Judul | Abstract | Halaman |
---|
Bunuh Diri Polisi dalam Perspektif Psikologi Sosial | Bunuh diri polisi merupakan permasalahan psikologi profesi. Setiap polisi dituntut mampu mengambil suatu keputusan dalam kondisi tertekan, waktu yang terbatas, dan tingkat kompleksitas tertentu. Di balik tugas yang berat, polisi sejatinya adalah manusia biasa yang memiliki latar belakang sosial. Profesi ini mengharuskan setiap individu menyaksikan hal-hal buruk dalam masyarakat, sehingga menjadi stimulan untuk mengganggu kesehatan mental. Dalam kondisi demikian, polisi juga dihadapkan pada beban kerja yang berat yang juga dapat menstimulasi pengaruh buruk pada kehidupan pribadinya. Tulisan ini membedah kasus bunuh diri yang dilakukan anggota Polri sepanjang tahun 2015 hingga 2016 dengan menggunakan pendekatan psikologi sosial. Temuan empirik bunuh diri polisi di Indonesia dapat dikomparasikan terhadap temuan eksperimental fenomena serupa di dunia. Sehingga dari hasil perbandingan ini Polri dapat menangkal potensi bunuh diri pada anggotanya dengan pendekatan yang lebih bersifat alamiah. | 169-188 |
Reformasi di Kementerian Pertahanan RI | Reformasi bidang pertahanan yang dialami Indonesia sejak disahkan UU Pertahanan Negara dan UU TNI hingga kini belum selesai karena beberapa faktor yang cukup menghambat reformasi ini. Beberapa faktor yang menghambat, yaitu masih ada budaya paternalistik dalam birokrasi, masih ada ketidakjelasan kedudukan antara menteri pertahanan dan panglima TNI dalam pembagian wewenang khususnya terkait hubungan sipil-militer dan kepemimpinan sipil yang lemah dalam mengelola reformasi di Kementerian Pertahanan. Hingga saat ini implementasi supremasi sipil masih samar di Kementerian Pertahanan, walaupun secara faktual menteri pertahanan berasal dari sipil, tapi di sisi lain dominasi militer dalam jabatan pengambilan keputusan masih terjadi. Padahal supremasi sipil seharusnya direpresentasikan dalam wujud nyata bukan hanya dari hanya dari satu posisi pimpinan, yakni bagaimana otoritas sipil secara dominan dapat mengambil keputusan politik yang otonom sesuai dengan kebijakan negara yang dimandatkan oleh UU dan aturan yang ada. | 189-204 |
Penanganan Teror Bom Thamrin Ditinjau Berdasarkan Skep Kapolri Nomor: 172 Tahun 2014 tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara (PTKP) Bom | Fenomena ISIS pasca Al-Qaeda telah memberikan harapan baru dan semangat baru kelompok radikal Islam di Indonesia. Salah satu aksi terorisme yang dilakukan oleh anggota ISIS di Indonesia adalah terror Bom Thamrin pada 14 Januari 2016 dengan pola dan modus berupa bom dan penembakan. Polri sebagai leading sector penanganan terorisme, telah merumuskan beberapa peraturan mengenai penanganan terorisme, misalnya, Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 172 Tahun 2014 tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara Bom (PTKP). Keputusan tersebut menjadi landasan kepolisian dalam penanganan kasus teror di lapangan. Untuk itu, penelitian ini akan mengungkap sejauh mana penanganan terror bom Thamrin ditinjau berdasarkan Skep Kapolri Nomor: 172 Tahun 2014 Tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara Bom (PTKP). | 205-220 |
Keamanan Lintas Perbatasan: Studi Migran Ilegal Antara Batam dan Johor | Artikel ini fokus terhadap fenomena kegiatan penyelundupan korban perdagangan perempuan ilegal Indonesia ke Malaysia. Modus yang digunakan memiliki pola legal entry and illegal stay, serta illegal entry and illegal stay melalui jalur lintas perbatasan antara Batam dan Johor. Isu ini menarik perhatian dan menjadi isu serupa di berbagai negara terkait dengan ancaman kejahatan lintas perbatasan yang berimplikasi terhadap keamanan perbatasan. Berawal dari kegiatan migrasi yang diakui sebagai hak setiap warga negara dengan harapan mendapatkan perubahan ekonomi yang lebih baik, namun kenyataannya menimbulkan masalah baru. Implikasinya, menurunkan kewibawaan negara asal karena warganya telah menciptakan masalah baru bagi negara tujuan. Melalui konsep policing, Polri dapat mengembangkannya melalui pemolisian masalah lintas perbatasan untuk melakukan pencegahan. Hal ini dapat dijadikan acuan dalam merumuskan, mengimplementasikan, dan mengawasi terhadap kebijakan Polri terkait keamanan perbatasan. | 221-240 |
Teror Bom Buku di Jakarta: Peran Polri dalam Penanganan Terorisme di Indonesia | Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan teror bom buku yang terjadi di Jakarta pada 15 Maret 2011. Berdasarkan sumber data Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penelitian ini mampu memberikan penjelasan secara kronologis rencana aksi teror bom buku. Teror bom buku ini merupakan modus baru para teroris dalam melakukan aksinya, karena yang menjadi targetnya adalah individu. Teror bom buku, apabila melihat jumlah korban dan kualitas ledakan, tidak sebanding dengan bom yang ditempatkan di gedung-gedung tertentu seperti pada kasus-kasus teror bom sebelumnya. Akan tetapi dampaknya hampir sama, bahkan teror bom buku sudah menyentuh aspek psikologi masyarakat awam. Ketakutan dan kepanikan yang melanda sampai di tingkat rumah tangga adalah bentuk keberhasilan aksi bom buku menjadi sebuah teror. Mengacu pada hukum formal yang berlaku di Indonesia, maka aksi dan pelaku bom buku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. | 241-268 |
Book Review: Intercourse With Tragedy | | 269-276 |