Judul | Abstract | Halaman |
---|
An Overview Of The Indonesian Security Outlook | Security issue has always become a major problem for every sovereign state. Tremendous changes to the world society these days for example through advance technologies, extreme perception of the religious beliefs, people movement across the globe, and economic disparity, had oblige sovereign states to adjust significantly towards its security policy. Indonesia, an archipelagic, with its strategic location and diverse community has always at the crossroad to overcome the security challenges that occurs since Independence Day in 1945 until recent days. This article will briefly define Indonesia’s security policy, and discussing possible ways to deterrence conflicts through strengthening the main tools of internal defenses and beneficial international cooperation in security. Contemporary Second track Indonesia foreign policy stands on the basic of the international cooperations on security to protect the people and interests. | 1-26 |
Dinamika Keamanan Nasional | Dinamika keamanan nasional dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis yang terus berkembang. Di Indonesia tata kelola sektor keamanan telah dilakukan sejak reformasi 1998 dan menghasilkan berbagai capaian positif. Karena itu, kehadiran RUU Kamnas pada saat ini perlu dikaji secara kritis agar tata kelola sektor keamanan seperti pada masa orde baru tidak terulang lagi di Indonesia. Kompleksitas ancaman yang multidimensi dengan meningkatnya level eskalasi ancaman maka instrumen hukum yang diperlukan dalam pengelolaan keamanan bagaimana membuat aturan tentang tugas perbantuan. Dalam konteks itu, pemerintah seharusnya lebih memperioritaskan pembentukan UU Perbantuan daripada RUU Kamnas. | 27-40 |
Relasi Negara Dan Islam di Indonesia: Pengalaman Nahdlatul Ulama | Tulisan ini hendak mendeskripsikan relasi masyarakat dan negara di Indonesia, terutama respon masyarakat muslim. Kajian ini akan difokuskan kepada pengalaman respon Nahdlatul Ulama (NU) terhadap negara, karena NU adalah organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia dan dikenal memiliki sikap toleran dan moderat sebagai pandangan hidupnya, sehingga kajian tentang NU penting untuk mendapat perhatian dalam beradaptasi dengan negara-bangsa selama ini. Tulisan akan dimulai dengan mengkaji relasi Islam dan negara, terutama di Indonesia, dan dilanjutkan dengan mengkaji sejumlah pengalaman titik-temu antara NU dan negara. Kesimpulan yang diambil dalam tulisan ini adalah relasi negara dan Islam di Indonesia diwarnai oleh ketegangan dan moderasi. Namun demikian, NU sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia lebih memilih jalan moderat dan toleransi daripada memilih jalan kekerasan. | 41-60 |
Islam dan Pancasila di Era Reformasi: Sebuah Reorientasi Aksi | Problem utama yang didiskusikan dalam tulisan ini adalah hubungan Islam dan Pancasila di Indonesia. Dengan menggunakan perspektif historis, hubungan Islam dan Pancasila mengalami perdebatan, sebagian kelompok menghendaki pancasila tidak bisa dijadikan dasar negara dan kelompok yang lain menerima pancasila sebagai dasar negara. Dalam pandangan penulis, kelompok yang tidak bisa menerima pancasila sebagai dasar negara masih ada di era reformasi. Hal ini nampak dalam beberapa gerakan ormas atau partai politik yang masih secara masif kampanye anti pancasila dan pada titik tertentu menggunakan cara-cara kekerasan. Proyek politik anti pancasila ini yang oleh penulis disebut dengan nalar syariatik yang hanya bersifat utopia. | 61-78 |
Arah Politik Hukum Pidana dalam Rencana Undang-Undang Hukum Pidana | Dalam hal penanggulangan kejahatan yang termasuk dalam kebijakan kriminil/criminal policy digunakan dua kebijakan atau policies yaitu kebijakan penal dan kebijakan non penal. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai sehingga tercapai ketertiban umum. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap mereka yang merugikannya. Pada hakekaanya manusia itu hidup sebagai, manusia perseorangan dan sekaligus sebagai mahluk sosial. Kesusilaan menyangkut manusia sebagai perseorangan, sedangkan hukum dan adat menyangkut masyarakat. Hukum mempunyai dua daya kerja. Ia memberikan kekuasaan dan meletakan kewajiban. Ia serentak normatif dan atributif. Sedangkan kesusilaan hanya meletakkan kewajiban, dan semata-mata bersifat normatif. Tinjauan terhadap arah hukum pidana dalam konsep RUU KUHP, membawa kita kepada pembahasan terhadap politik hukum (criminal law politics) yang mendasari penyusunan konsep RUU KUHP. Politik hukum pidana bagaimana yang menjadi landasan perumusan bentuk-bentuk kejahatan yang terdapat dalam konsep RUU KUHP ? Disini letak arti penting mengapa perlu mempertimbangkan konteks perubahan politik saat ini seperti sudah dipaparkan. | 79-104 |
