Judul | Abstract | Halaman |
---|
Antisipasi terhadap tindak pidana korporasi | Perkembangan perekonomian di Indonesia dewasa ini sudah sedemikian rupa sehingga tidak dapat terhindar dari pengaruh perekonomian dunia. Terlebih dengan sistem terbuka yang dianut oleh pemerintah Indonesia, ikut mempengaruhi perkembangan dunia usaha di Indonesia Perkembangan tersebut ternyata kurang diikuti oleh perkembangan ketentuan perundang-undangan yang seharusnya menjadi batasan dalam gerakan di dalam dunia perekonomian, khususnya di dalam dunia usaha. Banyak produk perundang-undangan masih didasarkan atas norma dunia usaha sebelum perang dunia kedua. | 1-6 |
Korupsi sistemik dan kendala penegakan hukum di Indonesia | Penerjemahan ini sebagai menimbulkan problematik dan tersendiri di kalangan interpretasi akademisi maupun praktisi. Di satu sisi, sebagaimana telah kami uraikan di atas, penerjemahan makna politik akan memberikan peran sangat luas siapapun institusi untuk praktis dalam bidang ketatanegaraan maupun politik ketatanegaraan. Di sisi lain, makna policy tidaklah tepat diterjemahkan sebagai arti politik tetapi harus dimaknai sebagai suatu kebijakan (beleid) yang jauh dari permasalahan politik praktis (ketatanegaraan), sehingga dengan makna suatu kebijakan suatu institusi yang independen seperti halnya Polri ini akan terhindari dari lingkungan politik praktis. | 7-29 |
Larangan insider trading di pasar modal | Untuk menghindari akibat yang berpotensi merugikan dan melindungi investor dari praktek insider trading, maka insider trading dikategorikan sebagai penipuan dan prakteknya harus dibatasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) juga telah membuat katagori insider trading sebagai penipuan dengan secara tegas membuat ketentuan larangan melakukan insider trading, larangan mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi. | 30-47 |
Kejahatan bisnis | Proses globalisasi ekonomi dunia. Sejak awal dasawarsa tahun 1990-an kegiatan ekonomi sebagaimana ditandai oleh pergerakan barang, jasa, modal, informasi, dan manusia antar Negara atau bahkan antar belahan dunia dalam volume yang semakin besar dan kecepatan yang semakin tinggi. Kemajuan teknologi yang sangat pesat di bidang transportasi dan telekomunikasi dalam sepuluh tahun terakhir merupakan salah satu faktor utama penyebab terbentuknya integrasi unit-unit ekonomi antar negara menjadi satu kesatuan ekonomi dunia atau biasa dikenal sebagai ekonomi global. | 48-63 |
Kejahatan bisnis 2 | Dengan timbulnya bentuk kejahatan di bidang atau usaha, maka perekonomian keterlibatan pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulanginya adalah suatu kebutuhan yang sangat mendesak bagi lalu lintas perekonomian, karena praktek-praktek kejahatan bisnis yang dewasa ini semakin menampakan wujudnya telah menjadi ancaman, baik oleh para pelaku usaha yang bersifat individu maupun kotporasi. Atas dasat pemikiran tersebut, maka keberadaan hukum pidana dalam rangka mempercepat intensitas pembangunan dan menciptakan kondisi atau situasi bisnis yang akomodatif. | 64-74 |
Penegakan hukum Polri terhadap kejahatan bisnis | Tulisan ini diangkat dari makalah yang disajikan dalam Seminar Sekolah mahasiswa PTIK angkatan 42. Makalah itu merupakan rangkuman hasil penelitian mahasiswa dengan tema Kejahatan Bisnis. Hasil penelitian ini sengaja dimuat dalam edisi ini karena sesuai dengan tema edisi jurnal ini yaitu Kejahatan Bisinis. Tulisan yang disajikan ini bukan naskah asli tetapi telah dilakukan penyesuaian redaksional tanpa mengurangi muatan makna sesungguhnya yang digagas oleh penulis naskah pertama. Dalam latar belakang naskah tulisan tersebut dikemukakan bahwa saat ini Indonesia memasuki krisis ekonomi tahap kedua. | 75-85 |
Globalisasi kejahatan: Kejahatan korporasi dalam investasi modal asing | Kemunculan dan perkembangan globalisasi ekonomi tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan MNC dan TNC. Globalisasi kegiatan ekonomi dan pengelolaanya sering dianggap berkembang secara pesat sejak tahun 1960-an yaitu masa munculnya era booming MNC-TNC dan berkembangnya perdagangan internasional. Gejala empiris menunjukan bahwa investasi modal asing terutama dalam bentuk foreign direct investment (FDI) banyak dilakukan oleh MNC dan TNC. Di Indonesia, perusahaan asing yang memulai menginvestasikan modalnya setelah berlakunya UUPMA (UU No. 1 Tahun 1967) yang sering dikatakan sebagai momentum awal kebijakan ekonomi Pemerintah Orde Baru adalah TNC Freeport Mc. Moran dari Amerika Serikat. | 88-95 |