Image of Jurnal Hukum Bisnis, Volume 18, Maret 2002

Ilmu Hukum S1

Jurnal Hukum Bisnis, Volume 18, Maret 2002

Informasi Detil

Volume
Vol. 18, Maret 2002
Penerbit Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis : jakarta.,
ISSN
0852/4912
Subyek

Artikellllll Jurnal

JudulAbstractHalaman
Sistem pengamanan e-commerceTerobosan dalam pengesahan atau penandatanganan dokumen dalam transaksi secara elektronik disebut digital signature. RSA Algorithm telah dipakai secara luas dalam hal mengimplementasikan digital signature dengan tujuan mengidentifikasikan dokumen elektronik. Namun demikian implementasi sistem pengamanan ini di Indonesia masih harus menunggu diundangkannya sebuah undang-undang baru yang dikenal dengan sebutan cyber-law atau law of internet.5-13
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commercePerlindungan terhadap konsumen dalam transaksi secara eketronik harus lebih ditingkatkan mengingat untuk mengetahui siapa dan dari mana pelaku berada cukup sulit, dalam beberapa kasus, setelah dengan susah payah dilacak, akhirnya diketahui bahwa pelakunya justru berada di luar negeri. Masalah ini merupakan persoalan hukum tersendiri, karena menyangkut yurisdiksi.14-17
B2B marketplace and competition lawBidders submit their bids independently and are usually prohibited from sharing information with each other. There are two kinds of model auctions in the sealed-bid auctions. There are First-price sealed-bid auctions which the highest bidder wins and Second-price sealed-bid auction which the second-highest bidder wins. In the First-price sealed-bid auction the winner of the auction is the one who made the highest bid. In multiple item bids, the winner can have all the items that he wants, and second highest bids will get the remaining items. The winner in a bid using Second-price sealed-bid only pay as much as the second highest bid. At first glance, this type of auction will make cause a loss for the sellers, because he will never get the highest price and the winner only pay the second highest bid. Based on the study of William Vickery, it encourages all bidders to bid the amounts of their own valuation and reduce the tendency for bidders to collude The winning bidder is protected from an erroneously high bid, and all bidders tend to bid higher than they would in a first-price sealed-bid auction.18-22
Perlindungan data pribadi dalam perdangan secara elektronik (e-commerce)Perdagangan secara elektronik (E-Commerce) telah mengubah interaksi antara konsumen dan perusahaan dari interaksi langsung menjadi interaksi secara tidak langsung. Di dalam perdagangan secara elektronik, seorang konsumen yang berhubungan dalam sebuah transaksi bisnis diperlukan untuk mengirimkan informasi/keterangan mengenai data pribadi, misalnya nomor paspor atau PIN (nomor identifikasi pribadi) Sejak internet sebagai ruang terbuka untuk umum, beberapa konsumen yakin bahwa perdagangan melalui elektronik sangat rentan terhadap pelanggaran kerahasiaan pribadi. Paling tidak ada kategori umum mengenai pelanggaran kerahasiaan pribadi, misalnya identitas pencuri dan pelanggaran terhadap pemakaian identitas pribadi. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa model alternatif peraturan telah ditawarkan seperti swa-regulasi dan regulasi pemerintah.23-30
Pengakuan dan keabsahan digital signature dalam perspektif hukum pembuktianHukum pembuktian Indonesia sampai sekarang belum mengakui keabsahan tanda tangan digital, karena hukum pembuktian Indonesia masih mensyaratkan alat bukti tertulis berbasis kertas. Oleh karena itu, keberadaan suatu peraturan hukum yang khusus sebagaimana yang ada dalam Model Law on Electronic Commerce menjadi sangat penting bagi setiap usaha perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait. Dinyatakan pula bahwa pembangunan infrastruktur teknologi informasi perlu diikuti dengan peningkatan kualitas instrumen hukum dalam mendukung usaha tersebut.31-39
Doktrin fair use dan kompleksitas permasalahan penanganan pelanggaran hak cipta di Internet (Studi atas sistem hukum hak cipta Indonesia)Globalisasi perdagangan tidak hanya ditandai dengan perubahan arus barang di antara negara-negara yang melakukan transaksi perdagangan. Kini globalisasi perdagangan ditandai juga dengan adanya penggunaan dan pemanfaatan media internet sebagai sarana dalam proses transaksi perdagangan internasional Kehadiran media internet telah membawa implikasi yang berbeda. Bagi kepentingan ekonomi kehadiran internet telah mendorong kepada tindakan efisiensi yang senyatanya, sementara dari segi hukum kehadiran internet ini telah membawa sejumlah permasalahan hukum.40-45
