Jurnal Hukum Bisnis, Volume 26, No. 1, Tahun 2007 | Perpustakaan Universitas Bhayangakara Jakarta Raya
Advanced SearchJurnal Hukum Bisnis, Volume 26, No. 1, Tahun 2007
Informasi Detil
Volume |
Vol. 26, No. 1, Tahun 2007
|
---|---|
Penerbit | Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis : jakarta., 2007 |
ISSN |
0852/4912
|
Subyek |
Artikel Jurnal
Judul | Abstract | Halaman |
---|---|---|
Landasan filosofis dan yuridis keberadaan BUMN: Sebuah tinjauan | Landasan filosofis dan yuridis BUMN berkembang seiring dengan perkembangan konstitusi, tipe negara, serta ekonomi nasional dan global. Kedudukan dan peranan BUMN harus ditata berdasarkan tiga bentuk: department govemnment enterprise(Perjan), statutory public corporation (Perum), commercial companies (Persero) yang merupakan salah satu pelaku ekonomi nasional, di samping swasta, dan koperasi. Untuk kebutuhan tersebut, diperlukan sinkronisasi dari berbagai peraturan, seperti UU BUMN, Perseroan Terbatas, Koperasi, Penanaman Modal, dan Pasar Modal. | 5-14 |
Privatisasi BUMN, antara harapan dan kenyataan | Fungsi korporasi bertujuan agar BUMN menjadi korporasi yang sejajar dengan perusahaan klas dunia dalam penyediaan barang-barang dan jasa kepada konsumennya. Fungsi kompetisi menekankan pada kemampuan bersaing dari BUMN dalam menghadapi pesaing-pesaingnya di sektor usaha yang sejenis. Fungsi regulasi mengakhiri era BUMN yang monopolistis dan proteksionis caranya dengan kebijakan yang memberi akses pasar dan peluang bisnis yang sama kepada semua pelaku usaha. Fungsi budgeter dimaksudkan bahwa privatisasi berhasil mendapatkan sejumlah dana segar yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan, terutama sebagai modal tambahan bagi BUMN atau dimasukkan sebagai pendapatan negara (APBN). | 15-17 |
Analisis hukum privatisasi BUMN (UU No. 19 tahun 2003) | Pelaksanaan privatisasi BUMN (State Owned Enterprises) baik di negara-negara maju maupun di negara sedang berkembang ternyata dipengaruhi oleh globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia. Melakukan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah menjadi tren dalam pengelolaan BUMN di dunia. Dapat dipastikan, bahwa privatisasi lahir justru dari negara-negara maju yang menjadikan privatisasi sebagai kebijakan ekonomi untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan BUMN tersebut, seperti di Inggris, Italia, Prancis, Jerman, dan di Amerika Serikat yang menilai kinerja perusahaan plat pemerahnya tidak maksimal. Echo privatisasi tersebut mengalir juga ke negara-negara sedang berkembang, seperti di Malaysia, Thailand, Philippina, dan juga ke Indonesia. Jadi privatisasi BUMN baik di negara maju maupun di negara-negara sedang berkembang dipengaruhi tren globalisasi perdagangan. | 18-25 |
Badan pemeriksa keuangan selaku auditor dari perspektif BUMN | Status hukum keuangan persero adalah murni uang privat karena telah terjadi transformasi hukum (meta, istilah yang digunakan oleh Henk Simon) dari uang negara atau daerah kepada uang badan hukum perdata yang tunduk sepenuhnya kepada hukum perdata. BPK-RI sebagai lembaga negara tidak berwenang melakukan pemeriksan terhadap keuangan Persero, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara teoretis keuangan Persero bukan termasuk dalam pengertian keuangan negara yang tunduk pada ketentuan APBN maupun APBD. BPK-RI dapat diajukan ke pengadilan atas dasar penyalahgunaan kewenangan penguasa, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (onrechtmatig overheidsdaad). | 26-31 |
Konsepsi kekayaan negara yang dipisahkan dalam perusahaan perseroan | Persoalan korupsi bagi Indonesia telah masalah masalah bangsa yang sangat mengkhawatirkan. Ia telah merambah ke dalam berbagai sektor kehidupan negara, termasuk badan usaha milik negara. Walaupun telah banyak upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun hasilnya dirasakan belum terlalu menggembirakan. Hal tersebut diakui sendiri oleh Presiden Peranan yang dimainkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan dewasa ini dalam pemberantasan korupsi patut disambut baik. | 32-39 |
Peranan BUMN dalam penerimaan pendapatan negara (Tinjauan dari perspektif pajak) | Bagi suatu negara, pajak merupakan sumber pemasukan pemerintah yang cukup penting untuk membiayai pembangunan di semua sektor. Pajak tidak hanya dirasakan urgensinya bagi kepentingan nasional oleh pemerintah pusat, melainkan juga oleh daerah yang bersangkutan berdasarkan bagi hasil pajak pusat. Pajak yang merupakan sumber utama pendapatan negara memegang peranan penting dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik melalui tersedianya berbagai barang dan jasa (public goods and servises) yang dibutuhkan masyarakat, dengan pelayanan tersebut diharapkan masyarakat akan menjadi taat dan sadar pajak. | 40-47 |
