Jurnal Hukum Bisnis, Volume 21, Oktober-November 2002

Informasi Detil

Volume
Vol. 21, Oktober-November 2002
Penerbit Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis : jakarta.,
ISSN
0852/4912
Subyek

Artikel Jurnal

JudulAbstractHalaman
Pengusaha Indonesia perlu meningkatkan minatnya terhadap arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (Alterntive Dispute Resolution-ADR-Arbitration): Suatu tinjauanArtikel ini di awali dengan beberapa ilustrasi mengenai kasus sengketa di Amerika. Tujuan pokoknya ialah memberikan dorongan semangat utamanya kepada pengusaha nasional agar mulai memikirkan cara penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien di luar cara pengadilan yang konvensional. Pembahasan secara komprehensif mengenai pengertian arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) menghadirkan definisi beberapa pakar. Ilustrasi mengenai lembaga-lembaga arbitrase internasional, berbagai hukum internasional, dan uraian mengenai BANI menjadi bagian yang sangat menarik dari artikel ini. Pada akhirnya setiap usaha atau cara baru yang bertujuan untuk memudahkan tugas pekerjaan dan meningkatkan efisiensi seperti halnya Alternative Disputes Resolution (ADR), arbitrase, valuasi, dan seterusnya. perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak bukan saja dari kalangan profesional dan pemerintah tetapi juga dari kalangan bisnis yang sangat erat kaitannya.5-15
Beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian atas UU No. 30 tahun 1999Biasanya klausula yang bersifat rinci disebut secara satu persatu jenis sengketa yang disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase. Dapat 3 jenis sengketa saja atau 5 dan sebagainya. Sedang klausula yang bersifat sangat terbatas, hanya menyebut 1 (satu) saja. Misalnya klausula hanya menyebut sengketa mengenai perbedaan penafsiran pelaksanaan perjanjian atau hanya terbatas mengenai sengketa pengakhiran perjanjian (termination of contract). Dapat dilihat, dalam rumusan klausula terinci atau terbatas, tidak dijumpai kata kunci segala (all) atau setiap (any). Tetapi, langsung dengan tegas menyebut jenis sengketa apa saja yang disepakati menjadi yurisdiksi arbitrase.16-44
Beberaoa catatan tentang peraturan prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)BANI bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata mengenai perdagangan, industri dan keuangan, nasional maupun internasional. Dalam melakukan tugasnya BANI adalah otonom dan tidak boleh dicampuri oleh sesuatu kekuasaan lain, sehingga BANI sebagai lembaga perwasitan, dapat berdiri di atas segala pihak yang bersengketa, bersikap objektif, adil dan jujur, atas dasar keyakinan sendiri yang murni dan bersih. Namun harus disadari para pihak yang terlibat dalam kontrak bisnis terutama dengan mitra dagang asing mengenai konsekuensi dari pencantuman klausula arbitrasi tertulis dalam perjanjian dagang. Pencatuman klausula arbitrase mengandung konsekuensi yang pertama, memberikan kewenangan yurisdiksi absolut kepada forum arbitrase untuk melakukan pemeriksaan sengketa arbitrase.45-54
Enforcement of arbitral awards in Indonesia issues relating to arbitration and the judiciaryArtikel ini menceritakan sejarah singkat tentang pelaksanaan putusan arbitrase, terutama putusan yang telah dibuat oleh arbitrase asing (internasional), di Indonesia dan dibandingkan dengan persyaratan dan prosedur seperti yang diatur dalam UU arbitrase baru, yaitu UU No.30 tahun 1999. Sebuah ringkasan disediakan tentang pelaksanaan penegakan putusan arbitrase internasional yang tercatat sampai saat ini, di bawah setiap pemerintahan, bersama dengan ringkasan tentang lima kasus paling menonjol dimana pengadilan Indonesia telah campur tangan atau, kalau tidak, terlibat atau berkaitan dengan proses penegakan hukum.55-66
