Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Perlindungan
Hukum Bagi Pemegang Saham Atas Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Oleh
Emiten Di Bidang Pasar Modal. Hal ini dilatarbelakangi karena keterbukaan
merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pasar modal. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dalam
penyajian laporan keuangan oleh perusahaan Tbk selaku emiten serta mengetahui
bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham atas adanya kerugian akibat
pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dalam penyajian laporan keuangan oleh
perusahaan Tbk selaku emiten tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta
bersifat deskriptif analistis. Hasilnya, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Hanson
Internasional Tbk, PT Envy Technologies Indonesia Tbk.