| Judul | Abstract | Halaman |
|---|
| Terrorisme | Pada dasarnya terrorism berbeda dengan penjahat, meskipun pada kenyataannya, penjahat juga menggunakan kekerasan sebagai saran untuk mencapai tujuan akhirnya serta menggunakan sarana hampir sama, yaitu penculikan, penembakan, pembakaran namun tujuan dan motivasinya adalah berbeda. Penjahat menggunakan kekerasan untuk mencari uang, untuk mendapatkan material atau barang, atau untuk melukai bahan membunuh untuk suatu tebusan uang, mereka melakukan itu untuk dirinya sendiri. Sedangkan terroris menunjukkan kehendak politik dalam tujuan dan motifnya; Menggunakan kekerasan atau mengancam dengan kekerasan; Tujuannya yang ingin dicapainya jauh ke depan atau mengharapkan pantulan yang nyata di luar sasaran atau korbannya; Dilakukan oleh suatu organisasi yang tidak dikenali rantai komandonya atau mempunyai struktur organisasi melalui cell system; dan dilakukan oleh subnational group atau non-statu entity. | 051 F1 Vol. 7, No. 1, 2006 |
| Kepentingan pemerintah di balik kelahiran bank syariah: Suatu tinjauan politik hukum ekonomi | Sebuah penelitian menunjukkan bahwa dalam politik hukum ekonomi Indonesia sejak tahun 1990 sampai dengan Agustus 1993, kepentingan pemerintah dalam mengukuhkan kedudukannya merupakan salah satu kebijakan integral. Bagi bank-bank syariah, hal ini merupakah pula salah satu sumber kendala mereka. Pelajayan yang dapat dipetik adalah bahwa dalam pembangunan perbankan syariah ke depan, kepentingan subyektif harus selalu berada di luar ikatan. | 051 F1 Vol. 7, No. 1, 2006 |
| Pendayagunaan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan | Tanpa sadar, orang tua telah melakukan kekerasan terhadap anak, dimana kekerasan tersebut menimbulkan luka atau bahkan mengakibatkan kematian. Kejadian kekerasan terhadap anak menimbulkan keprihatinan yang dalam. Upaya pemerintah untuk melindungi dari kekerasan telah diwujudkan dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 23 Tahun 2002, dan UU No. 23 Tahun 2004. Optimalisasi penegakkan hukum telah dilakukan namun kekerasan tetap terjadi, masalah utamanya adalah kurangknya sosialisasi UU tersebut. Dengan sosialisasi diharapkan akan menimbulkan efek takut ataupun jera, sehingga orang berpikir dua kali apabila memberikan hukuman kepada anak. | 051 F1 Vol. 7, No. 1, 2006 |
| Perspektif gender dalam penyelidikan | Diskriminasi terhadap perempuan serta berbagai masalah berbasis gender merupakan pesoalan yang berakar dari kebudayaan. Seringkali ketika orang membicarakan hak asasi manusia, perempuan seolah tidak masuk dalam kriteria manusia, artinya haknya diabaikan atau terlupakan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka diberikan pelatihan penyelidikan pro justitia. Tujuan pelatihan penyelidikan pro justitia yaitu membentuk penyelidik bersertifikat yang dapat terlibat dalam tim penyelidikan serta untuk meningkatkan pemantauan terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok-kelompok rentan, khususnya di daerah konflik. | 051 F1 Vol. 7, No. 1, 2006 |
| JKI00160 | 051 F1 Vol. 7, No. 1, 2006 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00161 | 051 F1 Vol. 7, No. 1, 2006 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00162 | 051 F1 Vol. 7, No. 1, 2006 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00163 | 051 F1 Vol. 7, No. 1, 2006 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00164 | 051 F1 Vol. 7, No. 1, 2006 | Kampus Bekasi | Tersedia |
| JKI00165 | 051 F1 Vol. 7, No. 1, 2006 | Kampus Bekasi | Tersedia |