Pengaturan hukum domain name di IndonesiaPenyimpangan nama domain dalam dunia maya lainnya dapat pula berupa Competing Legitimate Claims atau disebut juga dengan istilah Innocent Registration. Hal ini terjadi ketika masing-masing pihak sama-sama merasa memiliki hak atas suatu domain name. Seperti pada kasus Drake.com dan pitman.com yang digelar di Inggris dimana Drake & Partners, sebuah law firm di Inggris, kebingungan ketika mengetahui bahwa drake.com telah terdaftar atas nama Mrs.Drake, seorang ibu rumah tangga pemilik toko bunga. Dengan negosiasi, Drake & Partners berhasil membujuk Mrs. Drake untuk menjual nama domain tersebut kepada law firmnya dengan imbalan yang tidak mengecewakan. Alhasil, gugatan Drake & Partners terhadap Mrs. Drake dicabut.46-50
Penyelesaian sengketa tanah menurut hukum yang berlakuKasus pertanahan muncul sebagai akibat kebijakan pemerintah yang inkonsisten, bias, dan tumpang tindih. UUPA No. 5/1960 menjadi dikebiri dengan keluarnya kebijakan sektoral misalnya perundang-undangan tentang Pertambangan; Kehutanan; Pemerintahan Daerah (Otonomi) yang masing-masing menempatkan tanah sebagai suatu obyek yang sama, sementara masing-masing departemen memiliki penafsiran yang berbeda-beda atas penguasaan objek tersebut. Hal ini menimbulkan peluang konflik kepentingan yang secara substansial mengakibat kan UUPA seperti terkotak-kotak.51-62
Soal hukum penilaian IndonesiaPeran penilai dalam jaman perubahan ekonomi dunia yang pesat dirasakan sangat penting. Sayangnya, di Indonesia, ada jurang antara permintaan dan pemenuhan kebutuhan akan penilai. Dalam tahun 2000, misalnya, ada sekitar 150 Perusahaan Jasa Penilai yang memiliki kira-kira 1100 orang penilai atau hanya lima puluh lima per sepuluh juta penduduk, pada saat yang sama di Australia ada 6000 penilai atau sekitar tiga orang per sepuluh ribu penduduk. Lebih lanjut, selama dua puluh tahun, sedikit banyak peranan penilai telah mempengaruhi terjadinya krisis perbankan di Indonesia yang mendorong terjadinya krisis ekonomi. Peranan penilai bukan hanya melakukan penaksiran nilai properti, harta kekayaan, penilaian ulang modal untuk keperluan agunan kredit dalam perbankan, tetapi penilai juga mengambil putusan, menentukan harga properti untuk penghitungan pajak, lelang, asuransi, pengalihan hak (misalnya tanah), gadai, pembayaran ganti rugi, baik pemerintah maupun swasta.63-71
Status hukum yayasan menurut Undang-undang No. 16 tahun 2001 dan permasalahan yang dihadapiSampai saat ini syarat pendirian Yayasan di Indonesia hanya didasarkan atas kebiasaan dalam masyarakat dan Yurisprudensi Mahkamah Agung karena memang belum ada undang-undang yang mengaturnya. Namun, pada tanggal 6 Agustus 2002 yang akan datang Undang-undang Nomor 16/2001 tentang Yayasan akan berlaku secara efektif oleh karena itu, diperlukan usaha sosialisasi UU ini terhadap yayasan yang sudah eksis dan masyarakat agar mereka dapat memahami dengan baik undang-undang ini sehingga mereka yang akan mendirikan yayasan dapat memenuhi semua syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.72-82
Traditional knowledge and intellectual property protectionatas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sub-sistem sebuah sistem hukum yang diciptakan untuk melindungi kekayaan intelektual dalam arti yang sangat luas dari peralatan manusia yang sederhana yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti pertanian, lagu-lagu rakyat, varietas tanaman, obat-obatan tradisional, musik, sampai program komputer yang sangat rumit yaitu CAD/CAM, animasi, robot, dll. Perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional, kebutuhan akan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan hal-hal yang terkait, dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung perlindungan pengetahuan tradisional tersebut. Ada dua jalan perlidungan hukum yang dapat ditempuh yaitu, pertama, mendaftarkan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan yang ada kaitannya sesuai standar yang ada; kedua, menyusun/membentuk standar perlindungan kekayaan intelektual yang baru mengenai pengetahuan tradisional dan hal-hal yang terkait dengannya.83-89

Ketersediaan

JH00268Kampus BekasiTersedia



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this