| Judul | Abstract | Halaman |
|---|
| Malpraktek, apakah itu medical error atau criminal malpractice | Medical error adalah sebuah kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh profesi kesehatan yang merugikan pasien, sedangkan malpraktek adalah kelalaian seorang dokter untuk menggunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian di sini ialah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak melakukan dalam situasi tersebut. | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 |
| Tanggungjawab pemilik perusahaan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas | The concepts was born upon the basic thought that public policy decision is not only government responsibility, but it also becomes corporate responsibility especially on the related of social issues. CST in a narrow point of view, is defines as a matter of social responsibility of the corporation toward stakeholders both internal and external. | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 |
| Sistem penerapan nilai jual beli tanah dan bangunan terhadap ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan | Perekonomian Indonesia yang telah mengalami krisis berkepanjangan telah melahirkan situasi serba sulit sehingga menjadi setiap sektor dan setiap bagian menjadi penting diperhatikan untuk menjaga kelangsungan pembangunan agar tidak melemahnya pendapatan negara. Begitu juga dengan adanya kenaikan pajak dan pengenaan pajak yang dalam undang-undang baru dalam beberapa bulan terakhir ini. | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 |
| Penjaminan mutu perguruan tinggi | Dengan semakin berkembanganya dunia pendidikan, teknologi, dan globalisasi, maka sudah sepantasnyalah terjadi perubahan dalam berbagai konsep pendidikan, khususnya di Indonesia. Konsep baru ini tidak lain adalah konsep penjaminan mutu dalam pendidikan tinggi. Paradigma baru manajemen pendidikan tinggi menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi serta bermuara pada tujuan akhir yaitu peningkatan mutu secara berkelanjutan. | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 |
| JKI00079 | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00080 | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00081 | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00082 | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00083 | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00084 | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00085 | 051 F5 Vol. 9, No. 1, 2008 | Kampus Bekasi | Tersedia |