Masalah eksekusi jaminan fidusia dam implikasi lembaga fidusia dalam praktik perbankan | Membahas masalah mengenai eksekusi jaminan fidusia dan implikasinya dalam praktik perbankan tidak akan terlepas kaitannya dengan perkembangan sistem keuangan secara keseluruhan, dimana perkembangan tersebut merefleksikan respons masyarakat dalam memanfaatkan jasa keuangan dan produk perbankan untuk memenuhi kebutuhannya. Membicarakan mengenai masalah salah satu instrumen usaha di bidang Keuangan, dan khususnya perbankan, akan menyangkut segi hukum dalam teknis pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu didasarkan atas legal frame work yang meliputi asas-asas hukum apa saja atau doktrin hukum apa yang ada dalam ruang lingkup hukum positif yang berlaku di dunia perbankan. Adapun asas-asas tersebut mencakup diantaranya bahwa perbankan. | 48-57 |
Intelectual property rights protection in the European Community or Union | There are two important issues regarding significance of intellectual property rights (IPR) protection in the Common Market, which are: Free movement of good and Competition policy. These are prominent issues considering the relationship between IPR and the operation of Common Market that is fundamental part of the Community existence. The problems arose from implementation of intellectual property rights within the Community which shows how complex interaction between intellectual property rights with Community law is. In the European Union, intellectual property right is protected through application of the EC Treaty that not precludes national laws on intellectual property right. Meamwhile, to avoid any exploitation of rights that will affect trade between member States, the Court had developed several principles regarding the application of intellectual property right within the Community. Now, the European Union has achieved a degree of advance in regulating intellectual property rights in their region. European Union economy shifted from the manufacture-based economy to the knowledge-based economy. | 58-66 |
Mengkaji persaingan pasar ritel modern di Indonesia melalui putusan KPPU | Tingkat persaingan pasar ritel memperlihatkan dampak cukup signifikan bagi penerapan strategi bisnis. Strategi bisnis yang dilakukan pelaku usaha mempunyai kemampuan untuk menghambat persaingan pada pasar ritel. Pasar ritel dibagi menjadi dua jenis yaitu pasar ritel tradisional dan modern. Dimana persaingan dapat terjadi secara vertikal yaitu antara peritel modern dengan peritel tradisional dan secara horizontal yaitu antar sesama peritel modern. Fokus kajian persaingan pasar ritel adalah strategi bisnis peritel modern dalam memperebutkan pangsa pasar ritel. Dalam putusan KPPU menunjukkan strategi bisnis untuk memenangkan persaingan antar pasar ritel modern ditempuh dengan cara-cara antara lain; pertama, melakukan ekspansi usaha dan kedua, menetapkan persyaratan perdagangan yang berpotensi menghambat persaingan. Kajian dilakukan dengan menganalisis putusan KPPU mengenai Indomaret dan Carrefour, dimana keduanya termasuk dalam kategori peritel modern. | 67-79 |
Peran pemerintah dalam pemulihan kredit macet bisnis pembiayaan di Sumatera Selatan | Bisnis pembiayaan adalah sebuah usaha yang berhubungan dengan kontrak pinjam-meminjam atau kerja sama di bidang penyediaan modal dalam bentuk uang atau barang antara pihak perusahaan yang menjadi sumber pembiayaan dengan pihak yang membutuhkan biaya. Hubungan para pihak dalam bisnis pembiayaan merupakan hubungan hukum dalam arti dijamin oleh hukum yang berlaku. Pada hakekatnya, baik langsung maupun tidak langsung perusahaan yang menjalankan kegiatan pembiayaan merupakan media antara pemilik dana atau masyarakat pemilik modal dan pihak atau perusahaan yang membutuhkan tambahan dana atau modal. Dengan demikian fungsi lembaga pembiayaan dalam perekonomian bangsa sangat penting. Karena pada umumnya bisnis pembiayaan tertuang dalam kontrak, hukum yang utama berlaku bagi para pihak yang bersangkutan adalah konsensus yang diperjanjikan secara tertulis dalam kontrak yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. | 80-84 |