Judul | Abstract | Halaman |
---|
AFTA dalam konteks hukum ekonomi internasional | Dalam kondisi Indonesia seperti saat ini sangat patut dipertanyakan siapkah Indonesia mewujudkan daerah bebas perdagangan, terutama menghadapi persaingan dagang dengan anggota ASEAN seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia? Jawabannya sangat tergantung pada empat masalah pokok yang harus dihadapi Indonesia, yaitu bagaimana memposisikan para pelaku usaha dari negara ASEAN sejajar dengan pelaku usaha lokal, bagaimana Indonesia berpikir sebagai ASEAN bukan secara parsial sebagai Indonesia, bagaimana Indonesia dapat berpikir secara regional di tengah-tengah upaya untuk keluar dari krisis dan bagaimana Indonesia dapat merealisasikan apa yang telah disepakati pada tingkat ASEAN ke dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan nasional khususnya dihadapkan pada masalah otonomi daerah. | 5-12 |
Strategi menyongsong era perdagangan bebas ASEAN tahun 2003 | Bagi produsen yang efisien dengan produk yang berkualitas, pasar bebas ASEAN merupakan peluang usaha untuk memperluas pangsa pasar ke negara ASEAN yang memiliki jumlah penduduk sekitar setengah milyar. Pada akhirnya eksistensi sebuah produk tergantung kepada mekanisme hukum pasar bebas, konsumen akan memilih barang-barang berkualitas dengan harga yang bersaing. Faktor kunci sukses adalah terletak pada mutu barang dan efisiensi di bidang pemanfaatan sumber daya alam yang terbatas, SDM yang professional akses yang mudah dan sumber pembiayaan yang murah, serta network pemasaran yang luas. Sebaliknya produsen yang tidak efisien dan produk berkualitas rendah cepat atau lambat akan tersingkir dari persaingan. | 13-18 |
Tantangan dan peluang BEJ dalam era perdagangan bebas | Dinamika pasar bebas ASEAN diharapkan berdampak positif bagi berkembangnya pasar modal nasional yang antara lain ditandai masuknya investor asing dari negara ASEAN pada pasar modal domestik, terintegrasinya pasar modal (financial integration) negara-negara berkembang (emerging market) dengan pasar modal negara-negara maju. Konsekuensinya pasar modal domestik perlu melakukan langkah antisipatif terhadap perubahan yang serba cepat seperti, teknologi informasi, dan produk turunannya seperti ATS (Alternative Trading System) atau ECN (Electronic Communication Network), internet atau e-commerce sebagai media transaksi pasar finansial, juga scripless trading. Juga harus dipertimbangan mengenai risk management, law enforcement, serta implementasi dari pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) hingga trend demutualisasi bursa efek. | 19-30 |
AFTA dalam perspektif hukum internasional | Meskipun ASEAN telah menandatangani persetujuan mengenai pengaturan bersama perdagangan preferensi dan persetujuan bersama mengenai skim preferensi tarif efektif untuk meningkatkan kerjasama industri dan perdagangan di antara para anggotanya, pada kenyataannya, masih banyak hambatan dalam pelaksanaan kedua hal tersebut. Kritik ditujukan pada prosedur birokrasi yang bertele-tele, standar kandungan materi lokal produk industri yang kurang realistis, kesulitan moneter, kurangnya penyebaran informasi kepada sektor swasta dan lemahnya kemauan baik dari instansi terkait.
Walaupun demikian, melalui skim CEPT-AFTA (Common
Effective Preferential | 31-40 |
Implikasi hukum pasar bebas dalam kerangka AFTA terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia | Besarnya peranan pemerintah dalam mengatur regulasi ketenagakerjaan didasarkan atas pertimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dari tekanan-tekanan pengusaha. Namun, perlindungan hukum yang memihak kepada pekerja akan dipandang investor asing melemahkan posisi tawar pengusaha dalam negosiasi dengan pekerja khususnya jika terjadi pemogokan. Hal ini akan dapat mempengaruhi produktivitas pekerja, sehingga menyebabkan iklim investasi yang tidak kondusif untuk penanaman modal asing, dan investor asing yang ada akan hengkang dari Indonesia seperti apa yang diberitakan baru-baru ini mengenai Sony di Indonesia. Padahal Pemerintah mengharapkan investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia seiring diberlakukannya pasar bebas ASEAN (AFTA). | 41-46 |
Implikasi AFTA terhadap kegiatan invesasi dan hukum investasi Indonesia | Harmonisasi hukum investasi era AFTA 2003 yang sejalan dengan ketentuan-ketentuan perjanjian AFTA difokuskan untuk memberikan adanya jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Kajian itu meliputi lima unsur peranan hukum dalam pembangunan ekonomi: yaitu stabilitas (stability), prediksi (predictability), keadilan (fairness), pendidikan (education), dan pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer). Hal ini akan memperlancar pembangunan ekonomi di Indonesia dan meningkatkan keunggulan daya saing untuk menarik para investor dari negara anggota ASEAN. | 47-52 |
