihan umum: Arena legitimasi kekuasaan?Dalam tulisan ini, akan ditunjukkan bahwa pemilihan umum di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemilihan umum di negara-negara yang demokratis. Pemilihan umum di Indonesia relatif tidak berfungsi sebagai sumber kekuasaan yang legitimate karena berbagai faktor seperti undang-undang dan atau prosedur yang mengatur mengenai pemilihan umum itu sendiri, sistem kepartaian, dan persoalan di sekitar partisipasi politik warga negara.5-24
Membangun sistem politik lewat pemilu yang beretikaDari segi waktu, pelaksanaan penentuan kedaulatan rakyat yang lebih dikenal dengan pemilihan umum (pemilu) ini semakin dekat rasanya. Bila kita semua sepakat dengan Tap MPR No. XIV/MPR/1998 pasal 1 ayat (4) yang mengatakan bahwa ... dan pemilihan umum selanjutnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali ..., maka pelaksanaan pemilu 2004 tinggal menghitung hari saja, yakni 5 April 2004. Kemudian pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen juga secara eksplisit dinyatakan perlunya penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.25-34
Nilai-nilai demokrasi, pemilu, dan situasi sosial politik menjelang pemilu 2004Konsep yang melekat dan tidak bisa dipisahkan dengan adanya pelaksanaan suatu pemilihan umum adalah konsep demokrasi. Bahkan usaha untuk membangun masyarakat yang demokratis adalah suatu keharusan. Adanya gerakan reformasi yang bermula pada Mei 1998 tidak lain adalah usaha mengembangkan sistem politik negara yang didasarkan pada kedaulatan rakyat. Usaha tersebut kemudian dikenal dengan demokratisasi sistem politik.35-46
Sistem pemilu legislatif 2004 mengabaikan kedaulatan rakyatTampaknya sistem pemilu yang ditetapkan dalam UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum adalah proporsional plus. Artinya yang sangat dominan adalah sistem proporsional ditambah sedikit unsur distrik. Dalam sistem seperti itu, jelas yang sangat berperan adalah ketua dan eksekutif partai. Dengan demikian yang paling diuntungkan adalah elite partai dan orang yang dekat dengan ketua partai atau eksekutif partai. Sistem seperti ini membuka peluang yang seluas-luasnya bagi terjadinya upaya dari kalangan anggota partai untuk menjilat ketua partai guna mengantongi nomor urut jadi. Di samping itu dapat memicu ketidakadilan bagi kader partai yang dekat dengan rakyat pemilih.47-55
Pengaturan dana kampanye yang tidak memadai dan ketidakmampuan KPU untuk mengontrolnyaMeskipun terdapat skeptimisme terhadap upaya pengaturan parpol dan dana kampanye di negara yang korup seperti Indonesia, namun pengaturan dana parpol dan dana kampanye secara minimum harus ada untuk memperkecil kemungkinan terjadinya politik uang. Penerapan peraturan-peraturan ini hanya dapat berhasil apabila terjadi dukungan luas dari masyarakat dalam melaporkan tindak korupsi politik atau politik uang.56-67
Membaca proyek demokratisasi bernama pemilu: Melacak intrik, hegemoni, dan resistensi demokrasiStephen Sanderson, mendekati rumusan tersebut ke dalam tiga ciri utama struktur demokrasi yang lebih operasional. Pertama, para pejabat pemerintah dipilih untuk suatu jabatan tertentu, dan dipandang sebagai wakil dari kepentingan rakyat. Kedua, terdapat struktur parlemen atau kongres sebagai dasar kekuasaan yang terlepas dari kekuasaan presiden atau perdana menteri. Ketiga, hak dan kebebasan individu disetujui rakyat dan dihormati.68-80
Internetworking sistem informasi pemilu 2004: Analisis terhadap implementasi sistem terdistribusi versus sistem terpusat pada proses pengumpulan dan pengolahan dataPemilihan teknologi pengelolaan data dengan menggunakan sistem terpusat (centralized system) ataupun dengan sistem terdistribusi (distributed system) tampaknya perlu dipertimbangkan untuk dapat menghasilkan informasi yang berkaitan dengan proses, hasil, dan keputusan pemilu 2004 yang memenuhi syarat yang telah disepakati bersama. Namun hingga kini pemilihan antara menggunakan pengolahan data terdistribusi atau terpusat merupakan hal yang perlu dikaji dengan bijaksana. Tidak ada satu pihakpun yang dapat menyatakan satu metode lebih baik dari metode yang lain. Karena dari kedua metode tersebut memiliki kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Oleh karena itu penentuan kebijakan dalam menentukan metode mana yang digunakan merupakan pilihan-pilihan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pengguna (user) yang dalam hal ini adalah masyarakat luas, peserta pemilu, dan negara.81-93
Pencapaian tujuan partai politik cenderung menghasilkan pelanggaran HAM pada pemiluDalam perkembangan selanjutnya, HAM tidak hanya sebatas hak sipil dan politik saja. HAM mengalami perluasan dalam bidang lainnya. Bagi sebagian besar kalangan saat itu, penegakan hak sipil dan politik saja ternyata tidak terlalu signifikan mempengaruhi manusia. Pada beberapa negara ahk sipil dan politik mungkin tidak terlalu menonjol, namun hak hidup, hak atas rasa takut, hak beragama dan lainnya muncul sebagai sesuatu yang penting untuk diperjuangkan.94-110
Penerapan sistem pemilihan umum di IndonesiaSecara teoritis dalam pelaksanaan pemilihan umum dikenal sistem pemilihan umum yang dapat dibagi menjadi dua sistem, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional dan dalam praktek pelaksanaan pemilihan umum dilakukan dengan keikutsertaan rakyat baik rakyat memilih secara langsung maupun tidak langsung wakilnya.111-120



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this