Tantangan Perguruan Tinggi Indonesia Menghadapi ASEAN Economic Community | Asean Economic Community (AEC)) tidak saja berdampak pada sector sosial, ekonomi dan politik, akan tetapi AEC akan memiliki dampak serius terhadap dunia pendidikan Indonesia. Indonesia akan kalah bersaing jika tidak mampu menyiapkan SDM yang unggul menghadapi tantangan regional atau internesional. Secara regulasi, Indonesia membuka ruang terhadap penyelenggara pendidikan asing di Indonesia sebagaimana diamanhkan dalam Pasal 90 Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Karena itu, Pemerintah perlu memahami peta persoalan di sektor pendidikan, supaya dapat dirancang program-program pembangunan yang tepat sasaran sehingga Indonesia dapat mengambil manfaat dari pelaksanaan AEC yang sudah dimulai sejak 1 Januari 2015 jika tidak maka bangsa Indonesia hanya akan menjadi konsumen dungu globalisasi, modernisasi melalui perjanjian-perjanijian yang telah disepakati pemerintah. | 105-126 |
Revolusi Mental dalam Perspektif Kepolisian: Menghadirkan Negara di Tengah-Tengah Masyarakat | Reformasi 1998 dengan tumbangnya rezim Orde Baru Soeharto menghasilkan perombakan yang sifatnya institusional dan belum sampai pada paradigma, mindset, atau budaya politik kita dalam rangka pembangunan bangsa (nation building). Setelah Joko Widodo terpilih menjadi Presiden, langkah awal yang ditekankan kepada seluruh lembaga pemerintahan (kementerian dan non-kementerian) melakukan revolusi mental. Revolusi mental yang menjadi jargon pemerintahan Joko Widodo ditarjamahkan dalam Reformari Birokrasi Polri (RBP). RBP pada awalnya lahir atas dasar “kemauan perubahan” yang datang dari dalam institusi (the spirit of internal change), dengan mengusung 3 pilar perubahan yang lebih dulu dirumuskan dalam “Buku Biru Reformasi Polri”, yaitu: intrumental, struktural dan kultural. Namun sejauh ini, RBP belum sepenuhnya berjalan maksimal. Terlihat dari beberapa riset media massa maupun kajian akademik yang menyimpulkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih rendah. Oleh karena itu, Polri ke depan harus merumuskan kebijakan yang lebih strategis, cepat serta tepat dalam menghadapi perkembangan dinamika kejahatan dalam negeri maupun internasional. Manajemen pengetahuan (knowledge management) sangat berperan penting dalam membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi. Dalam perdebatan akademik yang terfokus pada peran polisi modern, bahwa keberhasilan polisi tidak hanya dihitung dari sejauhmana tindak pidana kriminalitas dapat diselesaikan, namun pendekatan yang digunakan sejauhmana kedekatan polisi dengan masyrakat sekitar. Dari kerangka pemikiran inilah polisi saat ini didorong ke arah Democratic Policing yang mengakomoditr 5 penilaian: (1) protecting democratic political life; (2) governance, accountability, and transparancy; (3) service delivery for safety, justice and security; (4) proper police conduct; dan (5) police as citizens. | 127-144 |
Visi Kemaritiman Melalui Pembenahan Sistem Keamanan Maritim | Kedaulatan, kemandirian dan kemakmuran maritim menjadi inti dalam visi kemaritiman yang dicanangkan oleh Pemerintah RI yang kemudian telah dipertegas dalam RPJMN 2015-2019. Sekalipun sejarah menggambarkan kejayaan maritim di masa lalu, namun dalam beberapa dekade pemerintahan sebelumnya telah meletakkan pembangunan sangat berorientasi kedaratan (Land based development strategy) daripada orientasi pembangunan berbasis kelautan (Ocean based development). Akibatnya berbagai potensi sumberdaya kelautan dan keamanannya terbengkalai. Dalam mengawali keberhasilan pembangunan kemaritiman, maka pembangunan kemaritiman haruslah bebas dari berbagai aktivitas ilegal dan gangguan keamanan yang mewarnai perairan laut Indonesia. Hal tersebut berarti tidak bisa dilepaskan dari pembenahan sistem keamanan maritim. Pilihan sistem keamanan maritim tetap menyimpan sisi kelebihan dan kekurangan. Namun implementasi yang sungguh-sungguh diharapkan menjadi solusi dalam berbagai permasalahan keamanan di perairan Indonesia. | 145-152 |