No image available for this title

Ilmu Hukum S1

Jurnal Yudisial Volume 7, Nomor 3, Desember 2014

Informasi Detil

Volume
Volume 7, Nomor 3, Desember 2014
Penerbit Komisi Yudisial Republik Indonesia : jakarta.,
ISSN
1978-6506
Subyek

Artikellllll Jurnal

JudulAbstractHalaman
Dimensi Aksiologis Dari Putusan Kasus "ST"Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012 terhadap Putusan Kasasi Nomor 434 K/Pid/2003 untuk terdakwa ST menarik perhatian masyarakat. Permohonan PK untuk ST diajukan oleh istrinya selaku ahli waris. Permohonan ini dikabulkan dengan amar menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terpidana “terbukti” akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, dan karena itu melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum. Ini mengejutkan, berarti putusan tersebut mementahkan putusan kasasi sebelumnya. Salah satu pertimbangan majelis hakim PK mengabulkan permohonan tersebut adalah status FB sebagai ahli waris sah dari ST yang mendasarkan pada pandangan Yahya Harahap bahwa istri dapat menjadi ahli waris. Pandangan tersebut tidak dikutip secara lengkap. Putusan PK ini memicu sinisme terhadap putusan hakim yang bertujuan memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana diungkapkan oleh Gustav Radbruch. Tulisan ini berkesimpulan bahwa putusan ini tidak mampu menjawab tuntutan aksiologis yang sangat mendasar di dalam putusan hakim.213-235
Penafsiran Hakim Tentang Konstitusionalitas Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Pidana MatiNorma pidana mati tersebar pada peraturan perundangundangan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskan tentang konstitusionalitas norma pidana mati dalam Putusan Nomor 2/PUU-V/2007 dan Nomor 3/PUU-V/2007. Pada umumnya pidana mati diterapkan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya (meskipun masih terdapat disparitas tafsir terkait pertimbangan hal meringankan dan kualifikasi kejahatan luar biasa). Namun terdapat satu putusan kasasi dengan Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 yang dalam pertimbangan hukumnya mempermasalahkan konstitusionalitas dan pelanggaran hak asasi manusia dalam pidana mati. Berdasarkan hasil analisis, pada putusan tersebut diketahui terdapat penafsiran yang kurang proporsional (melampaui kewenangannya) dan kurang sistematis dalam membaca dan menafsirkan undang-undang sehingga dapat dikatakan untuk cenderung tidak sesuai dengan kaidah penafsiran hukum yang berlaku. Demi menjaga konsistensi penerapan dan penafsiran hukum dalam konteks mewujudkan kepastian dan keadilan hukum, serta sebagai bentuk akuntabilitas yudisial kepada masyarakat maka diperlukan pelurusan penafsiran yang sesuai dengan kaidah ilmu hukum yang berlaku. Sangat penting dilakukan persamaan persepsi pada kamar pidana Mahkamah Agung guna menentukan kesepakatan tafsir. Hingga akhirnya tercipta harmonisasi penerapan dan penafsiran hukum yang berujung pada terbentuknya ketertiban dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.237-254
Passing Off Dalam Pendaftaran MerekPassing off merupakan tindakan pendomplengan terhadap merek terkenal yang dapat merugikan pemegang hak merek. Tindakan tersebut dilakukan pelaku usaha tidak jujur yang seringkali terjadi dalam praktik perdagangan, oleh karena itu penegakan hukum merek harus mendapatkan perhatian serius. Putusan Mahkamah Agung Nomor 224 K/Pdt.Sus-HKI/2014, mencerminkan ketidakadilan bagi pemegang hak merek terkenal karena menguatkan putusan pada tingkat judex facti dengan Nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga. Jkt.Pst dan menganggap putusan sudah tepat sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Tergugat (termohon kasasi) sebagai pemegang hak merek “OLYMPIC” mengandung persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik penggugat (pemohon kasasi) yang merupakan nama lembaga internasional didirikan tahun 1894 yang menangani penyelenggaraan Olimpiade. Merek tergugat telah terdaftar di lima negara, sehingga memenuhi persyaratan sebagai merek terkenal. Tindakan passing off tidak menjadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya, namun justru menitikberatkan pada popularitas merek milik penggugat. Seharusnya hakim mempertimbangkan aspek passing off, sehingga tidak merugikan penggugat (pemohon kasasi) sebagai pemegang hak merek terkenal. Penolakan tersebut berarti pembenaran terhadap tindakan passing off dalam pendaftaran maupun penegakan hukum merek dan cenderung tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek. Perlindungan hukum bagi pemegang merek terkenal seharusnya mendapat perhatian serius guna menumbuhkan iklim kondusif bagi investasi.255-272
