Judul | Abstract | Halaman |
---|
Administration Of The Islamic Judicial System: Amd Overview | Islam memandang keadilan sebagai sistem yang utuh, bebas dari pembatasan, dan universal. Islam mengatur kehidupan pribadi dan umum, mengajarkan untuk tidak menyimpang dari keadilan, tidak diskriminatif, dan memandang manusia sama di hadapan hukum serta bertanggungjawab atas perbuatannya. Keadilan dalam Islam universal karena berlaku bagi semua manusia yang menundukkan diri padanya. | 409-433 |
Prinsip Non-Refoulment Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Internasional | Konsep non-refoulement melarang penolakan dan pengiriman pengungsi atau pencari suaka ke wilayah tempat kebebasan dan hidup mereka terancam karena alasan-alasan tertentu seperti alasan ras, agama, atau kebangsaan. Sebagai prinsip yang telah diterima oleh masyarakat internasional dan diakui sebagai jus cogens, penyimpangan prinsip non-refoulement atas dasar apapun tidak dapat dibenarkan. | 434-449 |
Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pascaamandemen | Hukum adat di Indonesia dipandang sebagai sumber pembentukan hukum nasional karena merupakan perwujudan dari hukum asli bangsa kita. Oleh karena pemerintah seyogyanya tidak hanya memerhatikan hukum formal belaka, namun juga nilai-nilai moral, tulisan ini mencoba mengeksplorasi eksistensi hukum adat dalam konstitusi bangsa Indonesia mulai dari awal kemerdekaan hingga era Reformasi. | 450-464 |
Upaya Kodifikasi Hukum Kewarisan Secara Bilateral Dengan Pola Diferensiasi Dalam Masyarakat Pluralis | Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia saat ini bersifat pluralistis karena disusun bersama-sama oleh hukum adat, Islam, dan Barat serta dilatarbelakangi oleh keanekaragaman adat, etnis, dan agama. Oleh karenanya, diperlukan kodifikasi hukum kewarisan secara bilateral dan bersifat diferensiasi untuk mengakomodasi pluralitas hukum kewarisan dan sistem kekerabatan yang ada di Indonesia. | 465-481 |
Kajian Hukum Tentang Penerapan Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Asuransi | Pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan perusahaan asuransi masih diterapkan secara kaku oleh hakim-hakim niaga. Sebagai lembaga keuangan yang vital dalam perekonomian bangsa, Kementerian Keuangan selaku otoritas tertinggi di bidang keuangan perlu menyusun tolok ukur dan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang harus dipenuhi sebelum kasus kepailitan perusahaan asuransi dapat diajukan ke pengadilan niaga. | 482-497 |
Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi Dan Implikasinya Pada Putusan: Kajian Perspektif Hermeneutika Hukum | Dilatarbelakangi oleh fenomena jamaknya putusan bebas terhadap tersangka korupsi di pengadilan umum, studi ini mempelajari pemaknaan hakim akan korupsi dan implikasinya terhadap putusan. Hasil studi menemukan bahwa terdapat dua pemaknaan hakim tentang korupsi: pemaknaan sempit dan luas. Pemaknaan sempit cenderung menghasilkan putusan bebas, sedangkan pemaknaan luas cenderung melahirkan putusan bersalah. | 498-519 |
Jaminan Dalam Transaksi Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah | Ulama klasik berpendapat bahwa lembaga jaminan dalam transaksi mudharabah tidaklah diperlukan karena transaksi ini didasarkan atas sikap saling membutuhkan dan saling percaya. Namun demi menghindari praktik-praktik curang, dewasa ini metode interpretasi ijtihad istihsan digunakan sehingga mudharib dibebani dengan jaminan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan fatwa Dewan Syariah Nasional. | 520-533 |
Aspek Ontologi Pembagian Waris Dalam Hukum Islam Dan Hukum Adat Jawa | Walaupun pada dasarnya hukum Islam dan hukum adat Jawa memiliki kesamaan terutama di jenis dan status harta warisan, ditemukan perbedaan dalam hal pemanfaatan dan pembagian harta waris, golongan ahli waris, serta bagian anak. Artikel ini mencoba membahas aspek ontologi hukum waris antara kedua sistem hukum tersebut. | 534-552 |
Efektivitas Pembentukan Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI) Dalam Menunjang Kegiatan Pasar Modal | Walaupun kehadiran Badan Arbitrase Pasar Modal disebut-sebut bermanfaat bagi industri pasar modal karena mampu menyelesaikan sengketa secara efisien, ternyata belum banyak sengketa yang diselesaikan oleh BAPMI. Hasil penelitian menemukan bahwa minimnya jumlah sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase di BAPMI disebabkan karena faktor institusi dan pelaku pasar modal sendiri. | 553-571 |
Penerapan Prinsip Hakim Pasif Dan Aktif Serta Relevansinya Terhadap Konsep Kebenaran Formal | Konsep kebenaran formal dalam acara perdata mulai menjadi perdebatan di antara para akademisi dan praktisi karena dianggap sudah tidak lagi relevan dan jauh dari rasa keadilan. Paradigma saat ini mesti mulai mempertimbangkan bahwa konsep kebenaran formal harus diberi pengertian yang sama dengan konsep kebenaran material dalam acara pidana. | 572-587 |
Penataan Pedagang kaki Lima Kuliner Untuk Mewujudkan Fungsi Tata Ruang Kota di Kota Yogyakarta Dan Kabupaten Sleman | Jumlah pedagang kaki lima di Yogyakarta dan Sleman yang relatif banyak memang mendatangkan pemasukan bagi daerah, namun di sisi lain aktivitas mereka mengganggu kawasan ruang publik. Penelitian ini bertujuan mengetahui pola penataan pedagang yang sesuai dengan tataruang kawasan publik sehingga diharapkan dapat menjadi model pengaturan pedagang di Yogyakarta dan Sleman. | 588-606 |
Peningkatan Ketaatan Syariah Melalui Pemisahan (Spin-off) Unit Usaha Syariah Bank Umum Konvensional | Menurut UU 21/2008, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib memisahkan unitnya apabila nilai aset unit tersebut telah mencapai 50% dari total aset bank induk. Kewajiban tersebut ditujukan untuk menjadikannya sebagai Bank Umum Syariah yang terpisah pengelolaannya dari Bank Umum Konvensional, sehingga diharapkan lebih taat terhadap prinsip syariah. | 607-624 |
Kompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Hukum Perundang-Undangan | Penelitian ini menganalisis kedudukan Inpres 1/1991 dalam sistem perundangundangan Indonesia pasca berlakunya UU 10/2004 dan menyelidiki faktorfaktor penyebab hakim peradilan agama menggunakan KHI sebagai salahsatu dasar hukum dalam memeriksa perkara. Hasil menunjukkan bahwa kedudukan Inpres 1/1991 problematik dan bahwa KHI dipandang sebagai hukum yang hidup dan sebagai fikih khas Indonesia. | 625-644 |