Penelitian ini tentang perlindungan hukum terhadap pihak ketiga atas
gugatan Actio Pauliana yang terkena akibat kerugian dari pembatalan perbuatan
hukum atas transaksi pengalihan pembayaran utang yang dilunasi oleh PT. SINAR
MAS MULTIFINANCE, namun ternyata aset yang sudah dibayarkan tersebut
masuk dalam boedel pailit, penulis dalam penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-
Undang Nomor. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dihubungkan dengan perkara yang penulis teliti, dengan
harapan mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak ketiga selaku pembeli
beritikad baik menurut bahan hukum yang penulis gunakan untuk mengkaji Perkara
Nomor 02/Pdt.Sus/Actio Pauliana/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.