Jurnal Studi Kepolisian, Edisi 060, April-Juni 2004 | Perpustakaan Universitas Bhayangakara Jakarta Raya
Advanced SearchJurnal Studi Kepolisian, Edisi 060, April-Juni 2004
Informasi Detil
Volume |
Ed. 060, April-Juni 2004
|
---|---|
Penerbit | Direktorat PPITK Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian : jakarta., 2004 |
ISSN |
0216-2563
|
Subyek |
-
|
Artikel Jurnal
Judul | Abstract | Halaman |
---|---|---|
In memoriam: Jenderal Polisi Drs. Hoegeng Imam Santoso | Saya bangga membaca ulasan di surat kabar dan majalah tentang kehidupan Mas Hoegeng sebagai anggota panutan karena kejujuran, kesederhanaan, dan ketegasannya. | 1-6 |
Kekerasan terhadap perempuan | Kekerasan terhadap perempuan berusia sama dengan usia peradaban manusia. Kemudian masalah ini menjadi perhatian internasional pada tahun 1975 saat PBB menyelenggarakan konferensi dunia yang pertama tentang perempuan di Mexico City. Kekerasan berdasarkan gender menjadi ketetapan saat PBB menggelar tahun dasawarsa perempuan (1976-1985) dan menjadi prioritas masalah dalam pertengahan tahun 1980-an. Peningkatan kepedulian terhadap korban dari kekerasan dan keperluan untuk perubahan disuarakan oleh badan-badan PBB dan LSM. | 7-24 |
Perlindungan hukum terhadap anak dalam pelaksanaan pengasuhan dan pengembangan anak usia dini di Indonesia | Mengingat begitu pentingnya peranan anak-anak di dalam melanjutkan cita-cita pembangunan nasional, di mana anak merupakan bagian integral dari generasi muda, perlu mendapatkan perlindungan dan pembinaan khususnya kepastian akan perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut khususnya diberikan oleh pemerintah melalui institusi atau lembaga sistem peradilan pidana kepada anak-anak yang mempunya konflik dengan hukum. | 25-43 |
Upaya pemerintah dan masyarakat dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan | Sebenarnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, satu korban pun sudah terlalu banyak, karena kejadian ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Namun harus kita akui, karena saratnya tradisi patriarki yang mengabaikan hak-hak perempuan, masyarakat kita belum terbiasa membela perempuan yang kehilangan haknya untuk tidak diperlakukan dengan kekerasan dalam keluarga, masyarakat, bahkan oleh negara. | 44-49 |
Kekerasan terhadap perempuan: Pola pelayanan terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian | Berbagai kekerasan yang dialami perempuan sebenarnya adalah bentuk diskriminasi yagn paling mendasar, diawali karena perempuan dianggap berbeda dari laki-laki dalam artian lebih lemah dan berada di bawah kekuasaan laki-laki, bahwa perempuan tidak setara dengan laki-laki, karena dia adalah obyek dan bukan subyek. Perempuan harus dipimpin (dilindungi) dan janggal apabila perempuan bisa memimpin laki-laki, hanya laki-laki yang boleh memimpin. | 50-61 |
Draft mata ajaran tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang terintegrasi dalam berbagai perkuliahan di Fakultas Hukum | Para calon sarjana hukum dan sarjana mudah hukum perlu mengetahui betapa pentingnya keadilan jender perempuan, karena permasalah perempuan menyangkut 50 persen lebih jumlah penduduk. Dalam hal ini para calon sarjana hukum dapt mempersoalkan mengenai masalah keadilan jender bagi perempuan, misalnya dengan menganalisis bagaimanakah kedudukan perempuan dalam hukum pidana. Hukum perkawinan dan hukum ketenagakerjaan. | 62-66 |
Perempuan | Kekerasan terhadap perempuan merupakan berita yang tidak asing lagi. Kasus pemerkosaan dan pelecehan perempuan baik di dalam rumah tangga, masyarakat, maupun di lingkungan kerja, merupakaan isu yang selalu menimbulkan prodan kontra. Satu hal yang dilematis jika kita mencermati eksploitasi fisik seorang perempuan pada tayangan-tayangan televisi, satu sisi hal tersebut merupakan bagian pelecehan perempuan. Namun di sisi lain, fenomena tersebut dianggap sebagai hal yang wajar dengan dalih wujud kesenian. | 67-78 |
Perempuan dan demokratisasi | Selama proses transisi demokrasi di negara kita, isu dan permasalahan perempuan dalam kehidupan politik muncul ke permukaan. Fenomena ini lahir karena kaum perempuan Indonesia merupakan korban politik otoriter Orde Baru, terjadi marginalisasi peran perempuan di ranah publik. Padahal, di antara penduduk Indonesia yang telah mencapai 234 juta jiwa ini, sebagian besar adalah perempuan. | 79-90 |
Pemahaman bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternatif pemecahannya | Buku ini merupakan kumpulan makalah pada suatu lokakarya dan pelatihan yang diprakarsai oleh kelompok kerja Conventikan Watch, suatu kelompok kerja yang dibentuk oleh beberapa staf pengajar dari program studi kajian wanita, program pasca sarjana Universitas Indonesia bekerja sama dengan LSM yang concern terhadap isu-isu perlakuan diskriminatif terhadap wanita. Dalam kegiatannya, kelompok kerja ini mempunya sasaran utama untuk memperkuat komitmen terhadap implementasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. | 91-102 |