Judul | Abstract | Halaman |
---|
Menyambut kelahiran komisi kepolisian nasional | Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000, yang diperkuat dengan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 tahun 2002, mengamanatkan dibentuknya lembaga kepolisian nasional Kedua legislasi ini dapat dipandang sebagai langkah progresif dalam rangka mengakomodasi tuntutan publik domestik yang menginginkan adanya sebuah badan yang diharapkan dapat meningkatkan kemandirian profesionalisme, dan akuntabilitas jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). | 1-8 |
Independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) | Untuk dapat memberikan saran kepada Presiden tentang arah kemana Polri harus dijalankan maka Kompolnas harus mengetahui persis seberapa bagus atau seberapa jelek kinerja Polri. Untuk dapat menilai kinerja Polri tentunya Kompolnas harus mengetahui bagaimana Polri dikelola, dengan demikian kompolnas harus mengetahui tentang manajemen Polri untuk dapat menilai kinerja Polri. | 9-28 |
Independensi Komisi Kepolisian Nasional | Untuk dapat memberikan saran kepada Presiden tentang arah kemana Polri harus dijalankan maka Kompolnas harus mengetahui persis seberapa bagus atau seberapa jelek kinerja Polri. Untuk dapat menilai kinerja Polri tentunya Kompolnas harus mengetahui bagaimana Polri dikelola, dengan demikian kompolnas harus mengetahui tentang manajemen Polri untuk dapat menilai kinerja Polri. | 29-45 |
Kompolnas: Independensi dan implikasinya bagi Polri | Karena itu, Polri di bawah struktur militer yang demikian lebih mengembangkan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban (security and order maintenance) ketimbang penegakan hukum (law enforcement). Jadi, dari dimensi fungsi kepolisian, binkam dan kamtibmas lebih berkembang ketimbang reserse dan intelkam (pada waktu itu, disebut intelpam). Bahkan unit-unit paramiliter seperti Brimob juga lebih berkembang. | 46-57 |
Polri mandiri dan Komisi Kepolisian | Kepolisian tidak dapat dikembangkan tanpa didasarkan substrat yang ada pada suatu bangsa yang terdiri dari demografi, topografi, pendidikan, sumber daya alam, tradisi, kultur, struktur sosial, dan lain-lainnya. Dengan perkataan lain, Polisi merupakan cermin dari bangsa itu sendiri, yang dapat dijelaskan dari masyarakat Indonesia itu. | 58-78 |
Komisi Kepolisian Nasional dimasalahkan | Sejalan dengan perkembangan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah yang sekarang memberikan kekuasaan besar kepada daerah termasuk untuk menjaga keamanan (pasal 13 dan 14, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004), persoalannya adalah bagaimana menempatkan lembaga kepolisian dalam penyelenggaraan keamanan dapat secara seimbang mendukung kepentingan pusat maupun daerah. Sedangkan dalam kenyataan polisi dalam menjalankan tugas pokok cenderung masih memihak kepada pemerintah pusat. | 79-83 |
Kekuatan ambivalen polisi tarik ulur antara kontrol, netralitas, dan independensi otonomi | Polisi yang dianggap mampu menjaga otonomi yang dimiliki seiring itu juga muncul gugatan (komplain) terhadap sikap menyimpang polisi dari masyarakat di kota-kota besar sikap gugatan kepada polisi ini dapat diakomodir oleh adanya komisi khusus terhadap polisi dianggap mampu mereview komplain dari penduduk melawan polisi. Melalui fasilitasi komisi ini, diharapkan polisi dapat secara bijak menetralisir gugatan tersebut dengan mengajukan profesionalitas yang dimiliki fungsi komisi dalam hubungan dengan kontrol sosial ini diharapkan datang dari Komisi Kepolisian Nasional untuk kasus di Indonesia ini. | 84-94 |