Marak terjadinya penguasaan atas tanah yang disebabkan populasi manusia yang
semakin bertambahan dan tanah yang berkurang. Upaya untuk mendapatkan tanah
tersebut dengan berbagai cara, baik jual beli dan tidak baik dengan menguasai tanah
tanpa hak. Namun pada prakteknya sering terjadi kesewenang-wenangan oleh pihak
lain dengan cara mengambil haknya sehingga pemilik tanah tidak biasa
memanfaatkan dan menggunakan Objek tanah tersebut. Seperti contoh fakta hukum
yang terjadi di Pengadilan Negeri Rembang dan Pengadilan Negeri Kupang,
Dimana seseorang bukan haknya melakukan penguasaan tanah yang sudah
bersertifikat dengan cara menggunakan dan memanfaatkan untuk kebutuhan
ekonomi, tetapi seseorang yang menguasai tidak memiliki dasar hukum yang jelas,
yang di mana tindakan tersebut melanggar aturan yang ada, sebagaimana ditentukan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).