Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 056, April-Juni 2003

Informasi Detil

Volume
Ed. 056, April-Juni 2003
Penerbit Direktorat PPITK Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian : jakarta.,
ISSN
0216-2563
Subyek
-

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Cybercrime: Kejahatan maya, kerugian nyataApa yang disebut cybercrime, tak lain adalah bentuk kejahatan dari dunia cyber (cyberspace) yang berbasis pada computer network system yang telah menajdi bagian dari global operation system, karena dengan kemajuan teknologi komputer dengan piranti ini pada gilirannya memang membentuk sebuah tatanan dunia baru. Sebagai suatu dunia baru, dengan sendirinya membuka peluang pada munculnya jenis-jenis kejahatan baru atau crime in cyberspace dengan meninggalkan pola dan bentuk-bentuk kejahatan konvensional dalam dunia nyata.6-15
Cybercrime di Indonesia: Prospek pengaturan dan penegakan hukumnyaTulisan ini bermaksud untuk menjelaskan realitas virtual sebagai fenomena sosial dan implikasi hukum apa yang ditimbulkannya. Untuk itu pembahasan dari masalah ini akan difokuskan pada teori-teori sosial yang berkaitan dengan perkembangan tersebut dan persoalan hukum yang muncul sebagai akibat percepatan yang ditimbulkan oleh teknologi.16-33
Tindak pidana teknologi informasi dan perkembangannyaOrang yang mengetik keyboard komputer adalah nyata begitu juga dengan komputer yang digunakan, terpus delicti bila dikonversikan ke sistem GMT akan mendapatkan waktu yang pasti dan tepat begitu juga dengan locus delicti bisa di warnet atau sebuah rumah, jadi locus delicti baik di dalam ataupun di luar negeri tidak menjadi masalah.34-45
Hukum dan penyalahgunaan komputerDalam beberapa literatur, perbuatan pemanfaatan media internet untuk melakukan tindak pidana ini dikategorikan sebagai bagian dari penggunaan komputer sebagai alat untuk mempermudah suatu tindak pidana, yang dikenal dengan istilah penyalahgunaan komputer. Istilah lain yang dipakai untuk menyebut penyalahgunaan komputer adalah computer crime (kejahatan komputer).46-52
Antisipasi kepolisian Inggris terhadap kejahatan berteknologi tinggiNational Hi-Tech Crime Unit (NHTUC) adalah suatu gugus tugas penyidik bagian dari Kepolisian Inggris yang dibentuk pada bulan April 2001 untuk mengantisipasi kejahatan berteknologi tinggi yang sangat meningkat tajam pada waktu itu. Kesatuan ini bertanggung jawab langsung pada Direktur Jenderal Nation Crime Squad (NCS) serta wajib memberikan laporan kepada National Crime Intelligent Service (NCIS). Terus menerus bekerja 24 jam 7 hari serta telah mempunyai 25 partner internasional di berbagai negara.53-63
Pemberdayaan SDM Polri dan pemanfaatan internet PolriSejalan dengan perkembangan teknologi informasi, Polri telah memanfaatkan teknologi tersebut, hal ini bisa kita lihat dengan adanya situs atau website atau homepage Polri yang dikenal dengan situs www.polri.go.id yang mana situs tersebut dapat diakses secara umum untuk kepentingan publik maupun internal Polri sendiri.64-71
Merespons fenomena cybercrime di IndonesiaKehadiran internet telah membentuk dunia sendiri yang dikenal dengan dunia maya (cyberspace) atau alam virtual (semu). Menurut Roni Nitibaskara, disebut dunia karena pada kenyataannya web-site interconnection atau sistem dalam jaringan kompleks teknologi informasi telah menjadi sub-sistem besar tersendiri, yang merupakan miniatur dunia. Komunitas masyarakat yang menghimpun diri dalam dunia maya ini semakin hari semakin meningkat.72-81
Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologiKata teknologi berasal dari bahasa Yunani yakni technologia, yang dalam perkembangannya berarti penggunaan ilmu pengetahuan sesuai kebutuhan manusia. Penulis berangkat dari pemahaman tentang teknologi, bahwa dengan penguasaan terhadap teknologi memungkin manusia memperoleh banyak kemudahan. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi karenanya penting dalam menopang pertumbuhan dan kemajuan suatu negara. Negara yang tidak memiliki dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi akan tertinggal dari peradaban.82-91
Kesiapan Korserse Polri sebagai institusi penyidik dalam menangani fenomena kejahata komputer (cybercrime)Kecanggihan teknologi membuat pelaku kejahatan semakin mudah melakukan rangkaian kejahatan baik seperti penipuan atau kejahatan lain maupun modern seperti hacking computer, logic bom, dan virus komputer seperti worm.92-101

Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this