Ketidakcermatan Dalam Pertimbangan Putusan Kasus Kapas TransgenikHakim di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara memiliki peran yang sangat sentral untuk menegakkan hukum dan keadilan. Agar itu bisa tercapai maka hakim tersebut harus memiliki kapasitas yang memadai dan harus selalu cermat ketika menangani sebuah perkara. Akan tetapi, hal tersebut tidak kita temukan di dalam penanganan kasus kapas transgenik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada kasus itu majelis hakim tidak cermat dalam menganalisis tindakan tergugat yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan aman atau tidaknya kapas transgenik sebagai produk GMos. Selain itu, hakim juga tidak cermat dalam melihat pelanggaran penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pengkajian risiko (risk assessment) dalam pelepasan organisme transgenik. Ketidakcermatan tersebut terjadi karena hakim tidak menelusuri penerbitan izin penggunaan organisme transgenik oleh tergugat selaku Menteri Pertanian melalui SK Nomor 107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B Sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard), kepada tergugat II intervensi I.273-293
Pembatasan Dan Penguatan Kekuasaan Kehakiman Dalam Pemilihan Hakim AgungKekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan cabang kekuasaan pemerintahan terlemah dibanding kekuasaan pemerintahan lainnya yaitu eksekutif dan legislatif. Kekuasaan riil dari kekuasaan kehakiman hanya terletak pada kewibawaan pengadilan sebagai sebuah institusi. Salah satu yang dapat mewujudkan kewibawaan kekuasaan kehakiman adalah aktor pelaksana kekuasaan tersebut yaitu hakim yang memiliki kompetensi tinggi dan baik. Hubungan kausalitas antara kedua faktor tersebut membuat banyak pakar menyatakan keterkaitan yang kuat antara proses rekrutmen hakim terhadap masa depan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, terlebih lagi pada proses rekrutmen hakim agung di Mahkamah Agung. Proses rekrutmen hakim agung harus terjaga dari intervensi kepentingan politik. Hal ini merupakan rasio dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013. Putusan tersebut telah mendudukkan peran DPR di pelaksanaan rekrutmen hakim agung dalam posisi yang pasif, untuk menghindari intrusi kepentingan politik. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada kemerdekaan kekuasaan kehakiman secara keseluruhan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ini maka diperlukan perubahan Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Komisi Yudisial untuk mengakomodir prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman utamanya dalam proses rekrutmen hakim agung sebagaimana terkandung di dalam UUD NRI 1945.295-310
Menyoal Kewenangan Konstitusi Menguji PerppuSalah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diatur di dalam Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) adalah melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap UUD NRI 1945. Seiring berjalannya waktu, ditemukan praktik bahwa MK telah melakukan pengujian konstitusionalitas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Padahal tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa MK mempunyai wewenang untuk melakukan pengujian Perppu terhadap UUD NRI 1945. Bahkan hal tersebut juga tidak kita temukan di dalam UUD NRI 1945. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis dari segi teori-teori hukum yang dapat menjelaskan MK dapat atau tidak dapat dibenarkan melakukan pengujian Perppu terhadap UUD NRI 1945. Melalui penjelasan teori-teori hukum tersebut, akhirnya diketahui bahwa tidak benar jika menyatakan MK berwenang menguji Perppu hanya dengan dasar bahwa Perppu ditempatkan dalam Bab VII UUD NRI 1945 tentang DPR. Selain itu, tidak benar juga jika materi muatan Perppu dinyatakan sebagai materi muatan UU bukan materi muatan PP dalam rangka melaksanakan UU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945.311-328

Ketersediaan

JH00027051 A3 Vol.7 No.3 2014Kampus Bekasi (A3)Tersedia
JH00028051 A3 Vol.7 No.3 2014Kampus Bekasi (A3)Tersedia



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this