Pembatalan putusan arbitrase internasional oleh pengadilan nasionalPerbedaan tersebut dapat dilihat: Pertama, berdasarkan proses dan alasan untuk pembatalan (annulment, set aside) putusan arbitrase diatur dalam peraturan perundang-undangan suatu negara dan tidak diatur dalam sebuah perjanjian internasional; sedangkan proses dan alasan penolakan (refusal) putusan arbitrase asing justru diatur dalam perjanjian internasional yang kemudian ditransformasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan nasional. Kedua, berdasarkan konsekuensi hukumnya, pembatalan putusan arbitrase berakibat pada dinafikannya (seolah tidak pernah dibuat) suatu putusan arbitrase dan pengadilan dapat meminta agar para pihak mengulang proses arbitrase (re-arbitrate). Pembatalan putusan arbitrase tidak membawa konsekuensi pada Pengadilan yang membatalkan untuk memiliki wewenang memeriksa dan memutus sengketa. Sedangkan penolakan putusan arbitrase oleh pengadilan, tidak berarti menafikan putusan tersebut. Penolakan mempunyai konsekuensi tidak dapatnya putusan arbitrase dilaksanakan di yurisdiksi pengadilan yang telah menolaknya. Apabila ternyata di negara lain terdapat aset dari pihak yang dikalahkan.67-74
Efektivitas eksekusi putusan arbitrase dalam sistem hukum IndonesiaPenyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase bukanlah suatu hal yang baru bagi Indonesia, namun sampai sejauh ini pelaksanaan putusan arbitrase masih menghadapi kendala di dalam praktik. Bagaimana sebenarnya sistem hukum Indonesia mengatur batas wewenang arbitrase dan wewenang pengadilan negeri? Untuk itu kedua hal tersebut serta latar belakang terjadinya titik singgung kewenangan lembaga arbitrase dengan pengadilan negeri perlu disinggung, di samping mengidentifikasi karakteristik lembaga arbitrase serta berbagai kendala yuridis yang dihadapi pihak-pihak berperkara.75-78
Konflik yurisdiksi antara arbitrase dan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang mengandung klausula arbitrase di IndonesiaUndang-undang No. 30 Tahun 1999 dengan tegas mengatur yurisdiksi arbitrase, namun dalam praktik penyelesaian sengketa melalui lembaga Arbitrase hanya dapat efektif jika para pihak yang terlibat dalam sengketa mempunyai niat baik untuk menerima dan menghormati keputusan arbiter. Efektivitas putusan arbitrase juga sangat tergantung ketaatan Pengadilan Negeri untuk menghormati yurisdiksi Lembaga Arbitrase yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang mengandung klausula arbitrase. Jika kedua hal tersebut tidak ada kepastian, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase bisa jadi lebih lama dan mahal daripada proses pengadilan negeri.80-87
Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitraseBeberapa kelebihan penyelesaian secara arbitrase a.l.: mudah prosedurnya dan cepat mendapatkan hasil putusan serta tidak diekspos kepada publik. Namun arbitrase juga mengandung kelemahan yaitu: untuk mencapai kesepakatan kedua pihak yang bersengketa tidaklah semudah membalikan telapak tangan, misalkan kesepakatan dalam menentukan penunjukan forum arbitrase. Putusan arbitrase sangat tergantung kepada kemampuan teknis arbiter untuk dapat memberikan kepuasan dan rasa keadilan para pihak. Kelemahan ini juga bertolak dari sifat putusan arbitrase yang win-lose solution Kelemahan yang lain ialah dalam hal pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing yang seringkali tidak dapat dieksekusi.88-93
Sikap pengadilan di Indonesia terhadap pilihan yurisdiksi dalam kontrak bisnisDalam suatu kontrak bisnis internasional, selain dikenal adanya pilihan hukumjuga dikenal adanya pilihan yurisdiksi atau forum Pilihan yurisdiksi bermakna bahwa pihak pihak dalam suatu kontrak bersepakat memilih forum atau lembaga mana yang akan memeriksa dan mengadili suatu perkara atau perselisihan yang timbul di antara para pihak yang membuat kontrak itu. Pada umumnya para pihak dianggap memiliki kebebasan untuk memilih forum. Mereka dapat menyimpang dari kompetensi relatif dengan memilih hakim lain Namun demikian, tidak diperkenankan untuk menjadikan suatu pengadilan menjadi tidak berwenang apabila menurut kaidah-kaidah hukum intern negara yang bersangkutan, hakim tidak berwenang adanya.94-100



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this