Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui ganti rugi sengketa wanprestasi dalam
perjanjian patungan modal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-
undangan (statue approach), yurisprudensi, dan pendekatan kasus (case approach).
Selanjutnya ada tiga baha, hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.