Perindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Atas Tindakan Pemakaian Nama Serupa Terhadap Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Perlindungan hukum pada merek di Indonesia dilaksanakan menggunakan sistem
konstitutif, yang artinya hak terhadap merek muncul dari pendaftarannya (first to
file). Perlindungan merek bisa diciptakan jika pemegang mereknya melaksanakan
pendaftaran kepada instansi Direktorat Merek, hal itulah yang disebut dengan first
to file system. Pemohon pertama yang mengemukakan pendaftaran dengan itikad
baik yaitu yang mempunyai hak atas merek tersebut, perlindungan merek umumnya
hanya ditetapkan pada merek yang sudah didaftarkan.