Harmonisasi hukum di lingkungan negara-negara ASEAN | Sebagaimana dikatakan di atas, ditinjau dari segi hukum perjanjian kerja sama antarpemerintah yang membentuk AFTA termasuk ke dalam bidang hukum internasional publik. Kerja sama seperti ini dimungkinkan oleh ketentuan GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan tidak melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional, asal pelaksanaannya tidak melanggar peraturan internasional yang berlaku. Berikut ini akan diuraikan mengenai wujud konkrit dari kerja sama AFTA berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. | 52-60 |
Mencermati UU No. 5 tahun 1999 dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha | Alasan penolakan lembaga peradilan sangat variatif alasannya, mulai dari KPPU tidak berhak untuk mengadili perkara tersebut (masalah yurisdiksi atau kompetensi), maupun KPPU tidak memberikan kesempatan untuk membela diri kepada pihak yang terhukum (due process of law) sampai pada pertanyaan mengenai fungsi KPPU yang tumpang tindih karena bertindak sebagai investigator (investigative function), penyidik, pemeriksa, penuntut (prosecuting function), pemutus (adjudication function) maupun fungsi konsultatif (consultative function). Walaupun demikian sementara kalangan juga berpendapat bahwa meskipun KPPU bukan lembaga judisial ataupun penyidik, tetapi KPPU adalah lembaga penegak hukum yang tepat untuk menyelesaikan masalah persaingan usaha karena peran multifunctions serta keahlian yang dimilikinya akan mampu mempercepat proses penanganan perkara. | 61-68 |
Perjanjian horisontal di Indonesia | Tujuan UU Antimonopoli Indonesia adalah menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan sehat, mewujudkan kegiatan usaha yang efektif dan efisien dengan melarang monopoli Tujuan akhir UU ini adalah untuk mewujudkan persaingan usaha yang fair, sehingga dapat menciptakan ekonomi pasar yang efisien dan efektif dalam mensejahterakan rakyat. Kartel menurut UU Antimonopoli Indonesia No.5 tahun 1999 pasal (11) adalah perjanjian yang dibuat pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dengan maksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. | 69-78 |
Kasus Grand Hotel Cirebon: Pelajaran untuk bank, peradilan, DJPLN, BPN, dan pengusaha | Pelajaran yang bisa diambil dari kasus Grand Hotel adalah bilamana uang menjadi komandan yang sangat berkuasa maka penegakan hukum menjadi abdi yang setia. Seorang Sarjana Hukum yang idealis harusnya tetap konsisten dengan falsafah hukum yang mengatakan, Hukum harus ditegakkan meski langit akan runtuh. Dalam kasus Grand Hotel di sana jelas keterlibatan notaris publik, pejabat pertanahan, pejabat kantor lelang, dan pejabat bank di samping pemilik tanah di dalam suatu permainan kotor sehingga membuat kasus tersebut ruwet layaknya sebuah lingkaran setan. | 79-84 |
Peran ekonomi dan keuangan syariah menuju kemandirian dan demokratisasi ekonomi Indonesia | Kelemahan ekonomi Indonesia terjadi karena ketergantungan yang tinggi kepada utang luar negeri dan dominasi dunia usaha oleh sekelompok konglomerat. Ketergantungan kepada utang luar negeri terkait dengan kemandirian ekonomi sementara masalah kesenjangan di bidang ekonomi, termasuk dominasi dunia usaha, erat kaitannya dengan demokratisasi ekonomi. Esensi demokrasi ekonomi adalah bahwa setiap orang atau badan usaha mempunyai kesempatan, hak, dan kewajiban yang sama dalam melakukan berbagai kegiatan di sektor ekonomi Untuk itu perlu ada rambu-rambu agar demokrasi ekonomi itu dapat berjalan lancar dari, oleh, dan untuk rakyat. Kegiatan ekonomi yang didominasi sebagian kecil atau segelintir orang atau badan usaha adalah bertentangan dengan demokrasi ekonomi. | 85-93 |
Sedikit tentang disclosure dan corporate governance | Berlainan dengan kewajiban yang dilakukan berdasarkan UUDP di atas dimana disclosure harus dilakukan oleh semua perusahaan baik kecil maupun besar maka kewajiban untuk melakukan disclosure atas informasi keuangan ini hanya berlaku bagi kelompok perusahaan tertentu saja yaitu yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam penjelasan pasal 4 UU No.3 tahun 1982. Kelompok perusahaan ini adalah yang dianggap cukup besar dan memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: (a) Perseroan Terbuka (PT Tbk); (b) bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, (c) mengeluarkan surat pengakuan utang; (d) jumlah aktiva atau kekayaannya dua puluh lima milyar; (e) debitor yang laporan keuangannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit; atau perusahaan asing yang berwenang untuk membuat perjanjian; serta perusahaan milik negara seperti Persero dan Perum serta milik pemerintah daerah. | 94-104 |