Gaya APA
Subki, M, S. et al (2007).
Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak: apa manfaat pengadilan pajak bagi wajib pajak (WP)? jika tak puas menerima keputusan petugas pajak atau besaran pajak yang dipungut, WP bisa memperkarakannya (1).
Jakarta:
Elex Media Komputindo.
Gaya MLA
Subki, Muhammad, Sukri. et al.
"Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak: apa manfaat pengadilan pajak bagi wajib pajak (WP)? jika tak puas menerima keputusan petugas pajak atau besaran pajak yang dipungut, WP bisa memperkarakannya".
1
Jakarta:
Elex Media Komputindo,
2007.
Text.