Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 057, Juli-September 2003 | Perpustakaan Universitas Bhayangakara Jakarta Raya
Advanced SearchJurnal Studi Kepolisian, Edisi 057, Juli-September 2003
Informasi Detil
Volume |
Edisi 057, Juli-September 2003
|
---|---|
Penerbit | Direktorat PPITK Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian : jakarta., 2003 |
ISSN |
0216-2563
|
Subyek |
-
|
Artikel Jurnal
Judul | Abstract | Halaman |
---|---|---|
Terorisme | Terorisme berusia sama dengan usia peradaban manusia. Kemudian, masalah ini menjadi perhatian manusia. Kemudian, masalah ini menjadi perhatian internasional pada tahun 1960, saat ini mulai berkembangnya terorisme di Eropa Barat. Peningkatan kepedulian terhadap korban dari terorisme serta keperluan untuk perubahan disuarakan oleh badan-badan PBB dan LSM. | 1-11 |
Memahami kebijakan sosial bidang keamanan dan ketertiban masyarakat | Masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dewasa ini telah menjadi salah satu masalah terpenting yang harus diatasi oleh setiap pemerintahan baik di pusat maupun, terlebih lagi, di daerah. Ancaman kejahatan, prevalensi penyimpangan, serta potensi ketidaktertiban di banyak tempat di Indonesia yang secara kuantitatif dan kualitatif meningkat menuntut semakin besarnya alokasi perhatian, besarnya anggaran serta membengkaknya perkuatan aparat keamanan. Semua pemerintah daerah, demikian pula pemerintah pusat, perlu memperhatikan hal itu jika tidak ingin mendapat kritik dari masyarakat. | 12-20 |
Sekelumit dilema pemberantasan terorisme di Indonesia | Suatu kesuksesan besar bagi aparat kepolisian Indonesia, karena dengan dukungan informasi intelijen, dalam waktu yang relatif singkat membongkar pelaku pengeboman di Bali yang dilakukan oleh kelompok terorisme dan bahkan hingga saat ini sebagian besar yang terlibat dalam pengeboman di Bali sudah divonis mati atau penjara dan sebagian lagi sedang dalam proses pemeriksaan. | 21-26 |
Perang melawan terorisme dalam koridor hak asasi manusia | Propaganda perang melawan terorisme yang dimotori oleh Pemerintah AS dengan iming-iming bantuan dana, berusaha meyakinkan masyarakat dunia bahwa tujuannya bukanlah menaklukkan dan menguasai bangsa lain, namun semata karena mempertahankan dunia beradab. Akan tetapi benarkah jaminan itu? Oleh karenanya, perlu usaha pemahaman makna terorisme dan seperangkat undang-undang yang mengatur prosedur pemberantasan terorisme, serta hal-hal lain yang berkaitan. | 27-36 |
Kerjasama melawan terorisme: Isu, trend, dan permasalahannya | Saat ini paling tidak terdapat tiga bentuk ancaman keamanan yang semakin mengemuka sejak berakhirnya Perang Dingin, yakni: kemungkinan penggunaan weapons of mass destruction (WMD), terorisme, kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime) yang termasuk di dalamnya drugs, human, serta small arms trafficking. Ketiga bentuk ancaman ini semakin saling terkait, baik dalam metode maupun operasinya. | 37-49 |
Perkembangan karakter gerakan terorisme internasional dan implikasinya terhadap penerapan konsep keamanan kemanusiaan (human security) pada masa pasca perang dingin | Terorisme sebenarnya bukan merupakan masalah baru dalam hubungan internasional. Sejak konstelasi politik internasional mulai dibentuk sebagai sistem internasional modern pada abad ke-17, kegiatan yang didominasi oleh aksi penyebaran tindak kekerasan atau teror secara luas, telah muncul sebagai ancaman baik di dalam wilayah negara maupun terhadap konstelasi politik internasional. Namun tidaklah mudah untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok yang disebut sebagai teroris. Terdapat perbedaan cara pandang terhadap kelompok penebar teror melalui tindak kekerasan bila dikaitkan dengan tujuan yang ingin dicapai. | 50-68 |
Masalah hukum sinkronisasi dan harmonisasi: Perundang-undangan melahirkan konflik | Dalam rangka menjamin tegaknya supremasi hukum, maka keberadaan Mahkamah Konstitusi perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh sejalan dengan semakin luasnya pengaruh globalisasi. Di masa mendatang, keberadaan Mahkamah Konstitusi semakin penting terutama dalam menempatkan hukum pada posisi terhormat dan supremasi hukum yang disuarakan banyak orang harus menjadi kenyataan, karena dianggap sebagai salah satu solusi agar keadaan yang belum dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum tidak terulang lagi. | 69-88 |
Kasus Bom Bali (Suatu tinjauan psikologi aspek keyakinan agama) | Tragedi Bom Bali yang terjadi pada 12 Oktober 2002 yang terjadi pada tiga tempat, telah mengguncang bukan saja Indonesia tetapi juga dunia. Daya ledak bom itu menimbulkan korban tewas sebanyak lebih dari 200 orang yang kebanyakan adalah warga negara asing terutama Australia. | 89-95 |